Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Eksekusi Lahan PTPN V Ditunda
RADARPEKANBARU.COM.Eksekusi lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V di Sei Agung, Kampar yang sedianya dilakukan hari ini (29/1/18) diundur Rabu lusa (31/1/18). Hal ini dibenarkan Asisten Paur Humas Risky Atriansyah yang dikonfirmasikan riauterkinicom, Ahad malam (28/1/18).
Dikatakannya baru dapat kabar bahwa eksekusinya tetap jalan tetapi hanya ditunda pada Rabu lusa. Terkait soal rencana eksekusi lahan itu, Risky menyatakan pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut. Betapa tidak, menurut dia, PTPN V selama ini selalu menghormati hukum dengan mengikuti segala tahapan yang harus ditempuh, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. "Maka harapan yang sama tentu kita letakkan pada rencana eksekusi tersebut. S
eyogyanya sejalan dengan hukum acara yang berlaku dan menimbulkan rasa keadilan, di mana saat ini masih ada perlawanan pihak ketiga dari masyarakat Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terhadap objek perkara yang sama,'' jelasnya. Lahan yang dibangun diakui sebagai milik masyarakat Kabun, dan ini juga mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah. Sehingga izin usaha perkebunannya pun terbit. PTPN V sendiri membangun Kebun Sei Batu Langkah guna memenuhi permintaan masyarakat yang meminta kepada BUMN ini agar dibangunkan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan.
PTPN V pun bersedia menjadi "Bapak Angkat"-nya. "Keberadaan Kebun Sei Batu Langkah PTPN V juga merupakan wujud kepatuhan kepada perundangan yang berlaku. Sebab perundangan mensyaratkan harus dibangun juga kebun inti. Jika ingin membangun kebun pola KKPA (kredit koperasi primer untuk anggota, Red),'' jelas Risky lagi.
Terlepas soal itu, pihak MA menolak upaya banding yang dilakukan PTPN V terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Sehingga PTPN diperintahkan untuk segera mengosongkan lahan seluas 2.823,25 hektare (ha) yang telah ditanami kelapa sawit. Sebelumnya, lahan yang ini merupakan lahan Hutan Tamanan Industri (HTI) milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI).
Tidak itu saja, PTPN V selaku pihak tergugat di pengadilan tingkat PN Bangkinang juga diminta melakukan reboisasi di lahan seluas tersebut sesuai dengan fungsinya awal lahan tersebut. Meski MA sudah memerintahkan PN Bangkinang untuk melakukan eksekusi lahan, tetapi amar putusan banding itu tidak juga dilakukan sehingga persoalan ini menjadi berlarut larut.*(rtn)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..