Eksekusi Lahan PTPN V Ditunda

Senin, 29 Januari 2018

RADARPEKANBARU.COM.Eksekusi lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V di Sei Agung, Kampar yang sedianya dilakukan hari ini (29/1/18) diundur Rabu lusa (31/1/18). Hal ini dibenarkan Asisten Paur Humas Risky Atriansyah yang dikonfirmasikan riauterkinicom, Ahad malam (28/1/18).

 

Dikatakannya baru dapat kabar bahwa eksekusinya tetap jalan tetapi hanya ditunda pada Rabu lusa. Terkait soal rencana eksekusi lahan itu, Risky menyatakan pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut. Betapa tidak, menurut dia, PTPN V selama ini selalu menghormati hukum dengan mengikuti segala tahapan yang harus ditempuh, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. "Maka harapan yang sama tentu kita letakkan pada rencana eksekusi tersebut. S

 

eyogyanya sejalan dengan hukum acara yang berlaku dan menimbulkan rasa keadilan, di mana saat ini masih ada perlawanan pihak ketiga dari masyarakat Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terhadap objek perkara yang sama,'' jelasnya. Lahan yang dibangun diakui sebagai milik masyarakat Kabun, dan ini juga mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah. Sehingga izin usaha perkebunannya pun terbit. PTPN V sendiri membangun Kebun Sei Batu Langkah guna memenuhi permintaan masyarakat yang meminta kepada BUMN ini agar dibangunkan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan.

 

PTPN V pun bersedia menjadi "Bapak Angkat"-nya. "Keberadaan Kebun Sei Batu Langkah PTPN V juga merupakan wujud kepatuhan kepada perundangan yang berlaku. Sebab perundangan mensyaratkan harus dibangun juga kebun inti. Jika ingin membangun kebun pola KKPA (kredit koperasi primer untuk anggota, Red),'' jelas Risky lagi.

 

Terlepas soal itu, pihak MA menolak upaya banding yang dilakukan PTPN V terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Sehingga PTPN diperintahkan untuk segera mengosongkan lahan seluas 2.823,25 hektare (ha) yang telah ditanami kelapa sawit. Sebelumnya, lahan yang ini merupakan lahan Hutan Tamanan Industri (HTI) milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI).

 

Tidak itu saja, PTPN V selaku pihak tergugat di pengadilan tingkat PN Bangkinang juga diminta melakukan reboisasi di lahan seluas tersebut sesuai dengan fungsinya awal lahan tersebut. Meski MA sudah memerintahkan PN Bangkinang untuk melakukan eksekusi lahan, tetapi amar putusan banding itu tidak juga dilakukan sehingga persoalan ini menjadi berlarut larut.*(rtn)