Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Lahan Pemprov di Belakang Hotel Grand Zuri Disewakan Rp 38,4 Juta per Tahun
RADARPEKANBARU.COM.Komisi III DPRD Riau yang juga membidangi masalah aset daerah akan kembali turun ke sejumlah titik aset milik Pemprov Riau, dengan menggandeng pihak Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemprov Riau.
Sekretaris Komisi III DRPD Riau, Suhardiman Amby mengatakan, pihaknya setelah melakukan turun ke lapangan beberapa waktu lalu, ada sejumlah persoalan yang ditemukan pihaknya di lapangan, di lahan aset Pemprov Riau. Hal tersebut kalau tidak ditindaklanjuti, maka satu persatu aset daerah menurutnya akan hilang begitu saja.
“Saat kita turun beberapa waktu lalu, nampak ada yang sudah mulai menduduki aset tanpa ada jelas sewa lahan, pinjam dan pakai, dan lainnya. Kalau ini dibiarkan, maka secara perlahan, aset kita satu per satu akan hilang. Seperti yang ada saat ini, sudah banyak status aset daerah yang dikaburkan,” kata Suhardiman kepada Tribun, Jumat (26/1).
Dikatakan politisi Hanura ini, misalnya saat turun ke Hotel Grand Zuri beberapa waktu lalu, dimana, lahan parkir yang ada di belakang hotel tersebut, merupakan lahan Pemprov Riau, yang disewakan dengan harga yang sangat murah, yakni Rp 38,4 juta per tahun. Padahal luas lahan di sana ada sekitar 1.280 m2. “Lahan seluas itu disewakan dengan harga yang sangat murah. Jangankan Rp 38 juta, Rp 100 juta pun orang pasti banyak yang berminat, lahannya sangat luas di belakang,” ujarnya.
Selain itu, saat pihak Komisi III turun beberapa waktu lalu, dan mempertanyakan lahan Pemprov di sana, kemudian beberapa petugas mengklaim batasan lahan milik hotel. Namun setelah pihak BPKAD datang, ternyata lahan tersebut dinyatakan milik Pemprov Riau. “Hal seperti yang perlu kita dudukkan, perlahan lahan milik daerah sudah mulai diklaim-klaim. Ini akan diperjelas lagi oleh BPKAD nanti, dan usut semua data aset yang sudah kita peroleh,” ulasnya. Selain itu, sewa kontrak lahan tersebut sudah habis sejak tahun 2016 lalu, dan sampai saat ini, menurut Suhardiman belum jelas tindaklanjut sewanya.
Ada pun nilai barang lahan tersebut adalah sebesar Rp 2.176.000.000. Sebelumnya, saat melakukan sidak ke lahan kosong milik Pemprov Riau, yang berada di Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar, Komisi III DPRD Riau menemukan adanya bangunan liar yang dijadikan beberapa usaha bibit bunga dan tanaman di sana, pada 9 Januari 2018 lalu.
Hal tersebut diduga oleh Komisi III dikelola secara ilegal oleh oknum pegawai di lingkungan Pemprov Riau. Karena bangunan yang berdiri di sana tidak atas izin yang jelas, dan hanya secara lisan dengan oknum di Pemprov Riau. Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby sebagai kepala rombongan mengatakan, lahan seluas 10 hektare tersebut, menurut rencana sebagiannya akan dibangun kantor Unit Kepala Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun saat dilakukan sidak, dilokasi tersebut sudah terdapat bangunan liar, serta digunakan masyarakat untuk berusaha berjualan tanaman dan bunga. "Pengakuan warga, katanya sudah minta izin kepada pegawai yang setahu dia bertugas di Bapenda," kata Suhardiman Amby. Seharusnya di lahan milik pemerintah tersebut, menurut Suhardiman tidak boleh ada bangunan dan juga dijadikan lokasi berusaha. Kecuali ada izin resmi dan kontrak sewa menyewa lahan yang hasilnya dimasukkan ke kas daerah. "Kalau memang disewakan ya disewakan secara resmi dan hasilnya masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi oknum. Kemudian agar tidak terjadi masalah dibelakang hari, harus diikat dengan perjanjian. Jangan nanti jika banyak bangunan liar, saat Pemprov mau membangun masyarakat minta ganti rugi.
Kalau sewa, jelas pakai surat resmi, jadi uangnya untuk daerah," sebutnya. Pemilik kedai tanaman di sana kepada Tribun menyebutkan, pihaknya memang hanya minta izin kepada pegawai Pemprov di lokasi tersebut, namun ia mengaku kalau tidak membayar apa-apa. "Kami hanya minta izin di sini Pak, kami tidak ada membayar, hanya numpang saja. Tapi kalau sudah mau dibangun, kami juga bersedia pindah," ujarnya. Selain meninjau lahan tersebut, sebelumnya Komisi III juga mendatangi lahan parkir Grand Zuri yang merupakan lahan milik Pemprov Riau, UPT Bapenda di Kubang. (tp)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..