Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Bupati Bengkalis Ancam Tindak Tegas ASN dan Kades yang Ikut Berpolitik Praktis di Pilkada Riau
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Amril Mukminin melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, harus bersikap netral dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) tahun 2018.
“Begitu juga dengan para Kepala Desa (Kades). Sama seperti ASN, Kades juga tidak boleh berpihak, terlibat langsung dalam pemenangan salah satu pasangan calon. Baik untuk ASN maupun Kades, aturannya sudah jelas. Patuhi, jangan dilanggar. Bagi yang tak mengindahkannya, tentu ada sanksinya,” tegasnya.
Regulasi larangan untuk ASN dimaksud, imbuhnya, diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Aturan lain yang melarang PNS ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu, tercantum dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin. Bentuk tergantung pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Sedangkan untuk Kades, selain UU Nomor 10 Tahun 2016, diantaranya diatur dalam Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.
“Dalam Pasal 51 huruf j tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Begitu pula dalam,” terangnya.
Bupati Bengkalis sudah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membuat Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN/PNS dan Kades di daerah ini pada Pilgubri 2018.
”Sebagai pelayan masyarakat mereka (ASN/PNS maupun Kades), harus netral. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Termasuk dalam Pilgubri 2018. Kita sudah tugaskan Kepala BKPP dan Kepala DPMD membuat SE untuk itu,” tegasnya lagi.
Di bagian lain, dia mengingatkan seluruh warganya yang memiliki hak pilih, untuk menggunakan hak suara tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pencoblosan.(ckp)
Maju Pilkada, Sejumlah Anggota DPRD Riau Siap Mundur dari Jabatan
RADARPEKANBARU.COM - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin menarik deng.
Pilkada 2024, Ida Yulita Ambil Formulir di Lima Partai
RADARPEKANBARU.COM - Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, akhirnya memastikan langka.
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Hotel
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan mantan Bupati .
Kampar Kembali Alami Inflasi Tertinggi di Riau pada April 2024, Capai 6,07 Persen
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) mendata pada April 2024 terjadi inflasi year on yea.
WNA Rohingya Terlantar, UNHCR dan IOM Bersurat ke Gubri soal Penempatan Sementara
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) dan Badan Migrasi PBB (IOM) .
Pilkada Inhil 2024 Bakal Seru dan Panas, Demokrat Ungkap Nama Besar Siap Berlaga
RADARPEKANBARU.COM - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi salah satu daerah yang akan melangsun.