Bupati Bengkalis Ancam Tindak Tegas ASN dan Kades yang Ikut Berpolitik Praktis di Pilkada Riau
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Amril Mukminin melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, harus bersikap netral dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) tahun 2018.
“Begitu juga dengan para Kepala Desa (Kades). Sama seperti ASN, Kades juga tidak boleh berpihak, terlibat langsung dalam pemenangan salah satu pasangan calon. Baik untuk ASN maupun Kades, aturannya sudah jelas. Patuhi, jangan dilanggar. Bagi yang tak mengindahkannya, tentu ada sanksinya,” tegasnya.
Regulasi larangan untuk ASN dimaksud, imbuhnya, diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Aturan lain yang melarang PNS ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu, tercantum dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin. Bentuk tergantung pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Sedangkan untuk Kades, selain UU Nomor 10 Tahun 2016, diantaranya diatur dalam Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.
“Dalam Pasal 51 huruf j tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Begitu pula dalam,” terangnya.
Bupati Bengkalis sudah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membuat Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN/PNS dan Kades di daerah ini pada Pilgubri 2018.
”Sebagai pelayan masyarakat mereka (ASN/PNS maupun Kades), harus netral. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Termasuk dalam Pilgubri 2018. Kita sudah tugaskan Kepala BKPP dan Kepala DPMD membuat SE untuk itu,” tegasnya lagi.
Di bagian lain, dia mengingatkan seluruh warganya yang memiliki hak pilih, untuk menggunakan hak suara tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pencoblosan.(ckp)
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Subdit III Tipidkor Di.
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.








