PILIHAN +INDEKS
BNN Riau Dukung Ranperda Penanggulangan Penyalahgunaan Napza
RADARPEKANBARU.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau sangat mendukung rencana pembuatan peraturan daerah tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Napza di Riau. Ia mengatakan bahwa dengan adanya perda ini, bisa melengkapi aturan yang sudah ada. Sehingga penanganan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di daerah bisa lebih maksimal.
“Kami sangat dukung sekali jika perda ini dibuat. Dengan adanya perda ini diharapkan bisa mengcover apa yang tidak ada di Undang-undang nomor 35 yahun 2009, seperti pencabutan izin usaha hiburan yang terbukti menyediakan narkoba, sanksi administrasi dan sebagainya,” ujar Kabid Penindakan BNN Riau, Haldun pada Rabu (13/12/2017) usah pertemuan dengan Pansus DPRD Riau.
BNN juga mendorong agar dan terus memberi masukan untuk menyempurnakan perda ini nantinya. Termasuk juga BNN menyampaikan bahwa saat ini tempat hiburan malam menjadi salah satu tempat yang rawan dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, dengan adanya Perda yang diikuti dengan sanksi yang mengikat tempat usaha, penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba bisa lebih baik.
“Kita memang rutin melakukan razia. Bagi tempat yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba juga akan rutin dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya Perda, tempat usaha pun bisa ditindak,” tambah Haldun.
Selain itu, Haldun juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan mapping untuk razia di berbagai tempat hiburan. Terlebih ketika menjelang pergantian tahun, peredaran narkoba biasanya lebih banyak. “Kita sudah siapkan berbagai kesiapan tim untuk akhir tahun ini,” tutupnya.(ckp)
“Kami sangat dukung sekali jika perda ini dibuat. Dengan adanya perda ini diharapkan bisa mengcover apa yang tidak ada di Undang-undang nomor 35 yahun 2009, seperti pencabutan izin usaha hiburan yang terbukti menyediakan narkoba, sanksi administrasi dan sebagainya,” ujar Kabid Penindakan BNN Riau, Haldun pada Rabu (13/12/2017) usah pertemuan dengan Pansus DPRD Riau.
BNN juga mendorong agar dan terus memberi masukan untuk menyempurnakan perda ini nantinya. Termasuk juga BNN menyampaikan bahwa saat ini tempat hiburan malam menjadi salah satu tempat yang rawan dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, dengan adanya Perda yang diikuti dengan sanksi yang mengikat tempat usaha, penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba bisa lebih baik.
“Kita memang rutin melakukan razia. Bagi tempat yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba juga akan rutin dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya Perda, tempat usaha pun bisa ditindak,” tambah Haldun.
Selain itu, Haldun juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan mapping untuk razia di berbagai tempat hiburan. Terlebih ketika menjelang pergantian tahun, peredaran narkoba biasanya lebih banyak. “Kita sudah siapkan berbagai kesiapan tim untuk akhir tahun ini,” tutupnya.(ckp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Polda Riau Janji Transparan Dalam Mengusut Dugaan Pemukulan Mahasiswa
RADARPEKANBARU.COM - Organisasi mahasiswa yang terga.
Sidang Perdana Kasus Malapraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau Digelar 2 Juli
RADARPEKANBARU.COM - Sidang perdana perkara mantan f.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Datangi Gedung KPK
RADARPEKANBARU.COM - Teka-teki keberadaan Bupati Kua.
Pemprov Riau Siapkan UMKM Peternakan Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
KPK Tinggalkan Rumah Dinas Sekda Kuansing, Wabup Dijemput Mobil Jazz Merah
RADARPEKANBARU.COM - Tim yang diduga berasal dari Ko.
Riau Tahun Ini Program Penghapusan Denda Pajak Ditiadakan
RADARPEKANBARU.COM - Program penghapusan denda pajak.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








