PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2719 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2867 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2679 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2542 Kali
BNN Riau Dukung Ranperda Penanggulangan Penyalahgunaan Napza
RADARPEKANBARU.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau sangat mendukung rencana pembuatan peraturan daerah tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Napza di Riau. Ia mengatakan bahwa dengan adanya perda ini, bisa melengkapi aturan yang sudah ada. Sehingga penanganan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di daerah bisa lebih maksimal.
“Kami sangat dukung sekali jika perda ini dibuat. Dengan adanya perda ini diharapkan bisa mengcover apa yang tidak ada di Undang-undang nomor 35 yahun 2009, seperti pencabutan izin usaha hiburan yang terbukti menyediakan narkoba, sanksi administrasi dan sebagainya,” ujar Kabid Penindakan BNN Riau, Haldun pada Rabu (13/12/2017) usah pertemuan dengan Pansus DPRD Riau.
BNN juga mendorong agar dan terus memberi masukan untuk menyempurnakan perda ini nantinya. Termasuk juga BNN menyampaikan bahwa saat ini tempat hiburan malam menjadi salah satu tempat yang rawan dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, dengan adanya Perda yang diikuti dengan sanksi yang mengikat tempat usaha, penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba bisa lebih baik.
“Kita memang rutin melakukan razia. Bagi tempat yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba juga akan rutin dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya Perda, tempat usaha pun bisa ditindak,” tambah Haldun.
Selain itu, Haldun juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan mapping untuk razia di berbagai tempat hiburan. Terlebih ketika menjelang pergantian tahun, peredaran narkoba biasanya lebih banyak. “Kita sudah siapkan berbagai kesiapan tim untuk akhir tahun ini,” tutupnya.(ckp)
“Kami sangat dukung sekali jika perda ini dibuat. Dengan adanya perda ini diharapkan bisa mengcover apa yang tidak ada di Undang-undang nomor 35 yahun 2009, seperti pencabutan izin usaha hiburan yang terbukti menyediakan narkoba, sanksi administrasi dan sebagainya,” ujar Kabid Penindakan BNN Riau, Haldun pada Rabu (13/12/2017) usah pertemuan dengan Pansus DPRD Riau.
BNN juga mendorong agar dan terus memberi masukan untuk menyempurnakan perda ini nantinya. Termasuk juga BNN menyampaikan bahwa saat ini tempat hiburan malam menjadi salah satu tempat yang rawan dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, dengan adanya Perda yang diikuti dengan sanksi yang mengikat tempat usaha, penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba bisa lebih baik.
“Kita memang rutin melakukan razia. Bagi tempat yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba juga akan rutin dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya Perda, tempat usaha pun bisa ditindak,” tambah Haldun.
Selain itu, Haldun juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan mapping untuk razia di berbagai tempat hiburan. Terlebih ketika menjelang pergantian tahun, peredaran narkoba biasanya lebih banyak. “Kita sudah siapkan berbagai kesiapan tim untuk akhir tahun ini,” tutupnya.(ckp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..
TULIS KOMENTAR +INDEKS