PILIHAN +INDEKS
BNN Riau Dukung Ranperda Penanggulangan Penyalahgunaan Napza
RADARPEKANBARU.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau sangat mendukung rencana pembuatan peraturan daerah tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Napza di Riau. Ia mengatakan bahwa dengan adanya perda ini, bisa melengkapi aturan yang sudah ada. Sehingga penanganan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di daerah bisa lebih maksimal.
“Kami sangat dukung sekali jika perda ini dibuat. Dengan adanya perda ini diharapkan bisa mengcover apa yang tidak ada di Undang-undang nomor 35 yahun 2009, seperti pencabutan izin usaha hiburan yang terbukti menyediakan narkoba, sanksi administrasi dan sebagainya,” ujar Kabid Penindakan BNN Riau, Haldun pada Rabu (13/12/2017) usah pertemuan dengan Pansus DPRD Riau.
BNN juga mendorong agar dan terus memberi masukan untuk menyempurnakan perda ini nantinya. Termasuk juga BNN menyampaikan bahwa saat ini tempat hiburan malam menjadi salah satu tempat yang rawan dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, dengan adanya Perda yang diikuti dengan sanksi yang mengikat tempat usaha, penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba bisa lebih baik.
“Kita memang rutin melakukan razia. Bagi tempat yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba juga akan rutin dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya Perda, tempat usaha pun bisa ditindak,” tambah Haldun.
Selain itu, Haldun juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan mapping untuk razia di berbagai tempat hiburan. Terlebih ketika menjelang pergantian tahun, peredaran narkoba biasanya lebih banyak. “Kita sudah siapkan berbagai kesiapan tim untuk akhir tahun ini,” tutupnya.(ckp)
“Kami sangat dukung sekali jika perda ini dibuat. Dengan adanya perda ini diharapkan bisa mengcover apa yang tidak ada di Undang-undang nomor 35 yahun 2009, seperti pencabutan izin usaha hiburan yang terbukti menyediakan narkoba, sanksi administrasi dan sebagainya,” ujar Kabid Penindakan BNN Riau, Haldun pada Rabu (13/12/2017) usah pertemuan dengan Pansus DPRD Riau.
BNN juga mendorong agar dan terus memberi masukan untuk menyempurnakan perda ini nantinya. Termasuk juga BNN menyampaikan bahwa saat ini tempat hiburan malam menjadi salah satu tempat yang rawan dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, dengan adanya Perda yang diikuti dengan sanksi yang mengikat tempat usaha, penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba bisa lebih baik.
“Kita memang rutin melakukan razia. Bagi tempat yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba juga akan rutin dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya Perda, tempat usaha pun bisa ditindak,” tambah Haldun.
Selain itu, Haldun juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan mapping untuk razia di berbagai tempat hiburan. Terlebih ketika menjelang pergantian tahun, peredaran narkoba biasanya lebih banyak. “Kita sudah siapkan berbagai kesiapan tim untuk akhir tahun ini,” tutupnya.(ckp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Subdit III Tipidkor Di.
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








