PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2720 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2868 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2681 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2543 Kali
Gubri Urusi Desa, Wagub Luar Daerah
Gubri H Annas Maamun didampingi Wagubri Arsyadjuliandi Rachman dan Sekda Zaini Ismail memimpin rapat di Kantor Gubernur Riau, Jumat (21/2/2014). Foto: Humas Pemprov Riau
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Gubernur Riau (Gubri) H Annas Maamun memastikan harmonisasi harus dapat tercipta di lingkungan Pemprov Riau dalam menjaga kinerja seluruh pegawai. Demikian pula dalam menjaga hubungan bersama sang wakil, Arsyadjuliandi Rachman.
Salah satu hal yang harus menjadi acuan dalam menjaga harmonisasi tersebut, kata mantan Bupati Rohil dua periode itu, adalah dengan bekerja bersama-sama. Tanpa harus meninggalkan peranan masing-masing sesuai aturan.
"Yang jelas bekerja sama-sama, tugas bisa dibagi sesuai undang-undang yang berlaku terkait kewenangan antara gubernur dan wakil," katanya.
Hal tersebut dicontohkan Gubri dapat terlaksana dalam meningkatkan harmonisasi dengan menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU.
Terkait tugas gubernur dan wakilnya. "Kalau ke luar kota silahkan Pak Wagub mewakili membawa nama Riau, kalau untuk yang ke desa-desa biar saya tangani," jelasnya.
Sementara jika ada kebijakan yang di luar UU peranan kinerja kepala daerah, maka dijelaskan Annas Maamun biar menjadi wewenangnya dalam memutuskan kebijakan.(rp)
Salah satu hal yang harus menjadi acuan dalam menjaga harmonisasi tersebut, kata mantan Bupati Rohil dua periode itu, adalah dengan bekerja bersama-sama. Tanpa harus meninggalkan peranan masing-masing sesuai aturan.
"Yang jelas bekerja sama-sama, tugas bisa dibagi sesuai undang-undang yang berlaku terkait kewenangan antara gubernur dan wakil," katanya.
Hal tersebut dicontohkan Gubri dapat terlaksana dalam meningkatkan harmonisasi dengan menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU.
Terkait tugas gubernur dan wakilnya. "Kalau ke luar kota silahkan Pak Wagub mewakili membawa nama Riau, kalau untuk yang ke desa-desa biar saya tangani," jelasnya.
Sementara jika ada kebijakan yang di luar UU peranan kinerja kepala daerah, maka dijelaskan Annas Maamun biar menjadi wewenangnya dalam memutuskan kebijakan.(rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bawaslu Kampar Umumkan Hasil Seleksi CAT Calon Panwaslu Kecamatan Untuk Pilkada 2024
KAMPAR - Bawaslu Kabupeten Kampar telah mengumumkan hasil seleksi .
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
TULIS KOMENTAR +INDEKS