PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2690 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2840 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2656 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2515 Kali
Modus Pencucian Uang Bos PKS
Luthfi Hasan Ishaaq
Jakarta,(radarpekanbaru.com)-Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menghadirkan calon menantunya yang berkebangsaan Rusia, Syahmil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Syahmil dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dalam perkara pencucian uang Luthfi.
Dalam kesaksiannya, Syahmil mengaku telah memberikan uang ke Luthfi sebagai syarat untuk menikah dengan putri Lutfhi. "Saya memberi US$ 400 ribu (sekitar Rp 4,6 miliar) ke Ustad Luthfi, ini kewajiban yang harus disiapkan sebagai pengantin laki-laki," kata dia melalui penerjemah, Kamis, 20 November 2013. Uang tersebut diberikan langsung oleh ibu dan pamannya secara tunai pada Januari 2013.
Uang tersebut, kata Syahmil, lalu dibelikan rumah di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan satu unit mobil Toyota Alphard. "Rumah dan mobilnya atas nama Ustad Luthfi," ujar dia. Selain itu, sejumlah uangnya digunakan untuk kebutuhan persiapan pernikahan.
Ia mengatakan mengenal Luthfi sejak akhir 2006. Saat itu calon mertuanya tersebut berkunjung ke kampusnya di Yordania. "Beliau memberi nasihat tentang berbagai hal, khususnya masalah agama. Sebab, saya adalah orang yang akan melamar putri beliau," ujar dia. Selain Syahmil, Luthfi menghadirkan 12 saksi lain. Menurut Mohammad Assegaf, penasihat hukum Luthfi, mereka diharapkan meringankan dakwaan pencucian uang.
Luthfi didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, sebanyak Rp 1,3 miliar bersama Ahmad Fathanah. Duit ini adalah bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Elizabeth untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Penuntut juga menuding Luthfi melakukan pencucian uang lantaran jumlah hartanya dianggap tak wajar selama menjadi anggota DPR.
Ahmad Fathanah telah divonis dalam perkara yang sama. Hakim menghukumnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan sejumlah hartanya dirampas untuk negara.(kompas/lam)
Editor : Ramli
Dalam kesaksiannya, Syahmil mengaku telah memberikan uang ke Luthfi sebagai syarat untuk menikah dengan putri Lutfhi. "Saya memberi US$ 400 ribu (sekitar Rp 4,6 miliar) ke Ustad Luthfi, ini kewajiban yang harus disiapkan sebagai pengantin laki-laki," kata dia melalui penerjemah, Kamis, 20 November 2013. Uang tersebut diberikan langsung oleh ibu dan pamannya secara tunai pada Januari 2013.
Uang tersebut, kata Syahmil, lalu dibelikan rumah di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan satu unit mobil Toyota Alphard. "Rumah dan mobilnya atas nama Ustad Luthfi," ujar dia. Selain itu, sejumlah uangnya digunakan untuk kebutuhan persiapan pernikahan.
Ia mengatakan mengenal Luthfi sejak akhir 2006. Saat itu calon mertuanya tersebut berkunjung ke kampusnya di Yordania. "Beliau memberi nasihat tentang berbagai hal, khususnya masalah agama. Sebab, saya adalah orang yang akan melamar putri beliau," ujar dia. Selain Syahmil, Luthfi menghadirkan 12 saksi lain. Menurut Mohammad Assegaf, penasihat hukum Luthfi, mereka diharapkan meringankan dakwaan pencucian uang.
Luthfi didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, sebanyak Rp 1,3 miliar bersama Ahmad Fathanah. Duit ini adalah bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Elizabeth untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Penuntut juga menuding Luthfi melakukan pencucian uang lantaran jumlah hartanya dianggap tak wajar selama menjadi anggota DPR.
Ahmad Fathanah telah divonis dalam perkara yang sama. Hakim menghukumnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan sejumlah hartanya dirampas untuk negara.(kompas/lam)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Selain survei tertinggi, PDI Perjuangan : Ida Yulita Susanti adalah politisi perempuan terbaik yang ada di Pekanbaru
PEKANBARU- Sejumlah lembaga survei tempatkan Ida Yulita Susanti degan tingkat popularitas t.
Hadiri Acara Bagholek Godang, Pj Bupati Kampar Pertanyakan Ketua LAK Kampar menghilang
PEKANBARU - Puluhan Ribu masyarakat Kampar se-Provinsi Riau berbondong-bondong datang memadati Ge.
Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
PEKANBARU-Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan bertarung dalam kontestasi Pilg.
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
PEKANBARU - Usai pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua PWI Riau Raja Is.
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru
PEKANBARU – HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepa.
PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
RADARPEKANBARUCOM - Surat tersebut mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hari.
TULIS KOMENTAR +INDEKS