Modus Pencucian Uang Bos PKS

Jumat, 22 November 2013

Luthfi Hasan Ishaaq

Jakarta,(radarpekanbaru.com)-Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menghadirkan calon menantunya yang berkebangsaan Rusia, Syahmil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Syahmil dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dalam perkara pencucian uang Luthfi.

Dalam kesaksiannya, Syahmil mengaku telah memberikan uang ke Luthfi sebagai syarat untuk menikah dengan putri Lutfhi. "Saya memberi US$ 400 ribu (sekitar Rp 4,6 miliar) ke Ustad Luthfi, ini kewajiban yang harus disiapkan sebagai pengantin laki-laki," kata dia melalui penerjemah, Kamis, 20 November 2013. Uang tersebut diberikan langsung oleh ibu dan pamannya secara tunai pada Januari 2013.

Uang  tersebut, kata Syahmil, lalu dibelikan rumah di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan satu unit mobil Toyota Alphard. "Rumah dan mobilnya atas nama Ustad Luthfi," ujar dia. Selain itu, sejumlah uangnya digunakan untuk kebutuhan persiapan pernikahan.

Ia mengatakan mengenal Luthfi sejak akhir 2006. Saat itu calon mertuanya tersebut berkunjung ke kampusnya di Yordania. "Beliau memberi nasihat tentang berbagai hal, khususnya masalah agama. Sebab, saya adalah orang yang akan melamar putri beliau," ujar dia. Selain Syahmil, Luthfi menghadirkan 12 saksi lain. Menurut Mohammad Assegaf, penasihat hukum Luthfi, mereka diharapkan meringankan dakwaan pencucian uang.

Luthfi didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, sebanyak Rp 1,3 miliar bersama Ahmad Fathanah. Duit ini adalah bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Elizabeth untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Penuntut juga menuding Luthfi melakukan pencucian uang lantaran jumlah hartanya dianggap tak wajar selama menjadi anggota DPR.

Ahmad Fathanah telah divonis dalam perkara yang sama. Hakim menghukumnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan sejumlah hartanya dirampas untuk negara.(kompas/lam)

Editor : Ramli