Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Diduga Ada Permainan Perizinan
Ruko Dikawasan Bandara Jalan Tengku Bey Simpang Tiga Pekanbaru Disulap Jadi Hotel Citi Smart
RADARPEKANBARU.COM-Pembangunan Hotel Citi Smart di persimpangan Jalan Tengku Bey, Simpang Tiga, Pekanbaru menuai reaksi masyarakat.
Bangunan yang awalnya ruko tersebut, kini disulap menjadi hotel berlantai empat. Masyarakat kuatir, keberadaan hotel tersebut akan menambah kemacetan di ruas jalan tersebut.
Selain itu, persoalan izin alih fungsi bangunan tersebut juga menjadi pertanyaan sendiri di masyarakat. Apalagi hotel tersebut berada dekat dengan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Dikuatirkan, ketinggian bangunan akan mengganggu aktivitas penerbangan.
Menyangkut alih fungsi bangunan dari ruko menjadi hotel ketika dikonfirmasikan kepada Dinas DPM-PTSP, tak memperoleh jawaban yang jelas.
Sebab, Kepala Dinas DPM-PTSP M Jamil sedang berada diluar Kora.
"Lagi diluar kota," kata sekuriti di Kantor DPM-PTSP, Kamis (26/10/2017) di Pekanbaru.
Di tempat terpisah, Kadin Ops Bang Angkasa Pura II Pekanbaru Imbran Chandra melalui Alyuda Librawan menjelaskan, radius terganggunya aktivitas penerbangan sekitar 1 Km dari landasan dengan ketinggian bangunan sekitar 15 meter.
Namun untuk memastikan apakah bangunan Hotel Citi Smart tersebut berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan, Alyuda berjanji akan segera menurunkan personil untuk meninjau kondisi lapangan.
Sebelumnya, Kementrian Perhubungan melalui Biro Hukum Kemenhub, Mei 2016 lalu sudah mensosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 3 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru. Sosialisasi selain dihadiri Angkasa Pura II juga Kepala Dinas Perhubungan Riau dan Pekanbaru, maskapai penerbangan dan undangan lainya.
Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Peraturan Transportasi Udara dan Multi Moda Biro Hukum Kemenhub Prawoto menjelaskan, dasar hukum penetapan Rencana Induk Bandara Udara adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 201 ayat 1, pasal 202 dan 475.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2012 tentang pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup Bandara. Kemudian Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 69 tahun 2013 tentang tatanan kebandarudaraan Nasional.
"Peraturan Menhub Nomor PM 20 tahu 2014 berisi tentang tata cara dan prosedur penetapan lokasi Bandara. Inilah yang mendasari Kemenhub menerbitkan rencana Induk Bandara SSK II Pekanbaru ini. Disini juga diatur tentang bangunan di sekitar bandara," kata Alyuda. (*)
/radarpku/fokusriau/
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..