Ruko Dikawasan Bandara Jalan Tengku Bey Simpang Tiga Pekanbaru Disulap Jadi Hotel Citi Smart

Jumat, 27 Oktober 2017

Pembangunan Hotel Citi Smart di persimpangan Jalan Tengku Bey, Simpang Tiga, Pekanbaru menuai reaksi masyarakat.

RADARPEKANBARU.COM-Pembangunan Hotel Citi Smart di persimpangan Jalan Tengku Bey, Simpang Tiga, Pekanbaru menuai reaksi masyarakat.

Bangunan yang awalnya ruko tersebut, kini disulap menjadi hotel berlantai empat. Masyarakat kuatir, keberadaan hotel tersebut akan menambah kemacetan di ruas jalan tersebut.  

Selain itu, persoalan izin alih fungsi bangunan tersebut juga menjadi pertanyaan sendiri di masyarakat. Apalagi hotel tersebut berada dekat dengan Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Dikuatirkan, ketinggian bangunan akan mengganggu aktivitas penerbangan.

Menyangkut alih fungsi bangunan dari ruko menjadi hotel ketika dikonfirmasikan kepada Dinas DPM-PTSP, tak memperoleh jawaban yang jelas.

Sebab, Kepala Dinas DPM-PTSP M Jamil sedang berada diluar Kora.

"Lagi diluar kota," kata sekuriti di Kantor DPM-PTSP, Kamis (26/10/2017) di Pekanbaru. 

Di tempat terpisah, Kadin Ops Bang Angkasa Pura II Pekanbaru Imbran Chandra melalui Alyuda Librawan menjelaskan, radius terganggunya aktivitas penerbangan sekitar 1 Km dari landasan dengan ketinggian bangunan sekitar 15 meter.

Namun untuk memastikan apakah bangunan Hotel Citi Smart tersebut berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan, Alyuda berjanji akan segera menurunkan personil untuk meninjau kondisi lapangan.

Sebelumnya, Kementrian Perhubungan melalui Biro Hukum Kemenhub, Mei 2016 lalu sudah mensosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 3 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru. Sosialisasi selain dihadiri Angkasa Pura II juga Kepala Dinas Perhubungan Riau dan Pekanbaru, maskapai penerbangan dan undangan lainya.

Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Peraturan Transportasi Udara dan Multi Moda Biro Hukum Kemenhub Prawoto menjelaskan, dasar hukum penetapan Rencana Induk Bandara Udara adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 201 ayat 1, pasal 202 dan 475.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2012 tentang pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup Bandara. Kemudian Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 69 tahun 2013 tentang tatanan kebandarudaraan Nasional.

"Peraturan Menhub Nomor PM 20 tahu 2014 berisi tentang tata cara dan prosedur penetapan lokasi Bandara. Inilah yang mendasari Kemenhub menerbitkan rencana Induk Bandara SSK II Pekanbaru ini. Disini juga diatur tentang bangunan di sekitar bandara," kata Alyuda. (*)
 

/radarpku/fokusriau/