• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1911 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4242 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4244 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4197 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4312 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dua Tersangka Korupsi Lahan BLK Lolos dari Tahanan Badan

Redaksi Radarpku

Kamis, 20 Februari 2014 20:11:40 WIB
Cetak
Dua Tersangka Korupsi Lahan BLK Lolos dari Tahanan Badan

Siak, (radarpekanbaru.com) - Setelah bertahun-tahun "Jalan ditempat", tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, akhirnya Kamis (20/2/14), berkas dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kecamatan Menpura pada 2006 lalu dengan tersangka mantan Camat Menpura inisial JM, dan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) inisial STR, dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

Sebelumnya, pantauan wartawan, sekitar pukul 11.00 WIB tersangka STR didampingi Penasehat Hukum (PH)nya tiba di kantor Kejari Siak, dan masuk ke ruang Kasi Pidsus, setelah hampir satu jam, tersangka JM pun datang dan juga masuk keruang yang sama. Akan tetapi, tersangka JM datang sendiri tanpa didampingi PH nya.

Pelimpahan para tersangka dan barang bukti serta berkas-berkas ke JPU, tidak dilakukan penahanan atau kurungan badan, tetapi tahanan kota yang mana para tersangka apabila keluar kota atau kabupaten harus seizin tim JPU.

Informasi dirangkum wartawan bahwa, tim penyidik tidak melakukan penahanan atau kurungan badan pada para tersangka karena adanya jaminan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Siak T. Said Hamzah sebagai atasan kedua tersangka yang saat ini masih Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Selain itu juga ada jaminan dari keluarga para tersangka, dan tidak akan melarikan diri atau kooperatif, serta tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

Keterangan Kepala Kejari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidsus M.Emri Kurniawan kepada riauterkinicom diruang kerjanya,"Saat ini untuk kasus dugaan korupsi lahan BLK Siak, tahap II atau pelimpahan ke JPU. Dalam pelimpahan ini para tersangka tidak ditahan, akan tetapi mereka diberikan tahanan kota. Dalam tahanan kota itu, para tersangka tidak dibenarkan ke luar kota tanpa seizin tim JPU," terangh Emri.

Tahanan kota para tersangka ini hanya selama 20 hari kerja hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Setelah kita limpahkan ke majelis hakim Tipikot PN Pekanbaru, itu kewenangan hakim apakah tahanan kota diperpanjang atau dilakukan penahanan, apabila dilakukan penahanan maka kita (Kejaksaan,red) sebagai eksekutor akan mengeksekusi para tersangka untuk ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)," terang Emri.(rtc)

Editor : Ramli


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com