• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1982 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4318 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4327 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4273 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4394 Kali

  • Home
  • Nasional

Pemkab Mimika Imbau Karyawan Freeport Tidak Mogok Kerja

Redaksi Radarpku

Ahad, 30 April 2017 10:06:55 WIB
Cetak
Pemkab Mimika Imbau Karyawan Freeport Tidak Mogok Kerja
Sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia (FI) berunjuk rasa memakai pakaian adat papua, di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, 7 Maret 2017. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menganjurkan karyawan PT Freeport Indonesia tidak melakukan aksi mogok kerja sebagaimana dituangkan dalam surat pemberitahuan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat setempat.

Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang di Timika, Minggu, mengatakan sikap Pemkab Mimika terkait masalah yang terjadi di PT Freeport sekarang ini sudah jelas yaitu tidak menghendaki adanya mogok kerja karyawan.

Hal itu secara tegas tertuang dalam butir pertama surat rekomendasi Pemkab Mimika yang menyebutkan bahwa "diimbau kepada karyawan yang sedang berada di Timika agar segera kembali bekerja seperti biasa sambil menunggu dialog antara manajemen PT Freeport dengan pihak PUK SP-KEP SPSI yang sedang difasilitasi oleh pemerintah".

"Tentu kita mengharapkan bahwa pihak manajemen perusahaan dengan serikat pekerja terus membangun komunikasi dan dialog agar segera menemukan kesepakatan. Termasuk di dalamnya soal mogok kerja," kata Bassang.

Saat memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pihak manajemen PT Freeport dengan Pimpinan Unit Keja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport bertempat di Hotel Rimba Papua Timika, Sabtu (29/4) hingga Minggu dini hari, Yohanis Bassang berulang kali mengingatkan kedua belah pihak agar berjiwa besar mau menyelesaikan kemelut yang terjadi.

Bassang menegaskan bahwa mogok kerja ribuan karyawan bakal menimbulkan persoalan sosial baru bagi Pemkab Mimika.

"Kalau ada ribuan orang tidak kerja dan tinggal-tinggal saja di Timika, ini beban sosial yang sangat berat bagi kami pemerintah daerah. Bagaimana nasib mereka, isteri-anak mereka, keluarga mereka. Mereka mau makan apa. Belum lagi bagi perusahaan, sudah tentu tidak akan mencapai target produksi kalau ada ribuan orang mogok. Tolong pikirkan baik-baik hal-hal ini," ujar Bassang mengingatkan kedua belah pihak.

Bassang juga mengingatkan kedua belah pihak soal situasi dan kondisi yang terjadi di Timika saat mogok panjang karyawan Freeport sekitar tahun 2011-2012 yang membuat situasi keamanan di wilayah Timika dan sekitarnya sangat terganggu.

Agar potensi gangguan kamtibmas seperti 2011-2012 itu tidak terulang kembali, Bassang mengingatkan pihak manajemen PT Freeport dan Serikat Pekerja agar terus berupaya mencari jalan keluar terbaik sehingga ribuan karyawan yang selama ini tidak bekerja dan berada di Timika segera kembali ke Tembagapura untuk bekerja.

"Rekomendasi yang kami berikan sudah mencakup semua hal, termasuk soal masalah kamtibmas dan lainnnya. Kami kembalikan ke aturan dan hukum yang berlaku bahwa siapa yang melanggar aturan maka harus siap menanggung resiko atau konsekwensinya," ujar Bassang.

Surat rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Mimika tersebut, katanya, juga telah mengakomodasi kepentingan dan hak-hak karyawan agar selama belum tercapai kesepakatan antara manajemen PT Freeport dengan pihak Serikat Pekerja maka karyawan yang selama ini tidak masuk kerja belum bisa diambil tindakan sepihak oleh pihak perusahaan.

Jika perusahaan tetap ngotot untuk menerapkan aturan dan sanksi bagi pekerja yang meninggalkan tempat tugas maka pihak perusahaan juga dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap surat rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Mimika.

"Kami sudah tegaskan bahwa semua pihak harus menahan diri. Tidak boleh ada sanksi-sanksi yang dikeluarkan sbelum ada keputusan bersama. Saya ingatkan, tidak boleh ada yang melakukan gerakan tambahan," ujarnya.

Wabup Mimika tidak mempersoalkan munculnya pamflet, spanduk dan poster-poster yang berseliweran di sekitar Bandara Mozes Kilangin Timika yang berisi ancaman sanksi bagi para karyawan yang selama ini meninggalkan tempat kerja.

Dalam salah satu spanduk yang terpasang di pagar jalan masuk Bandara Mozes Kilangin Timika tertulis bahwa "Ingat Masa Depan Anda. Lima hari atau lebih mangkir kerja berturut-turut tanpa keterangan atau bukti sah maka akan dikenakan sanksi tegas dianggap mengundurkan diri".


/FMB

ANTARA
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama

Rabu, 30 September 2026 - 06:10:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Momentum 30 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan ba.

Nasional

Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 18:57:12 WIB

RADARPWKANBARU.COM - Jajaran Ombudsman RI dip.

Nasional

Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla

Senin, 28 September 2026 - 08:46:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu

Sabtu, 26 September 2026 - 09:55:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyo.

Nasional

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

Jumat, 25 September 2026 - 10:06:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah masih memverifikasi dokumen tagihan sebelum menc.

Nasional

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

Kamis, 24 September 2026 - 08:54:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com