• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2625 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4972 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 5002 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4939 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5091 Kali

  • Home
  • Nasional

Korupsi Dana Pendidikan, Mantan Wabup Ponorogo Dihukum 1,5 Tahun

Redaksi Radarpku

Ahad, 30 April 2017 09:57:11 WIB
Cetak
Korupsi Dana Pendidikan, Mantan Wabup Ponorogo Dihukum 1,5 Tahun
Ilustrasi (Beritasatu.com)

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012 dan 2013 dengan total anggaran sebesar Rp 8,1 miliar, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang diketuai Tahsin, Jumat (28/4).

Yuni (Ida) yang menerima gratifikasi sebesar Rp 800 juta itu, diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta subsider satu tahun kurungan.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 (b) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana surat dakwaan ke satu subsidair,” ujar Tahsin, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, dalam membacakan keputusannya, Jumat (28/4).

Mendengar putusan (vonis) majelis hakim, terdakwa terlihat menunduk sambil berkomat-kamit berdoa, karena putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Ponorogo sebelumnya. JPU Beny Nugroho pada sidang sebelumnya semula memohonkan hukuman lima tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara. Baik terdakwa sesudah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Indra Priangkasa, maupun JPU ketika ditanyakan sikapnya oleh Tahsin atas putusan majelis hakim, kedua pihak menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai surat dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang perdana, Selasa, 20 Desember 2016 yang lalu menyebutkan, mantan Wabup Ponorogo dari kader Partai Golkar itu dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam realisasi pengadaan alat peraga pendidikan yang didanai DAK tahun 2012/2013. Namun terdakwa dalam eksepsinya menolak tudingan JPU, sebagaimana dikemukakan delapan orang saksi sebelumnya.

Terdapat delapan orang saksi dalam kasus yang sama, di antaranya; Nus Sasongko (Direktur CV Global) hingga mantan Plt Sekda Kabupaten Ponorogo, Yusuf Pribadi, menyatakan bahwa Ida sebagai Wabup berperan mengkondisikan proses lelang pengadaan alat peraga untuk 164 Sekolah Dasar (SD) dengan meminta gratifikasi sebesar 22,5 persen atau Rp 800 juta dari nilai proyek. Menurut saksi Nur Sasongko, uang itu diserahkan dalam dua kali pertemuan di sebuah mall di Yogyakarta sebesar Rp 200 juta dan di mall di Surabaya sebesar Rp 600 juta.

Sebelumnya, empat orang saksi yang berstatus terdakwa (M Nur Sasongko, Anang Prasetyo, Keke Aji Novalin, dan Hartoyo) dalam kasus itu dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman PN Tipikor Surabaya pada 3 Agustus 2015 secara bervariasi antara satu tahun dua bulan hingga satu tahun empat bulan penjara, dan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara itu, kendati Yuni Widyaningsih dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar hukuman, namun ia tetap masih bisa menghirup udara bebas karena selama ini ia hanya dikenai tahanan kota. (ant)

Aries Sudiono/FMB

Suara Pembaruan
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo

Jumat, 06 November 2026 - 09:26:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dugaan penyadapan ilegal terhad.

Nasional

KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor

Kamis, 05 November 2026 - 06:15:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Eks Kapolri

Rabu, 04 November 2026 - 06:13:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Senin, 02 November 2026 - 05:31:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:13:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Riau Dikeluarkan dari Daftar 6 Provinsi Prioritas Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:26:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya maksimal Pemerintah Provi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
06 November 2026
Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal Usai 23 Tahun Mengabdi
06 November 2026
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
  • 2 Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
  • 3 Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
  • 4 Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
  • 5 Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
  • 6 Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal Usai 23 Tahun Mengabdi
  • 7 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com