• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3105 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3080 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3069 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3069 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3066 Kali

  • Home
  • Nasional

Jaksa Agung akan Panggil Seluruh Kejari Kembalikan Uang

Korupsi Kecil Stop

Redaksi Radarpku

Senin, 10 Februari 2014 07:25:50 WIB
Cetak
 Korupsi Kecil Stop

Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Nomor B-113/F/Fd.1/05/2010 ternyata memicu polemik di masyarakat. SE tersebut dikeluarkan Basrief untuk memerintahkan kejari menghentikan kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya kecil dengan syarat tersangka mengembalikan uang korupsi tersebut secara penuh dan sukarela.

Menanggapi polemik di masyarakat, Jaksa Agung Basief Arief akan memanggil seluruh kejaksaan negeri (kejari) untuk membahas kembali SE tersebut. Basrief juga mengiyakan bahwa pihaknya menerima banyak pertanyaan dari penyidik kasus tindak pidana korupsi di daerah yang nilainya kecil apakah perlu dilanjutkan atau tidak. "Nanti saya tampung semua. Semua kepala kejari saya kumpulkan segera,' kata Basrief seperti dilansir JPNN, Sabtu (8/2).

Basrief mengatakan bahwa pertemuan dirinya dengan seluruh kepala kejari tersebut akan membahas sejumlah prosedur terkait penerapan isi SE tersebut. "Kita harus kaji SE-nya itu, bagaimana sebaiknya. Saya kira mungkin ada substansi atau redaksi yang kita perbaiki," ujar Basrief.

Basrief menjelaskan bahwa SE tersebut dikeluarkan untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani berbagai kasus yang diterima kejaksaan, termasuk kasus korupsi. Restorative justice sendiri merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.

Namun, menurut Basrief, pendekatan tersebut masih banyak disalahartikan oleh masyarakat, terutama saat memandang penyidikan terhadap kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya kecil. "Restorative justice itu bukan untuk korupsi, tapi untuk semua tindak pidana termasuk tindak pidana umum," ucapnya.

Kendati demikian, Basrif mengatakan bahwa seyogyanya, kasus korupsi yang kecil nilainya tidak perlu diteruskan. Basrief  menekankan bahwa hal tersebut dapat dilakukan apabila tersangka telah mengembalikan kerugian negara secara penuh dan sukarela.

Selain itu, dia juga mempertimbangkan bahwa ongkos untuk melakukan penyelidikan kasus korupsi kecil jauh lebih mahal daripada jumlah kerugian negaranya.

Terkait hal tersebut, dia mencontohkan kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Jambi setahun lalu yang hanya merugikan negara Rp300 ribu, namun ongkos penyelidikan hingga persidangannya mencapai Rp80 juta. "Saya bicara apakah adil seperti itu dan bermanfaat atau tidak. Negara mengeluarkan ongkos Rp70 juta hingga Rp80 juta hanya untuk yang mengejar Rp300 ribu?" pungkasnya.

Dia juga menepis bahwa langkahnya tersebut dinilai tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi di Indonesia."Tapi prinsipnya korupsi harus diberantas dan saya mengharapkan bahwa pencegahan itu kita prioritaskan, "tuturnya.

Dia menambahkan, menurutnya penghentian penyidikan terhadap kasus korupsi yang nilainya kecil tidak memerlukan payung hukum baru. "Anda bicara kepastian hukum, tujuan hukum itu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," tegasnya.(*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Prabowo Belum Putuskan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

Senin, 27 Juli 2026 - 13:21:29 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto belum.

Nasional

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:53:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indone.

Nasional

Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:03:29 WIB

Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian .

Nasional

Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:19:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Pertanian (Wament.

Nasional

Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:15:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.

Nasional

Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:48:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Siswa SDN 145 Pekanbaru Antusias Ciptakan Gantungan Kunci Unik
27 Juli 2026
Dinas PUPR Riau Usulkan Pembangunan Jembatan Sungai Sibam di Tahun 2027
27 Juli 2026
Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Muda Ditemukan Terluka dalam Parit dan Motor Raib
27 Juli 2026
Prabowo Belum Putuskan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
27 Juli 2026
Rusia Tolak Usulan Damai Kazakhstan, Bersikeras Capai Target di Ukraina
27 Juli 2026
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
25 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat
25 Juli 2026
Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Ini Nama-namanya
25 Juli 2026
Dosa kepada Sesama Manusia Cenderung Lebih Rumit, Begini Kata Imam Al Ghazali
25 Juli 2026
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
25 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siswa SDN 145 Pekanbaru Antusias Ciptakan Gantungan Kunci Unik
  • 2 Dinas PUPR Riau Usulkan Pembangunan Jembatan Sungai Sibam di Tahun 2027
  • 3 Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Muda Ditemukan Terluka dalam Parit dan Motor Raib
  • 4 Prabowo Belum Putuskan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
  • 5 Rusia Tolak Usulan Damai Kazakhstan, Bersikeras Capai Target di Ukraina
  • 6 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Melarikan Diri
  • 7 Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com