• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3822 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3816 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3787 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3874 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3799 Kali

  • Home
  • Nasional

Jaksa Agung akan Panggil Seluruh Kejari Kembalikan Uang

Korupsi Kecil Stop

Redaksi Radarpku

Senin, 10 Februari 2014 07:25:50 WIB
Cetak
 Korupsi Kecil Stop

Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Nomor B-113/F/Fd.1/05/2010 ternyata memicu polemik di masyarakat. SE tersebut dikeluarkan Basrief untuk memerintahkan kejari menghentikan kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya kecil dengan syarat tersangka mengembalikan uang korupsi tersebut secara penuh dan sukarela.

Menanggapi polemik di masyarakat, Jaksa Agung Basief Arief akan memanggil seluruh kejaksaan negeri (kejari) untuk membahas kembali SE tersebut. Basrief juga mengiyakan bahwa pihaknya menerima banyak pertanyaan dari penyidik kasus tindak pidana korupsi di daerah yang nilainya kecil apakah perlu dilanjutkan atau tidak. "Nanti saya tampung semua. Semua kepala kejari saya kumpulkan segera,' kata Basrief seperti dilansir JPNN, Sabtu (8/2).

Basrief mengatakan bahwa pertemuan dirinya dengan seluruh kepala kejari tersebut akan membahas sejumlah prosedur terkait penerapan isi SE tersebut. "Kita harus kaji SE-nya itu, bagaimana sebaiknya. Saya kira mungkin ada substansi atau redaksi yang kita perbaiki," ujar Basrief.

Basrief menjelaskan bahwa SE tersebut dikeluarkan untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani berbagai kasus yang diterima kejaksaan, termasuk kasus korupsi. Restorative justice sendiri merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.

Namun, menurut Basrief, pendekatan tersebut masih banyak disalahartikan oleh masyarakat, terutama saat memandang penyidikan terhadap kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya kecil. "Restorative justice itu bukan untuk korupsi, tapi untuk semua tindak pidana termasuk tindak pidana umum," ucapnya.

Kendati demikian, Basrif mengatakan bahwa seyogyanya, kasus korupsi yang kecil nilainya tidak perlu diteruskan. Basrief  menekankan bahwa hal tersebut dapat dilakukan apabila tersangka telah mengembalikan kerugian negara secara penuh dan sukarela.

Selain itu, dia juga mempertimbangkan bahwa ongkos untuk melakukan penyelidikan kasus korupsi kecil jauh lebih mahal daripada jumlah kerugian negaranya.

Terkait hal tersebut, dia mencontohkan kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Jambi setahun lalu yang hanya merugikan negara Rp300 ribu, namun ongkos penyelidikan hingga persidangannya mencapai Rp80 juta. "Saya bicara apakah adil seperti itu dan bermanfaat atau tidak. Negara mengeluarkan ongkos Rp70 juta hingga Rp80 juta hanya untuk yang mengejar Rp300 ribu?" pungkasnya.

Dia juga menepis bahwa langkahnya tersebut dinilai tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi di Indonesia."Tapi prinsipnya korupsi harus diberantas dan saya mengharapkan bahwa pencegahan itu kita prioritaskan, "tuturnya.

Dia menambahkan, menurutnya penghentian penyidikan terhadap kasus korupsi yang nilainya kecil tidak memerlukan payung hukum baru. "Anda bicara kepastian hukum, tujuan hukum itu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," tegasnya.(*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 - 08:54:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil

Kamis, 03 September 2026 - 09:54:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menhut: Karhutla Terjadi karena Dibakar

Rabu, 02 September 2026 - 09:19:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut.

Nasional

Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi CPNS mulai 2027

Selasa, 01 September 2026 - 10:01:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah memberikan kesempata.

Nasional

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031 Secara Mufakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:57:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:37:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
04 September 2026
Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
04 September 2026
APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
04 September 2026
Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
04 September 2026
Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
04 September 2026
Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
04 September 2026
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
  • 2 Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
  • 3 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
  • 4 Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
  • 5 Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
  • 6 Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
  • 7 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com