Bejatnya Ayah ini, Gauli Anak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan
RADARPEKANBARU.COM-Seorang remaja sebut saja bernama Bunga, harus mengandung janin dari ayah kandungnya sendiri, usai dijadikan pelampiasan nafsu. Korban yang masih berusia 14 tahun itu dipaksa berhubungan intim berkali-kali dan kini hamil lima bulan.
Entah setan apa yang merasuki US hingga tega mengerjai anak kandungnya sampai hamil. Pria gaek berumur 50 tahun itu diketahui menggauli anak gadisnya berkali-kali tanpa sepengetahuan istri, yang tak lain ibu kandung korban.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. US sendiri juga sudah diamankan aparat berwajib, Selasa malam, 11 April 2017 untuk dimintai keterangannya sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatan bejat tersebut.
Terbongkarnya kelakuan busuk US bermula saat keluarga mencurigai perubahan fisik pada tubuhnya. Setelah dilakukan pengecekan ke rumah sakit, ternyata pihak dokter menyatakan kalau Bunga sedang hamil lima bulan. Sontak saja mereka kaget.
Bunga kemudian dipaksa mengaku. Setelah didesak, korban akhirnya berani buka mulut. Pengakuannya, lelaki yang sudah menghamili korban adalah ayahnya sendiri, yang kebetulan saat itu tidak berada di rumah. Tanpa pikir panjang, keluarga akhirnya melapor ke polisi.
"Dilaporkan ke Polsek Ujungbatu. Dari sana anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ketika berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul" ungkap Paur Humas Polres Rohul, Ipda Heri Sitorus Rabu, 12 April 2017.
US pun akhirnya digelandang malam itu juga (Selasa). Dia menjalani pemeriksaan di Polsek Ujungbatu dan langsung menjalani penahanan. Selain pelaku, aparat berwajib juga mengamankan beberapa barang bukti terkait perbuatan cabul yang dilakukannya.
"Kita amankan juga satu alat tes kehamilan (hasilnya positif), serta selembar hasil USG dari rumah sakit dan selembar kartu keluarga (KK)" singkat Ipda Heri Sitorus.
Atas perbuatan ini US terancam dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang RP nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal itu setimpal dengan perbuatannya yang betul-betul tidak pantas.
"Perbuatannya sudah sering, sejak 2016 lalu. Perbuatan pertama korban sudah tidak ingat kapan, kemudian yang kedua sekitar Bulan November, itu dua kali. Lalu pada Bulan Desember juga. Sekarang korban hamil lima bulan" terangnya menutup. (grc)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








