• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2618 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2558 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2584 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2557 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2558 Kali

  • Home
  • Riau

Ini Poin Kontroversial Pedoman Penanganan Tipikor Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung

Redaksi Radarpku

Rabu, 29 Maret 2017 20:31:36 WIB
Cetak
Ini Poin Kontroversial Pedoman Penanganan Tipikor Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung
Irjen Boy Rafli Amar. (Antara)

RADARPEKANBARU.COM- Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung sepakat memperbaruhi nota kesepahaman pedoman bersama penanganan tindak pidana korupsi.

Ada beberapa poin kontroversial dalam MoU yang disebut hanya pembaruan dari yang lama itu. Utamanya poin terkait soal pemberitahuan apabila ada oknum nakal satu institusi yang akan ditindak institusi lain.

Ayat 5 misalnya yaitu berbunyi, "dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personel pihak lainnya maka pihak yang melakukan pemangggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personel pihak yang dipanggil."

Ayat 6, "dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personel pihak lainnya maka personel tersebut didampingi oleh fungsi hukum atau bantuan advokat para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak."

Ayat 7, "dalam hal salah satu pihak melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memasuki kantor pihak lainnya, maka pihak yang melakukannya memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi obyek yang dilakukannya tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan."

Saat ditanya, bukankah penindakan itu butuh unsur kerahasiaan dan kesenyapan supaya yang digeledah tidak menghilangkan barang bukti?

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjawab,"Oh tidak (masalah) kan tekadnya sudah sama memberantas korupsi. Kalau kita berpikir seperti itu kita negative thinking. Ini lebih ke masalah komunikasi agar lancar dan tidak terjadi salah pengertian."

Boy juga menjelaskan soal pendampingan advokat itu warga biasa juga harus didampingi oleh advokat. Tapi kalau saksi tidak perlu didampingi sebagaimana hukum acaranya yang mengatur seperti itu.

"Tapi kalau tersangka ya iya dong harus didampingi penasihat hukum. Demikian juga koordinasi ini lebih kepada upaya mempercepat proses pelaksanaannya, karena di sana sedang bertugas, di sini bertugas," lanjutnya.

Jadi seluruh pihak sama-sama dalam konteks penanganan Tipikor dan ini jadi sesuatu yang wajar serta sudah dipraktikkan dan ini melanjutkan kerja sama yang sudah dilaksanakan sambung Boy.

"Ini bukan barang baru, kecuali e-SPDP. e-SPDP ini merupakan barang baru dengan penerapan sistem online. Selama ini dilaporkan secara manual, dikirimkan copy (salinan) SPDP kepada pihak KPK dalam pelaksanaan koordinasi supervisi," urainya.

Saat disinggung lebih jauh soal pendampingan oleh institusi itu, menurut Boy, karena ini masalah hukum sedangkan di internal Polri kemungkinan juga ada pihak-tertentu yang dimintai keterangan tidak begitu paham dengan hukum yang dihadapi maka pendampingan menjadi perlu.

"Karena di internal kita ini kan ada advokat internal (Div Binkum) dalam menghadapi gugatan praperadilan, gugatan hukum, ataupun pendampingan anggota-anggota kita yang menghadapi masalah hukum. Itu mekanisme normal, wajar. Sementara masyarakat juga dibenarkan untuk ada pendampingan, tidak masalah," lanjutnya.

Beberapa saat lalu memang sempat muncul masalah antara KPK dengan Polri yang dikenal dengan istilah Cicak vs Buaya. Ini terjadi saat KPK memroses beberapa orang pejabat Polri yang tersandung kasus korupsi.


Farouk Arnaz/JAS

BeritaSatu.com
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:18:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melal.

Riau

Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:18:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan .

Riau

Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:08:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puncak peringatan Har.

Riau

Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:06:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:03:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.

Riau

Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:02:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com