• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1980 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4316 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4325 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4271 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4392 Kali

  • Home
  • Riau

Ini Poin Kontroversial Pedoman Penanganan Tipikor Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung

Redaksi Radarpku

Rabu, 29 Maret 2017 20:31:36 WIB
Cetak
Ini Poin Kontroversial Pedoman Penanganan Tipikor Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung
Irjen Boy Rafli Amar. (Antara)

RADARPEKANBARU.COM- Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung sepakat memperbaruhi nota kesepahaman pedoman bersama penanganan tindak pidana korupsi.

Ada beberapa poin kontroversial dalam MoU yang disebut hanya pembaruan dari yang lama itu. Utamanya poin terkait soal pemberitahuan apabila ada oknum nakal satu institusi yang akan ditindak institusi lain.

Ayat 5 misalnya yaitu berbunyi, "dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personel pihak lainnya maka pihak yang melakukan pemangggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personel pihak yang dipanggil."

Ayat 6, "dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personel pihak lainnya maka personel tersebut didampingi oleh fungsi hukum atau bantuan advokat para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak."

Ayat 7, "dalam hal salah satu pihak melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memasuki kantor pihak lainnya, maka pihak yang melakukannya memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi obyek yang dilakukannya tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan."

Saat ditanya, bukankah penindakan itu butuh unsur kerahasiaan dan kesenyapan supaya yang digeledah tidak menghilangkan barang bukti?

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjawab,"Oh tidak (masalah) kan tekadnya sudah sama memberantas korupsi. Kalau kita berpikir seperti itu kita negative thinking. Ini lebih ke masalah komunikasi agar lancar dan tidak terjadi salah pengertian."

Boy juga menjelaskan soal pendampingan advokat itu warga biasa juga harus didampingi oleh advokat. Tapi kalau saksi tidak perlu didampingi sebagaimana hukum acaranya yang mengatur seperti itu.

"Tapi kalau tersangka ya iya dong harus didampingi penasihat hukum. Demikian juga koordinasi ini lebih kepada upaya mempercepat proses pelaksanaannya, karena di sana sedang bertugas, di sini bertugas," lanjutnya.

Jadi seluruh pihak sama-sama dalam konteks penanganan Tipikor dan ini jadi sesuatu yang wajar serta sudah dipraktikkan dan ini melanjutkan kerja sama yang sudah dilaksanakan sambung Boy.

"Ini bukan barang baru, kecuali e-SPDP. e-SPDP ini merupakan barang baru dengan penerapan sistem online. Selama ini dilaporkan secara manual, dikirimkan copy (salinan) SPDP kepada pihak KPK dalam pelaksanaan koordinasi supervisi," urainya.

Saat disinggung lebih jauh soal pendampingan oleh institusi itu, menurut Boy, karena ini masalah hukum sedangkan di internal Polri kemungkinan juga ada pihak-tertentu yang dimintai keterangan tidak begitu paham dengan hukum yang dihadapi maka pendampingan menjadi perlu.

"Karena di internal kita ini kan ada advokat internal (Div Binkum) dalam menghadapi gugatan praperadilan, gugatan hukum, ataupun pendampingan anggota-anggota kita yang menghadapi masalah hukum. Itu mekanisme normal, wajar. Sementara masyarakat juga dibenarkan untuk ada pendampingan, tidak masalah," lanjutnya.

Beberapa saat lalu memang sempat muncul masalah antara KPK dengan Polri yang dikenal dengan istilah Cicak vs Buaya. Ini terjadi saat KPK memroses beberapa orang pejabat Polri yang tersandung kasus korupsi.


Farouk Arnaz/JAS

BeritaSatu.com
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah

Rabu, 30 September 2026 - 06:22:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor

Rabu, 30 September 2026 - 06:19:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menertibkan pengendar.

Riau

Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas

Rabu, 30 September 2026 - 06:17:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda).

Riau

Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

Selasa, 29 September 2026 - 19:06:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.

Riau

Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 19:04:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.

Riau

Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM

Selasa, 29 September 2026 - 19:02:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com