• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1975 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4311 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4320 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4266 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4387 Kali

  • Home
  • Politik
  • Kabupaten Kepulauan Meranti

Mendagri Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Gedung IPDN Rohil

Redaksi Radarpku

Rabu, 15 Maret 2017 18:04:52 WIB
Cetak
Mendagri Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Gedung IPDN Rohil
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (SP/Carlos Roy Fajarta Barus)

RADARPEKANBARU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011. Tjahjo meyakini bahwa KPK mempunyai dua alat bukti dalam menetapkan tersangka kasus tersebut.

“Saya sebagai Mendagri mendukung penuh,” kata Tjahjo sebelum membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (15/3).

Ia menyatakan, pihaknya telah memberhentikan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang terlibat kasus itu. “Sudah diputuskan tersangkanya dari pejabat Kemdagri. Langsung saya berhentikan, sudah. Sekarang ranah KPK,” tegasnya.

Seperti diberitakan, KPK kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap II Gedung IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011. Tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, Dudy Jocom; mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga tersangka,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3) malam.

Dudy Jocom, Budi Rachmat, dan Bambang Mustaqim diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Akibatnya, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 34 miliar dari anggaran proyek senilai Rp 91,62 miliar.

“Dari nilai proyek sekitar Rp 91,62 miliar kerugian negara diduga sekitar Rp 34 miliar,” kata Febri.

Atas tindak pidana tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bukan yang pertama menjerat Dudy Jocom dan Budi Rachmat Kurniawan. Sebelumnya, KPK telah menjerat keduanya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dalam proyek senilai Rp 125 miliar tersebut, tindak pidana yang diduga dilakukan Dudy dan Budi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.

Bahkan, Budi juga telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 24,2 miliar. (*)



Carlos KY Paath/CAH

Suara Pembaruan
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com