Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pencegahan Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan, Pekanbaru Bentuk Satgas Penanganan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - DPRD Kota Pekanbaru mengapresiasi dan menyambut baik rencana pembentukan tim satuan tugas (Satgas) sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat guna memantau masyarakat yang membuang limbah sembarangan.
"Konsep ini jelas kita dukung. Jika tidak demikian, maka tumpukan sampah tidak akan pernah selesai diangkut oleh petugas," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel di Pekanbaru, Senin.
Roni Amriel mengemukakan masalah sampah yang menjadi momok Pekanbaru saat ini erat kaitannya dengan tidak disiplinnya warga membuang sampah pada tempatnya.
"Kami melihat ada masyarakat yang semena-mena membuang sampah dipinggir jalan," terangnya.
Maka dari itu sebut Roni lagi sebagai upaya pencegahan masyarakat membuang sampah sembarangan dan diluar jam yang sudah ditentukan perlu ada tim yang mengawasi.
Namun menurut Politisi Golkar ini DPRD Kota Pekanbaru tetap menyarankan bahwa pembentukan tim satgas sampah dan berlanjut dengan digelarnya operasi tangkap tangan bagi pelaku pembuangan sampah secara sembarangan harus dilakukan secara terstruktur dan berjalan maksimal.
"Kita wanti-wanti hanya wacana saja, tindakan tegas ini juga harus diikuti dengan kesiapan sarana dan prasarana," ucapnya.
Terutama Tempat Penampungan Sampah (TPS) sementara harus tersedia di setiap kelurahan. Sehingga sampah yang dibuang warga, tidak berserakan dan meluber ke jalan.
"Paling tidak, TPS sementara tersebut bisa dibangun di titik-titik tertentu," terangnya.
Ia menilai terobosan DLHK ini bisa memberi efek jera, pasalnya bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan didenda hingga Rp50 juta atau kurungan 6 bulan, sesuai Perda No 8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru.
"Untuk perseorangan dan perusahaan, jika membuang sampah sembarang didenda Rp15 juta, sesuai Bab X Pasal 71," terang dia lagi.
Sementara untuk sampah di kawasan pasar, kawasan industri dan pemukiman, akan didenda Rp25 juta hingga Rp50 juta, plus kurungan 6 bulan hingga satu tahun.
Apalagi Pemko sudah mengatur jadwal pembuangan sampah antara pukul 18.00 malam hingga 06.00 pagi.
"Bagi yang buang sampah disiang hari melanggar," tegasnya.
Kepada masyarakat, Roni juga berharap untuk tertib dalam melakukan pembuangan sampah, terutama dijam-jam yang sudah ditentukan
"Ini tugas kita bersama, termasuk masyarakat, kita harapkan bisa berperan aktif untuk menjaga ¿kebersihan kota Pekanbaru, minimal buang sampah pada waktunya, yakni dari pukul 18.00 hingga 06.00 pagi," ajaknya mengakhiri. (ant)
DPP PAN Beri Rekomendasi Ade Hartati Maju Pilkada Pekanbaru 2024
RADARPEKANBARU.COM - Ade Hartati Rahmat diberi rekomendasi oleh DPP PAN untuk maju dalam kontestasi .
Pasca Dibuka Pintu PLTA Koto Panjang, Pemkab Kampar Salurkan Bantuan ke Desa Terdampak
RADARPEKANBARU.COM - Pasca pembukaan 4 Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang setinggi 150 cm, Senin.
PT Riau Airlines Dituntut Kembalikan Dana Investasi Rp 3,25 M ke Pemda Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Pemerintah Daerah menuntut p.
Turyono-Lilik Daftar ke KPU Siak Jalur Independen
RADARPEKANBARU.COM - Pasangan Turyono-Lilik Rahayu menjadi pasangan pertama dalam sejarah proses Pem.
Koalisi Partai Politik di Pilkada Gubernur Riau 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pilkada Gubernur Riau tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan, .
Dugaan Korupsi di DLHK Riau, Mantan Kadis LHK Mamun Murod Dipanggil Kejati
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Lingkung.