• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3552 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3539 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3507 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3588 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3529 Kali

  • Home
  • Riau

Pencegahan Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan, Pekanbaru Bentuk Satgas Penanganan Sampah

Redaksi Radarpku

Senin, 20 Februari 2017 18:25:00 WIB
Cetak
Pencegahan Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan, Pekanbaru Bentuk Satgas Penanganan Sampah
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel

RADARPEKANBARU.COM - DPRD Kota Pekanbaru mengapresiasi dan menyambut baik rencana pembentukan tim satuan tugas (Satgas) sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat guna memantau masyarakat yang membuang limbah sembarangan.

"Konsep ini jelas kita dukung. Jika tidak demikian, maka tumpukan sampah tidak akan pernah selesai diangkut oleh petugas," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel di Pekanbaru, Senin.

Roni Amriel mengemukakan masalah sampah yang menjadi momok Pekanbaru saat ini erat kaitannya dengan tidak disiplinnya warga membuang sampah pada tempatnya.

"Kami melihat ada masyarakat yang semena-mena membuang sampah dipinggir jalan," terangnya.

Maka dari itu sebut Roni lagi sebagai upaya pencegahan masyarakat membuang sampah sembarangan dan diluar jam yang sudah ditentukan perlu ada tim yang mengawasi.

Namun menurut Politisi Golkar ini DPRD Kota Pekanbaru tetap menyarankan bahwa pembentukan tim satgas sampah dan berlanjut dengan digelarnya operasi tangkap tangan bagi pelaku pembuangan sampah secara sembarangan harus dilakukan secara terstruktur dan berjalan maksimal.

"Kita wanti-wanti hanya wacana saja, tindakan tegas ini juga harus diikuti dengan kesiapan sarana dan prasarana," ucapnya.

Terutama Tempat Penampungan Sampah (TPS) sementara harus tersedia di setiap kelurahan. Sehingga sampah yang dibuang warga, tidak berserakan dan meluber ke jalan.

"Paling tidak, TPS sementara tersebut bisa dibangun di titik-titik tertentu," terangnya.

Ia menilai terobosan DLHK ini bisa memberi efek jera, pasalnya bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan didenda hingga Rp50 juta atau kurungan 6 bulan, sesuai Perda No 8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru.

"Untuk perseorangan dan perusahaan, jika membuang sampah sembarang didenda Rp15 juta, sesuai Bab X Pasal 71," terang dia lagi.

Sementara untuk sampah di kawasan pasar, kawasan industri dan pemukiman, akan didenda Rp25 juta hingga Rp50 juta, plus kurungan 6 bulan hingga satu tahun.

Apalagi Pemko sudah mengatur jadwal pembuangan sampah antara  pukul 18.00 malam hingga 06.00 pagi.

"Bagi yang buang sampah disiang hari melanggar," tegasnya.

Kepada masyarakat, Roni juga berharap untuk tertib dalam melakukan pembuangan sampah, terutama dijam-jam yang sudah ditentukan

"Ini tugas kita bersama, termasuk masyarakat, kita harapkan bisa berperan aktif untuk menjaga ¿kebersihan kota Pekanbaru, minimal buang sampah pada waktunya, yakni dari pukul 18.00 hingga 06.00 pagi," ajaknya mengakhiri. (ant)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:16:37 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.

Riau

Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:09:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.

Riau

Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:04:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM  - Manggala Agni Balai Penge.

Riau

204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:01:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 204 jalur akan berpacu.

Riau

17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:56:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Operasi Penambangan Emas Tanpa .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
20 Agustus 2026
Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
20 Agustus 2026
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
  • 2 Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
  • 4 Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
  • 5 Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
  • 6 Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
  • 7 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com