Walau Laman Berita Telah Dihapus, Proses Hukum Tetap Jalan di Polda
RADARPEKANBARU.COM- Laman artikel berjudul 'Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan' dalam website seword.com mendadak tidak bisa dibuka setelah dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo ke Polda Metro Jaya. Artikel tersebut dipolisikan lantaran bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik.
Ketua LBH Perindo, Ricky K Margono menegaskan, akan tetap memproses hukum atas laporannya terhadap seword.com tersebut meski saat ini sudah tidak bisa dibuka alias dihapus. Pihaknya sudah mengantongi barang bukti atas fitnah dan berita hoax yang dimuat website tersebut.
"Bahwa saat ini meskipun sudah dihapus, tapi kami sudah memiliki buktinya. Jadi kami akan tetap memproses lebih lanjut tidak akan mundur," ungkap Ricky saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (18/2/2017).
Menurut Ricky, pemblokiran terhadap seword.com tidak mungkin dilakukan oleh kepolisian karena laporannya baru masuk kemarin. Dia menduga pemilik maupun pengelolanya ketakutan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Pihak kepolisian belum bisa melakukan apa-apa, baru laporan kemarin. Jadi, kalau dikatakan dari kepolisian tidak mungkin jadi ada kemungkinan mereka sendiri karena takut," imbuhnya.
Sekadar diketahui, LBH Perindo melaporkan seword.com lantaran memuat konten fitnah dan pencemaran nama baik Perindo dengan bentuk artikel bertajuk 'Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan'. Dalam artikel tersebut disebutkan Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (okz)
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
RADARPEKANBARU.COM - Momentum 30 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan ba.
Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
RADARPWKANBARU.COM - Jajaran Ombudsman RI dip.
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyo.
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah masih memverifikasi dokumen tagihan sebelum menc.








