Vonis Hukuman Pelaku Pembunuhan Kostrad Di Pekanbaru Diperberat menjadi 12 tahun
RADARPEKANBARU.COM- Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan memperberat hukuman Caca Gurning, terpidana pembunuh anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kopda Dadi Santoso menjadi 12 tahun penjara.
"Berdasarkan salinan putusan banding dari PT Pekanbaru, hukuman (Caca Gurning) naik menjadi 12 tahun penjara," kata Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sukatmini di Pekanbaru, Jumat (30/12)
Ia mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut dari PT Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya pada pertengahan November 2016 lalu, Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan Caca Gurning bersalah dan divonis kurungan badan sembilan tahun penjara. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara. Atas putusan itu, JPU mengajukan banding hingga PT Pekanbaru memutuskan memperberat hukuman tersebut.
Sementara itu, terkait putusan PT Pekanbaru, Sukatmini menyatakan masih pikir-pikir mengajukan kasasi atas hukuman itu ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. "Hukuman itu masih di bawah tuntutan kita," kata Sukatmini.
Dalam kasus ini, Caca didakwa secara bersama-sama dengan Andi Firmansya Arianja karena telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain di kawasan Purna MTQ pada tahun lalu. Andi sendiri sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru beberap waktu lalu.
Anggota Kostrad bernama Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Komplek MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada 26 Oktober 2015.
Kopda Dadi yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas saat ditabrak dengan sengaja menggunakan mobil yang dikemudikan Andi Firmansyah. Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning.
Akibat kejadian tersebut, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca-peristiwa tersebut. Sementara, Caca Gurning ditangkap pada Mei 2016 setelah dinyatakan buron.(radarpku)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








