• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3069 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3043 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3026 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3026 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3027 Kali

  • Home
  • Riau

Terdakwa Korupsi Cetak Sawah Inhu Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Redaksi Radarpku

Kamis, 01 Desember 2016 20:39:55 WIB
Cetak
Terdakwa Korupsi Cetak Sawah Inhu Divonis Satu Tahun Enam Bulan
Proyek Cetak Sawah (Ilustrasi)

RADARPEKANBARU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara empat terdakwa korupsi dana bantuan sosial perluasan cetak sawah di Kabupaten Indragiri Hulu.

Ke empat terdakwa, Ricard Nainggolan dari UPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Indragiri Hulu, Kamiden Sitorus selaku kontraktor, Junaidi sub kontraktor, dan Paruntungan Tambunan divonis satu tahun enam bulan penjara.

Dalam putusannya, Ketua majelis hakim Dahlia Panjaitan menilai keempat terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembacaan putusan dilakukan secara terpisah atau split.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara terdakwa Kamiden Sitorus dan Junaidi, selama satu tahun enam bulan penjara," kata Hakim Dahlia Panjaitan saat membacakan putusan.

Selain pidana kurungan badan, keduanya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair satu bulan kurungan. Untuk kerugian negara, Kamiden Sitorus diwajibkan membayar sebesar Rp94 juta atau subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Junaidi, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp91 juta atau subsidair satu bulan kurungan.

Vonis yang sama juga dikenakan untuk terdakwa Ricard Nainggolan dan Paruntungan Tambunan. Mereka berdua juga divonis satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta, atau subsidair satu bulan kurungan.

Untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Ricard Nainggolan diwajibkan membayar Rp94 juta, atau subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Paruntungan Tambunan, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta, atau subsidair satu bulan kurungan.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Dahlia Panjaitan dalam putusannya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada ke empat terdakwa.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu empat hingga tujuh tahun penjara.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa langsung menyatakan sikap menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.

Sebelumnya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Ricard Nainggolan dan Paruntungan Tambunan, dituntut masing-masing dengan pidana empat tahun enam bulan penjara. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan kerugian negara masing-masing Rp20 juta, sudah dibayarkan oleh kedua terdakwa.

Sementara terdakwa Kamiden Sitorus dan Junaidi dituntut pidana penjara masing-masing tujuh tahun. Keduanya juga dibebankan membayarkan denda sebesar Rp200 juta, atau subsidair tiga bulan kurungan.

"Untuk kerugian negara, Kamiden Sitorus diwajibkan membayar sebesar Rp94 juta atau subsidair 3 tahun 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Junaidi, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp91 juta atau subsidair 3 tahun 6 bulan.

Perkara dugaan korupsi cetak sawah seluas 50 hektar di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp350 juta lebih.

Dugaan korupsi ini berawal dari selompok tani Tunas Harapan, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, mendapat dana bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari dana APBN TA 2013 sebesar Rp500 juta. Dana bantuan yang diserahkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu, kemudian dipergunakan untuk kegiatan cetak sawah seluas 50 hektar di desa tersebut.

Namun, proyek tersebut tidak dilakukan sepenuhnya hingga menyebabkan kerugian negara. Selain itu, dalam penggunaan uang cetak sawah, juga ditemukan hal yang tidak sesuai dengan RUKK atau pedoman teknis dari Dirjen Sarana dan Prasarana Kementan RI. Dua dari empat terdakwa meminta uang masing-masing sebesar Rp20 juta untuk kepentingan pribadi. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp350.550.000.(ant)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:40:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ma.

Riau

11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:33:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Personel Satuan Reserse Krimina.

Riau

Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:17:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam rangka menyambut Hari Ula.

Riau

Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:13:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rencana pembangunan Flyover Sim.

Riau

Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:49:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Momen kebersamaan Kapolda Riau .

Riau

PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:28:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
24 Juli 2026
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
24 Juli 2026
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
24 Juli 2026
Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel
24 Juli 2026
Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
23 Juli 2026
Islam Memandang Pelestarian Alam sebagai Upaya Menyelamatkan Nyawa Manusia
23 Juli 2026
PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang
23 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
  • 2 11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
  • 3 Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
  • 4 Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
  • 5 Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
  • 6 Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
  • 7 Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com