Terdakwa Korupsi Cetak Sawah Inhu Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Kamis, 01 Desember 2016

Proyek Cetak Sawah (Ilustrasi)

RADARPEKANBARU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara empat terdakwa korupsi dana bantuan sosial perluasan cetak sawah di Kabupaten Indragiri Hulu.

Ke empat terdakwa, Ricard Nainggolan dari UPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Indragiri Hulu, Kamiden Sitorus selaku kontraktor, Junaidi sub kontraktor, dan Paruntungan Tambunan divonis satu tahun enam bulan penjara.

Dalam putusannya, Ketua majelis hakim Dahlia Panjaitan menilai keempat terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembacaan putusan dilakukan secara terpisah atau split.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara terdakwa Kamiden Sitorus dan Junaidi, selama satu tahun enam bulan penjara," kata Hakim Dahlia Panjaitan saat membacakan putusan.

Selain pidana kurungan badan, keduanya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair satu bulan kurungan. Untuk kerugian negara, Kamiden Sitorus diwajibkan membayar sebesar Rp94 juta atau subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Junaidi, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp91 juta atau subsidair satu bulan kurungan.

Vonis yang sama juga dikenakan untuk terdakwa Ricard Nainggolan dan Paruntungan Tambunan. Mereka berdua juga divonis satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta, atau subsidair satu bulan kurungan.

Untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Ricard Nainggolan diwajibkan membayar Rp94 juta, atau subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Paruntungan Tambunan, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta, atau subsidair satu bulan kurungan.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Dahlia Panjaitan dalam putusannya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada ke empat terdakwa.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu empat hingga tujuh tahun penjara.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa langsung menyatakan sikap menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.

Sebelumnya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Ricard Nainggolan dan Paruntungan Tambunan, dituntut masing-masing dengan pidana empat tahun enam bulan penjara. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan kerugian negara masing-masing Rp20 juta, sudah dibayarkan oleh kedua terdakwa.

Sementara terdakwa Kamiden Sitorus dan Junaidi dituntut pidana penjara masing-masing tujuh tahun. Keduanya juga dibebankan membayarkan denda sebesar Rp200 juta, atau subsidair tiga bulan kurungan.

"Untuk kerugian negara, Kamiden Sitorus diwajibkan membayar sebesar Rp94 juta atau subsidair 3 tahun 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Junaidi, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp91 juta atau subsidair 3 tahun 6 bulan.

Perkara dugaan korupsi cetak sawah seluas 50 hektar di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp350 juta lebih.

Dugaan korupsi ini berawal dari selompok tani Tunas Harapan, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, mendapat dana bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari dana APBN TA 2013 sebesar Rp500 juta. Dana bantuan yang diserahkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu, kemudian dipergunakan untuk kegiatan cetak sawah seluas 50 hektar di desa tersebut.

Namun, proyek tersebut tidak dilakukan sepenuhnya hingga menyebabkan kerugian negara. Selain itu, dalam penggunaan uang cetak sawah, juga ditemukan hal yang tidak sesuai dengan RUKK atau pedoman teknis dari Dirjen Sarana dan Prasarana Kementan RI. Dua dari empat terdakwa meminta uang masing-masing sebesar Rp20 juta untuk kepentingan pribadi. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp350.550.000.(ant)