• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1957 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4292 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4300 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4248 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4366 Kali

  • Home
  • Riau

Terdakwa Korupsi Cetak Sawah Inhu Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Redaksi Radarpku

Kamis, 01 Desember 2016 20:39:55 WIB
Cetak
Terdakwa Korupsi Cetak Sawah Inhu Divonis Satu Tahun Enam Bulan
Proyek Cetak Sawah (Ilustrasi)

RADARPEKANBARU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara empat terdakwa korupsi dana bantuan sosial perluasan cetak sawah di Kabupaten Indragiri Hulu.

Ke empat terdakwa, Ricard Nainggolan dari UPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Indragiri Hulu, Kamiden Sitorus selaku kontraktor, Junaidi sub kontraktor, dan Paruntungan Tambunan divonis satu tahun enam bulan penjara.

Dalam putusannya, Ketua majelis hakim Dahlia Panjaitan menilai keempat terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembacaan putusan dilakukan secara terpisah atau split.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara terdakwa Kamiden Sitorus dan Junaidi, selama satu tahun enam bulan penjara," kata Hakim Dahlia Panjaitan saat membacakan putusan.

Selain pidana kurungan badan, keduanya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair satu bulan kurungan. Untuk kerugian negara, Kamiden Sitorus diwajibkan membayar sebesar Rp94 juta atau subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Junaidi, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp91 juta atau subsidair satu bulan kurungan.

Vonis yang sama juga dikenakan untuk terdakwa Ricard Nainggolan dan Paruntungan Tambunan. Mereka berdua juga divonis satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta, atau subsidair satu bulan kurungan.

Untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Ricard Nainggolan diwajibkan membayar Rp94 juta, atau subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Paruntungan Tambunan, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta, atau subsidair satu bulan kurungan.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Dahlia Panjaitan dalam putusannya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada ke empat terdakwa.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu empat hingga tujuh tahun penjara.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa langsung menyatakan sikap menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.

Sebelumnya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Ricard Nainggolan dan Paruntungan Tambunan, dituntut masing-masing dengan pidana empat tahun enam bulan penjara. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan kerugian negara masing-masing Rp20 juta, sudah dibayarkan oleh kedua terdakwa.

Sementara terdakwa Kamiden Sitorus dan Junaidi dituntut pidana penjara masing-masing tujuh tahun. Keduanya juga dibebankan membayarkan denda sebesar Rp200 juta, atau subsidair tiga bulan kurungan.

"Untuk kerugian negara, Kamiden Sitorus diwajibkan membayar sebesar Rp94 juta atau subsidair 3 tahun 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Junaidi, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp91 juta atau subsidair 3 tahun 6 bulan.

Perkara dugaan korupsi cetak sawah seluas 50 hektar di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp350 juta lebih.

Dugaan korupsi ini berawal dari selompok tani Tunas Harapan, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, mendapat dana bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari dana APBN TA 2013 sebesar Rp500 juta. Dana bantuan yang diserahkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu, kemudian dipergunakan untuk kegiatan cetak sawah seluas 50 hektar di desa tersebut.

Namun, proyek tersebut tidak dilakukan sepenuhnya hingga menyebabkan kerugian negara. Selain itu, dalam penggunaan uang cetak sawah, juga ditemukan hal yang tidak sesuai dengan RUKK atau pedoman teknis dari Dirjen Sarana dan Prasarana Kementan RI. Dua dari empat terdakwa meminta uang masing-masing sebesar Rp20 juta untuk kepentingan pribadi. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp350.550.000.(ant)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah

Rabu, 30 September 2026 - 06:22:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor

Rabu, 30 September 2026 - 06:19:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menertibkan pengendar.

Riau

Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas

Rabu, 30 September 2026 - 06:17:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda).

Riau

Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

Selasa, 29 September 2026 - 19:06:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.

Riau

Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 19:04:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.

Riau

Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM

Selasa, 29 September 2026 - 19:02:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com