Palsukan Surat Keterangan Desa, Warga Siak Dituntut 3,5 Tahun penjara
RADARPEKANBARU.COM - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Desa (SKD) Mini Purba dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Purwaningsih mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pemalsuan 22 SKD untuk meringankan Ernawati dalam memenangkan kasus sengketa lahan dengan Direktur PT RAKA Andre Alias Heri.
Terdakwa yang seorang mantan Kepala Desa Rantau Bertuah, kecamatan Minas itu melanggar pasal 263 atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman maksimal 6 tahun dan 7 tahun.
Dalam persidangan jaksa Endah juga menetapkan barang bukti sebanyak 22 lembar fotokopi SKD yang telah dilegalisir serta terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000 yang berlangsung Senin kemarin (21/11).
Usai Endah membacakan materi tuntutan, Ketua Majelis Hakim Asmudi yang didampingi dua hakim anggota, masing-masing Lia Yuwanita dan Risca Fajar Wati menawarkan penasehat hukum terdakwa memberikan pengajuan pembelaan.
Tombak Marpaung langsung mengajukan permohonan agar pihaknya diberikan kesempatan untuk mengajukan Pledoi (pembelaan) sampai minggu depan. Namun, pengajuan waktu selama seminggu itu ditolak majelis. Sehingga disepakati sidang dengan agenda pledoi pada Kamis (24/11).
Raut muka Mini Purba tampak kecewa dengan keputusan hakim dan tertegun saat jaksa membacakan hasil keputusan. Dari awal persidangan dia merasa tidak bersalah dengan penerbitan SKD tersebut saat menjabat sebagai Kepala Desa Rantau Bertuah periode 2008-2013.
Seperti diketahui, Mini Purba sebelum ditetapkan menjadi terdakwa, ia diperiksa sebagai pemberi keterangan atau saksi. Hingga terbukti bahwa SKD yang dibuat itu tidak sesuai fakta.
Kemudian ia dilaporkan telah membuat surat keterangan palsu karena pihak Baharuddin Dabo merasa namanya dicatut sebagai salah satu pemegang dokumen tersebut.
Namun terdakwa Mini Purba membantah sebagian tuduhan JPU telah memalsukan SKD dan melakukan penolakan atau eksepsi.
Mini Purba sempat menjadi buronan selama sebulan, dan berhasil ditangkap unit II, Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di Bandara Kuala Namu, Medan, Jumat (22/4) pukul 18.00 WIB.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Siak dan ditahan di kejaksaan pada Kamis (11/8). Mini Purba sempat menolak ditahan hingga penolakan menandatangani surat penahanan. (*)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








