• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2590 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2528 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2555 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2529 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2531 Kali

  • Home
  • Hukrim

Palsukan Surat Keterangan Desa, Warga Siak Dituntut 3,5 Tahun penjara

Redaksi Radarpku

Selasa, 22 November 2016 22:58:30 WIB
Cetak
Palsukan Surat Keterangan Desa, Warga Siak Dituntut 3,5 Tahun penjara
Tahanan (ilustrasi)

RADARPEKANBARU.COM - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Desa (SKD) Mini Purba dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endah Purwaningsih mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pemalsuan 22 SKD untuk meringankan  Ernawati dalam memenangkan kasus sengketa lahan dengan Direktur PT RAKA Andre Alias Heri.

Terdakwa yang seorang mantan Kepala Desa Rantau Bertuah, kecamatan Minas itu  melanggar pasal 263 atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman maksimal 6 tahun dan 7 tahun.

Dalam persidangan jaksa Endah juga menetapkan barang bukti sebanyak 22 lembar fotokopi SKD yang telah dilegalisir serta terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000 yang berlangsung Senin kemarin (21/11).

Usai Endah membacakan materi tuntutan, Ketua Majelis Hakim Asmudi yang didampingi dua hakim anggota, masing-masing Lia Yuwanita dan Risca Fajar Wati  menawarkan penasehat hukum terdakwa memberikan pengajuan pembelaan.

Tombak Marpaung langsung mengajukan permohonan agar pihaknya diberikan kesempatan untuk  mengajukan Pledoi (pembelaan) sampai minggu depan. Namun, pengajuan waktu selama seminggu itu ditolak majelis. Sehingga disepakati sidang dengan agenda pledoi pada Kamis (24/11).

Raut muka Mini Purba tampak kecewa dengan keputusan hakim dan tertegun saat jaksa membacakan hasil keputusan. Dari awal persidangan dia merasa tidak bersalah dengan penerbitan SKD tersebut saat menjabat sebagai Kepala Desa Rantau Bertuah periode 2008-2013.

Seperti diketahui, Mini Purba sebelum ditetapkan menjadi terdakwa, ia diperiksa sebagai pemberi keterangan atau saksi. Hingga terbukti bahwa SKD yang dibuat itu tidak sesuai fakta.

Kemudian ia dilaporkan telah membuat surat keterangan palsu karena pihak Baharuddin Dabo merasa namanya dicatut sebagai salah satu pemegang dokumen tersebut.
 
Namun terdakwa Mini Purba membantah sebagian tuduhan JPU telah memalsukan SKD dan melakukan penolakan atau eksepsi.

Mini Purba sempat menjadi buronan selama sebulan, dan berhasil ditangkap unit II, Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di Bandara Kuala Namu, Medan, Jumat (22/4) pukul 18.00 WIB.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Siak dan ditahan di kejaksaan pada Kamis (11/8). Mini Purba sempat menolak ditahan hingga penolakan menandatangani surat penahanan. (*)


 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran
19 Juni 2026
Mojtaba Khamenei Tegaskan Iran Takkan Tunduk pada Amerika
19 Juni 2026
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
18 Juni 2026
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
18 Juni 2026
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
18 Juni 2026
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
  • 2 Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
  • 3 Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
  • 4 Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
  • 5 Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran
  • 6 Mojtaba Khamenei Tegaskan Iran Takkan Tunduk pada Amerika
  • 7 Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com