• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3551 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3537 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3506 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3585 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3527 Kali

  • Home
  • Riau

Tiga Saksi Didatangkan Walhi Dalam Sidang Praperadilan SP3 Polda Riau

Redaksi Radarpku

Kamis, 17 November 2016 20:46:14 WIB
Cetak
Tiga Saksi Didatangkan Walhi Dalam Sidang Praperadilan SP3 Polda Riau
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau

RADARPEKANBARU.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menghadirkan tiga saksi termasuk seorang saksi ahli hukum acara pidana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta dalam sidang Praperadilan terbitnya SP3 Polda Riau, Kamis (17/11)

Saksi ahli yang dihadirkan Walhi dalam sidang lanjutan gugatan Prapid Walhi terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pengadilan Negeri Pekanbaru itu adalah Muhammad Arif Setiawan.

Selanjutnya dua saksi lainnya yang turut dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Sorta Ria Neva adalah Suroso dan Eko, warga Desa Harapan Raya, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

Suroso yang menjadi saksi pertama menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi di lahan konsesi PT SRL terjadi lebih dari sepekan.

Pada saat kebakaran, lanjutnya, perusahaan HTI tersebut juga dalam kondisi kering dan tidak memiliki sumber air.

Hasilnya, pemadaman mengandalkan bantuan hujan serta Satgas Karhutla TNI dan Polri.

Saksi kedua Eko menambahkan bahwa asal titik api bukan berasal dari lahan masyarakat seperti yang dikemukakan Polda Riau, melainkan berasal dari lahan konsesi perusahaan.

Eko yang merupakan Sekretaris Desa Harapan Raya turut menegaskan bahwa desanya memiliki aturan yang mengikat warganya untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

Eko menuturkan aturan desa jelas menyebutkan ada denda yang disepakati warga desa apabila kedapatan membakar lahan.

"Itu aturan kita tertulis dan ditempel di warung-warung. Dikeluarkan 2012," ujar Eko dihadapan Hakim Sorta Ria.

Eko turut menjelaskan bahwa ahan konsesi sebelumnya dikelola masyarakat dan ditanami padi.

"Zaman dulu hutan areal perusahaan itu tidak pernah terbakar, yang ada malah banjir," ujarnya meyakinkan hakim.

Saksi terakhir, ahli Hukum Acara Pidana UII Yogyakarta Dr M Arif Setiawan menuturkan bahwa dalam proses penyidikan Polda Riau seharusnya juga mengacu kepada SK MA Nomor 36/2013 tentang pedoman dalam menangani perkara lingkungan hidup.

Bahwa hal yang diutamakan bukan unsur kesengajaan atau lalai. Tapi akibatnya kepada lingkungan. Karena atas kebakaran tersebut berdampak kepada kerusakan lingkungan, jelasnya.

Selain itu, dia turut menjelaskan  pentingnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.

Meskipun hal itu tidak diatur dalam KUHAPidana, hal ini penting untuk Kejaksaan memantau perkembangan penyidikan. Terlebih jika perkara tersebut merupakan perkara yang kompleks seperti perkara lingkungan.

Sidang dilanjutkan Jumat besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat Polda Riau. (ant)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:16:37 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.

Riau

Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:09:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.

Riau

Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:04:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM  - Manggala Agni Balai Penge.

Riau

204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:01:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 204 jalur akan berpacu.

Riau

17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:56:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Operasi Penambangan Emas Tanpa .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
20 Agustus 2026
Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
20 Agustus 2026
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
  • 2 Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
  • 4 Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
  • 5 Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
  • 6 Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
  • 7 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com