Tiga Saksi Didatangkan Walhi Dalam Sidang Praperadilan SP3 Polda Riau

Kamis, 17 November 2016

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau

RADARPEKANBARU.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menghadirkan tiga saksi termasuk seorang saksi ahli hukum acara pidana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta dalam sidang Praperadilan terbitnya SP3 Polda Riau, Kamis (17/11)

Saksi ahli yang dihadirkan Walhi dalam sidang lanjutan gugatan Prapid Walhi terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pengadilan Negeri Pekanbaru itu adalah Muhammad Arif Setiawan.

Selanjutnya dua saksi lainnya yang turut dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Sorta Ria Neva adalah Suroso dan Eko, warga Desa Harapan Raya, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

Suroso yang menjadi saksi pertama menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi di lahan konsesi PT SRL terjadi lebih dari sepekan.

Pada saat kebakaran, lanjutnya, perusahaan HTI tersebut juga dalam kondisi kering dan tidak memiliki sumber air.

Hasilnya, pemadaman mengandalkan bantuan hujan serta Satgas Karhutla TNI dan Polri.

Saksi kedua Eko menambahkan bahwa asal titik api bukan berasal dari lahan masyarakat seperti yang dikemukakan Polda Riau, melainkan berasal dari lahan konsesi perusahaan.

Eko yang merupakan Sekretaris Desa Harapan Raya turut menegaskan bahwa desanya memiliki aturan yang mengikat warganya untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

Eko menuturkan aturan desa jelas menyebutkan ada denda yang disepakati warga desa apabila kedapatan membakar lahan.

"Itu aturan kita tertulis dan ditempel di warung-warung. Dikeluarkan 2012," ujar Eko dihadapan Hakim Sorta Ria.

Eko turut menjelaskan bahwa ahan konsesi sebelumnya dikelola masyarakat dan ditanami padi.

"Zaman dulu hutan areal perusahaan itu tidak pernah terbakar, yang ada malah banjir," ujarnya meyakinkan hakim.

Saksi terakhir, ahli Hukum Acara Pidana UII Yogyakarta Dr M Arif Setiawan menuturkan bahwa dalam proses penyidikan Polda Riau seharusnya juga mengacu kepada SK MA Nomor 36/2013 tentang pedoman dalam menangani perkara lingkungan hidup.

Bahwa hal yang diutamakan bukan unsur kesengajaan atau lalai. Tapi akibatnya kepada lingkungan. Karena atas kebakaran tersebut berdampak kepada kerusakan lingkungan, jelasnya.

Selain itu, dia turut menjelaskan  pentingnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.

Meskipun hal itu tidak diatur dalam KUHAPidana, hal ini penting untuk Kejaksaan memantau perkembangan penyidikan. Terlebih jika perkara tersebut merupakan perkara yang kompleks seperti perkara lingkungan.

Sidang dilanjutkan Jumat besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat Polda Riau. (ant)