• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1956 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4291 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4298 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4247 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4365 Kali

  • Home
  • Riau

Tiga Saksi Didatangkan Walhi Dalam Sidang Praperadilan SP3 Polda Riau

Redaksi Radarpku

Kamis, 17 November 2016 20:46:14 WIB
Cetak
Tiga Saksi Didatangkan Walhi Dalam Sidang Praperadilan SP3 Polda Riau
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau

RADARPEKANBARU.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menghadirkan tiga saksi termasuk seorang saksi ahli hukum acara pidana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta dalam sidang Praperadilan terbitnya SP3 Polda Riau, Kamis (17/11)

Saksi ahli yang dihadirkan Walhi dalam sidang lanjutan gugatan Prapid Walhi terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pengadilan Negeri Pekanbaru itu adalah Muhammad Arif Setiawan.

Selanjutnya dua saksi lainnya yang turut dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Sorta Ria Neva adalah Suroso dan Eko, warga Desa Harapan Raya, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

Suroso yang menjadi saksi pertama menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi di lahan konsesi PT SRL terjadi lebih dari sepekan.

Pada saat kebakaran, lanjutnya, perusahaan HTI tersebut juga dalam kondisi kering dan tidak memiliki sumber air.

Hasilnya, pemadaman mengandalkan bantuan hujan serta Satgas Karhutla TNI dan Polri.

Saksi kedua Eko menambahkan bahwa asal titik api bukan berasal dari lahan masyarakat seperti yang dikemukakan Polda Riau, melainkan berasal dari lahan konsesi perusahaan.

Eko yang merupakan Sekretaris Desa Harapan Raya turut menegaskan bahwa desanya memiliki aturan yang mengikat warganya untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

Eko menuturkan aturan desa jelas menyebutkan ada denda yang disepakati warga desa apabila kedapatan membakar lahan.

"Itu aturan kita tertulis dan ditempel di warung-warung. Dikeluarkan 2012," ujar Eko dihadapan Hakim Sorta Ria.

Eko turut menjelaskan bahwa ahan konsesi sebelumnya dikelola masyarakat dan ditanami padi.

"Zaman dulu hutan areal perusahaan itu tidak pernah terbakar, yang ada malah banjir," ujarnya meyakinkan hakim.

Saksi terakhir, ahli Hukum Acara Pidana UII Yogyakarta Dr M Arif Setiawan menuturkan bahwa dalam proses penyidikan Polda Riau seharusnya juga mengacu kepada SK MA Nomor 36/2013 tentang pedoman dalam menangani perkara lingkungan hidup.

Bahwa hal yang diutamakan bukan unsur kesengajaan atau lalai. Tapi akibatnya kepada lingkungan. Karena atas kebakaran tersebut berdampak kepada kerusakan lingkungan, jelasnya.

Selain itu, dia turut menjelaskan  pentingnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.

Meskipun hal itu tidak diatur dalam KUHAPidana, hal ini penting untuk Kejaksaan memantau perkembangan penyidikan. Terlebih jika perkara tersebut merupakan perkara yang kompleks seperti perkara lingkungan.

Sidang dilanjutkan Jumat besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat Polda Riau. (ant)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah

Rabu, 30 September 2026 - 06:22:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor

Rabu, 30 September 2026 - 06:19:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menertibkan pengendar.

Riau

Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas

Rabu, 30 September 2026 - 06:17:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda).

Riau

Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

Selasa, 29 September 2026 - 19:06:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.

Riau

Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 19:04:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.

Riau

Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM

Selasa, 29 September 2026 - 19:02:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com