• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3072 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3046 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3031 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3029 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3030 Kali

  • Home
  • Riau

Tiga Saksi Didatangkan Walhi Dalam Sidang Praperadilan SP3 Polda Riau

Redaksi Radarpku

Kamis, 17 November 2016 20:46:14 WIB
Cetak
Tiga Saksi Didatangkan Walhi Dalam Sidang Praperadilan SP3 Polda Riau
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau

RADARPEKANBARU.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menghadirkan tiga saksi termasuk seorang saksi ahli hukum acara pidana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta dalam sidang Praperadilan terbitnya SP3 Polda Riau, Kamis (17/11)

Saksi ahli yang dihadirkan Walhi dalam sidang lanjutan gugatan Prapid Walhi terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pengadilan Negeri Pekanbaru itu adalah Muhammad Arif Setiawan.

Selanjutnya dua saksi lainnya yang turut dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Sorta Ria Neva adalah Suroso dan Eko, warga Desa Harapan Raya, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

Suroso yang menjadi saksi pertama menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi di lahan konsesi PT SRL terjadi lebih dari sepekan.

Pada saat kebakaran, lanjutnya, perusahaan HTI tersebut juga dalam kondisi kering dan tidak memiliki sumber air.

Hasilnya, pemadaman mengandalkan bantuan hujan serta Satgas Karhutla TNI dan Polri.

Saksi kedua Eko menambahkan bahwa asal titik api bukan berasal dari lahan masyarakat seperti yang dikemukakan Polda Riau, melainkan berasal dari lahan konsesi perusahaan.

Eko yang merupakan Sekretaris Desa Harapan Raya turut menegaskan bahwa desanya memiliki aturan yang mengikat warganya untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

Eko menuturkan aturan desa jelas menyebutkan ada denda yang disepakati warga desa apabila kedapatan membakar lahan.

"Itu aturan kita tertulis dan ditempel di warung-warung. Dikeluarkan 2012," ujar Eko dihadapan Hakim Sorta Ria.

Eko turut menjelaskan bahwa ahan konsesi sebelumnya dikelola masyarakat dan ditanami padi.

"Zaman dulu hutan areal perusahaan itu tidak pernah terbakar, yang ada malah banjir," ujarnya meyakinkan hakim.

Saksi terakhir, ahli Hukum Acara Pidana UII Yogyakarta Dr M Arif Setiawan menuturkan bahwa dalam proses penyidikan Polda Riau seharusnya juga mengacu kepada SK MA Nomor 36/2013 tentang pedoman dalam menangani perkara lingkungan hidup.

Bahwa hal yang diutamakan bukan unsur kesengajaan atau lalai. Tapi akibatnya kepada lingkungan. Karena atas kebakaran tersebut berdampak kepada kerusakan lingkungan, jelasnya.

Selain itu, dia turut menjelaskan  pentingnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.

Meskipun hal itu tidak diatur dalam KUHAPidana, hal ini penting untuk Kejaksaan memantau perkembangan penyidikan. Terlebih jika perkara tersebut merupakan perkara yang kompleks seperti perkara lingkungan.

Sidang dilanjutkan Jumat besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat Polda Riau. (ant)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:40:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ma.

Riau

11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:33:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Personel Satuan Reserse Krimina.

Riau

Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:17:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam rangka menyambut Hari Ula.

Riau

Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:13:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rencana pembangunan Flyover Sim.

Riau

Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:49:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Momen kebersamaan Kapolda Riau .

Riau

PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:28:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
25 Juli 2026
China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
25 Juli 2026
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
24 Juli 2026
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
24 Juli 2026
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
24 Juli 2026
Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel
24 Juli 2026
Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
23 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
  • 2 China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang
  • 3 Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
  • 4 11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
  • 5 Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
  • 6 Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
  • 7 Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com