Membuka Tabir Kejanggalan Dalam Penetapan SP3 Oleh Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana Praperadilan (Prapid) gugatan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 korporasi yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Riau, Senin (31/10).
Sidang yang dipimpin Hakim Sorta Ria Neva, yang merupakan hakim tunggal di Ruang Chakra tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Permohonan dari pemohon Tim Advokasi Melawan SP3.
Dalam sidang perdana itu, pemohon dalam hal ini seorang warga bernama Ferry didampingi 10 Advokat menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan terkait SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan beberapa waktu.
"Bahwa penghentian penyidikan perkara tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainyanya Penyidikan (SPDP) dari termohon kepada Kejaksaan Tinggi Riau," kata ketua Tim Advokasi melawan SP3, Zulkifli dihadapan majelis hakim.
Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara dilakukan tanpa adanya penetapan tersangka dan tanpa dilakukan gelar perkara bersama Kejati Riau.
Selain itu, Zulkifli yang merupakan juru bicara pemohon turut menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara dilakukan dalam gelar internal yang hanya dihadiri Itwasda dan Dir Propam Polda Riau tanpa dihadiri Kapolda Riau.
Kemudian, pemohon juga menilai bahwa dalam menangani perkara tersebut, Polda Riau melibatkan saksi ahli yang dianggap tidak kompeten hingga akhirnya keluar keputusan SP3.
Sidang perdana tersebut selanjutnya ditunda untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, Polda Riau pada Selasa besok (1/11).
Sebelumnya Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain pada Jumat pekan lalu menyatakan membuka pintu selebarnya kepada masyarakat maupun aktivis lingkungan untuk menggugat Keputusan Polda Riau mengeluarkan SP3 korporasi yang diduga membakar lahan.
Zulkarnain lebih lanjut mengakui bahwa keluarnya SP3 disebabkan kemampuan penyidik yang tidak cermat dalam proses penegakan hukum. Ia menilai penyidik tidak maksimal melakukan proses penyelidikan, sehingga langsung meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan dengan artian telah terjadi dugaan pelanggaran pidana.
Ia menerangkan analisa ini terungkap dalam rapat kerja dengan Kelompok Kerja SP3 Karhutla Riau Komisi III DPR RI, Kamis pekan lalu.
Analisa Komisi tiga tersebut menurutnya masuk akal. Kapolda menyebutkan jika fakta penyidikan mengungkap kerja penyidik tidak maksimal mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi saksi.
"Menurut komisi tiga belum saatnya ditingkatkan ke penyidikan. Memang berdasarkan fakta penjelasan penyidik kira-kira begitu. Di situ ada kekeliruan terlalu cepat penyidik meningkatkan ke penyidikan. Belum lengkap bukti," urainya. (ant)
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.








