Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Usut Tuntas Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi, KLHK Gandeng Polri
RADARPEKANBARU.COM- Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Polri untuk mengusut tuntas kasus perburuan liar dan perdagangan satwa dilindungi, terkait penyitaan dua kulit harimau Sumatera di Provinsi Jambi.
"Barang bukti dan tersangka yang diamankan kini ditahan di Polda Jambi, kita berkolaborasi untuk mengusut tuntas kasus ini sehingga secepatnya berkas perkara bisa dilimpahkan ke Kejaksaaan Jambi," kata Kepala Seksi Wilayah II BPPH Sumatera pada KLHK, Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Rabu (19/10).
Ada sebanyak tiga orang pelaku yang telah ditangkap pada Selasa malam tadi (18/10) di Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi, samping rumah Sakit Raden Mataher Jambi. Eduwar menjelaskan ketiga pelaku masing-masing EK, Y dan S.
Ia mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama apik antara KLHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jambi dan Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi.
"Modus operasi pelaku yang berprofesi sebagai penjual kulit harimau adalah dengan membeli kulit satwa yang dilindungi, di antaranya adalah dua kulit harimau, tiga kulit buaya. Tujuannya untuk dijual kembali," katanya.
Ia mengatakan pasal yang disangkakan terhadap tiga pelaku adalah Pasal 21 ayat 2 huruf D junto Pasal 40 ayang 2 Undang-Undang (UU) No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya perdagangan organ satwa dilindungi di tempat kejadian perkara. Berawal dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan di lapangan.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, tim gabungan mengembangkan kasus itu dan hasilnya petugas kembali melakukan penggerebekan sebuah gudang di kawasan Bukit Beling Sengeti, Jambi.
"Dari lokasi kedua itu tim kembali menemukan 20 kardus berisi kulit ular, biawak, dan buaya," ujarnya.
Perburuan harimau di wilayah Sumatera cukup mengkhawatirkan. Beberapa kali petugas Kementerian LHK maupun Kepolisian berhasil mengungkap upaya perburuan itu.
Sementara kondisi satwa dilindungi itu terus berkurang seiring dengan pembukaan lahan perkebunan secara masif dan kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di Sumatera.
Hanya saja pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi tidak pernah sampai menyentuh aktor intelektualnya, karena yang selama ini diseret ke persidangan hanya pelaku perantara dan penjual saja. (ant)
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..