Usut Tuntas Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi, KLHK Gandeng Polri

Rabu, 19 Oktober 2016

Kulit harimau Sumatera

RADARPEKANBARU.COM-  Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Polri untuk mengusut tuntas kasus perburuan liar dan perdagangan satwa dilindungi, terkait penyitaan dua kulit harimau Sumatera di Provinsi Jambi.

"Barang bukti dan tersangka yang diamankan kini ditahan di Polda Jambi, kita berkolaborasi untuk mengusut tuntas kasus ini sehingga secepatnya berkas perkara bisa dilimpahkan ke Kejaksaaan Jambi," kata Kepala Seksi Wilayah II BPPH  Sumatera pada KLHK, Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Rabu (19/10).

Ada sebanyak tiga orang pelaku yang telah ditangkap pada Selasa malam tadi (18/10) di Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi, samping rumah Sakit Raden Mataher Jambi.  Eduwar menjelaskan ketiga pelaku masing-masing EK, Y dan S.

Ia mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama apik antara KLHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jambi dan Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi.

"Modus operasi pelaku yang berprofesi sebagai penjual kulit harimau adalah dengan membeli kulit satwa yang dilindungi, di antaranya adalah dua kulit harimau, tiga kulit buaya. Tujuannya untuk dijual kembali," katanya.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan terhadap tiga pelaku adalah Pasal 21 ayat 2 huruf D junto Pasal 40 ayang 2 Undang-Undang (UU) No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya perdagangan organ satwa dilindungi di tempat kejadian perkara. Berawal dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan di lapangan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, tim gabungan mengembangkan kasus itu dan hasilnya petugas kembali melakukan penggerebekan sebuah gudang di kawasan Bukit Beling Sengeti, Jambi.

"Dari lokasi kedua itu tim kembali menemukan 20 kardus berisi kulit ular, biawak, dan buaya," ujarnya.

Perburuan harimau di wilayah Sumatera cukup mengkhawatirkan. Beberapa kali petugas Kementerian LHK maupun Kepolisian berhasil mengungkap upaya perburuan itu.

Sementara kondisi satwa dilindungi itu terus berkurang seiring dengan pembukaan lahan perkebunan secara masif dan kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di Sumatera.

Hanya saja pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi tidak pernah sampai menyentuh aktor intelektualnya, karena yang selama ini diseret ke persidangan hanya pelaku perantara dan penjual saja. (ant)