PILIHAN +INDEKS
Bakar Kantor Polsek, Remaja Ditangkap Polisi
Ilustrasi
Musirawas, (radarpekanbaru.com) - Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, membekuk salah seorang pelaku pengrusakan kantor Polsek Bts Ulu, yang masih tergolong remaja.
Tersangka pembakaran Mapolsek, Ser (18) berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Musirawas di kediamannya SP 4 Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu beberapa hari lalu, kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Senin (13/1). Demikian dikutip dari antara.
AKBP Chaidir mengatakan, pelaku pengrusakan kantor Polsek tersebut jumlahnya mencapai 45 orang termasuk Ser yang saat itu berhasil melarikan diri. Penyerangan kantor Polsek dilakukan tanggal 23 November 2013 lalu.
Sebelum ditangkap, petugas mendapat laporan dari masyarakat Ser pulang ke rumahnya di Desa Mulya Harjo.
Mendapat laporan itu, petugas turun ke lokasi ternyata tersangka betul berada di rumahnya. Ser langsung digiring ke kantor polisi.
"Kami akan menangkap dan memproses secara hukum seluruh pelaku pembakaran Mapolsek tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 170 KHUP, tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
Kantor Polsek dirusak oleh sejumlah warga akibat anggota polisi menangkap salah seorang pelaku pencurian dan kekerasan. Warga tak terima dan menyerang polsek. (*)
Tersangka pembakaran Mapolsek, Ser (18) berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Musirawas di kediamannya SP 4 Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu beberapa hari lalu, kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Senin (13/1). Demikian dikutip dari antara.
AKBP Chaidir mengatakan, pelaku pengrusakan kantor Polsek tersebut jumlahnya mencapai 45 orang termasuk Ser yang saat itu berhasil melarikan diri. Penyerangan kantor Polsek dilakukan tanggal 23 November 2013 lalu.
Sebelum ditangkap, petugas mendapat laporan dari masyarakat Ser pulang ke rumahnya di Desa Mulya Harjo.
Mendapat laporan itu, petugas turun ke lokasi ternyata tersangka betul berada di rumahnya. Ser langsung digiring ke kantor polisi.
"Kami akan menangkap dan memproses secara hukum seluruh pelaku pembakaran Mapolsek tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 170 KHUP, tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
Kantor Polsek dirusak oleh sejumlah warga akibat anggota polisi menangkap salah seorang pelaku pencurian dan kekerasan. Warga tak terima dan menyerang polsek. (*)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Prabowo Belum Putuskan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto belum.
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
RADARPEKANBARU.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indone.
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian .
Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Pertanian (Wament.
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








