PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2552 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2714 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2529 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2386 Kali
Bakar Kantor Polsek, Remaja Ditangkap Polisi
Ilustrasi
Musirawas, (radarpekanbaru.com) - Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, membekuk salah seorang pelaku pengrusakan kantor Polsek Bts Ulu, yang masih tergolong remaja.
Tersangka pembakaran Mapolsek, Ser (18) berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Musirawas di kediamannya SP 4 Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu beberapa hari lalu, kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Senin (13/1). Demikian dikutip dari antara.
AKBP Chaidir mengatakan, pelaku pengrusakan kantor Polsek tersebut jumlahnya mencapai 45 orang termasuk Ser yang saat itu berhasil melarikan diri. Penyerangan kantor Polsek dilakukan tanggal 23 November 2013 lalu.
Sebelum ditangkap, petugas mendapat laporan dari masyarakat Ser pulang ke rumahnya di Desa Mulya Harjo.
Mendapat laporan itu, petugas turun ke lokasi ternyata tersangka betul berada di rumahnya. Ser langsung digiring ke kantor polisi.
"Kami akan menangkap dan memproses secara hukum seluruh pelaku pembakaran Mapolsek tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 170 KHUP, tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
Kantor Polsek dirusak oleh sejumlah warga akibat anggota polisi menangkap salah seorang pelaku pencurian dan kekerasan. Warga tak terima dan menyerang polsek. (*)
Tersangka pembakaran Mapolsek, Ser (18) berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Musirawas di kediamannya SP 4 Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu beberapa hari lalu, kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Senin (13/1). Demikian dikutip dari antara.
AKBP Chaidir mengatakan, pelaku pengrusakan kantor Polsek tersebut jumlahnya mencapai 45 orang termasuk Ser yang saat itu berhasil melarikan diri. Penyerangan kantor Polsek dilakukan tanggal 23 November 2013 lalu.
Sebelum ditangkap, petugas mendapat laporan dari masyarakat Ser pulang ke rumahnya di Desa Mulya Harjo.
Mendapat laporan itu, petugas turun ke lokasi ternyata tersangka betul berada di rumahnya. Ser langsung digiring ke kantor polisi.
"Kami akan menangkap dan memproses secara hukum seluruh pelaku pembakaran Mapolsek tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 170 KHUP, tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
Kantor Polsek dirusak oleh sejumlah warga akibat anggota polisi menangkap salah seorang pelaku pencurian dan kekerasan. Warga tak terima dan menyerang polsek. (*)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.
Muhammadiyah Perkiraka Idulfitri Jatuh pada 10 April
RADARPEKANBARU.COM - Muhammadiyah memperkirakan hari.
TULIS KOMENTAR +INDEKS