• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3544 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3530 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3500 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3577 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3520 Kali

  • Home
  • Politik
  • Kota Pekanbaru

Advetorial Rusli Ahmad dan Ev. Tengger Sinaga Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Riau

Redaksi Radarpku

Kamis, 09 Juni 2016 14:23:15 WIB
Cetak
Advetorial Rusli Ahmad dan Ev. Tengger Sinaga Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Riau
Dua anggota DPRD Riau PAW F-PDIP Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga.

RADARPEKANBARU.COM - Rusli Ahmad dan Ev. Tengger Sinaga dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau sisa jabatan 2014-2019. Keduanya diambil sumpah dalam rapat parirpuna istimewa yang dipimpin Wakil Ketua, Manahara Manurung, Kamis (9/6/2016).

Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW), dua anggota Fraksi PDIP yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada serentak 2015 lalu.

Rusli Ahmad menggantikan posisi Safarudin Poti yang maju pada Pilkada Kabupaten Rokan Hulu. Rusli sendiri sebelumnya sudah dua periode menjabat posisi wakil rakyat di DPRD Riau. Sementara Ev. Tengger Sinaga menggantikan Zukri Misran yang mundur karena mengikuti Pilkada Kabupaten Pelalawan 2015.

Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung pada pengambilan sumpah mengingatkan kepada dua anggota dewan baru tersebut agar menaati sumpah dan janji yang telah diucapkan. "Sumpah ini adalah janji Anda kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Manahara.

Manahara melanjutkan, sebagai wakil rakyat adalah pemimpin dan penyambung aspirasi bagi rakyat yang diwakili. "Kami mengimbau, sebagai anggota dewan marilah kita konsisten dan siap bekerja untuk rakyat. Berat sama memikul ringan sama dijinjing," ujar dia.

Setelah prosesi sumpah selesai, keduanya kemudian dipersilakan bergabung mengambil kursi pada rapat paripurna. Tepuk tangan hadirin menyambut kedatangan keduanya.

Rapat paripurna istimewa ini turut dihadiri Plt Sekda Provinsi Riau M. Yafiz yang menggantikan Gubernur Riau, Fokompimda, Kepala Satker dan undangan lainnya.

Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga Mujur Berkat Putusan MK

Mahkamah Konstitusi memutuskan ketentuan yang mengharuskan anggota dewann untuk mengundurkan diri dari jabatan, sejak ditetapkan oleh KPU sebagai calon Kepala Daerah.

"mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/7).

Hal ini diputuskan oleh Mahkamah yang mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s. Pasal 7 huruf s UU Pilkada 2015 tersebut dinyatakan oleh Mahkamah telah berlaku diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing.

"Terdapat potensi bahwa hak konstitusional Pemohon akan dirugikan dan kerugian dimaksud, menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi," kata Hakim Konstitusi ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Pemohon dalam uji materi ketentuan a quo adalah Adnan Purichta Ichsan yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma pasal dalam UU 8 Tahun 2015 yang diuji pada perkara tersebut.

Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau memastikan mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Dua kadernya di DPRD Riau yang ikut bertarung, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Zukri Misran maju sebagai Bakal Calon Bupati Pelalawan yang berpasangan dengan Annas Badrun.  Kemudian Syafruddin Poti yang maju pada Pilkada Rokan Hulu yang berpasangan dengan Erizal.

Hal ini diungkapkan Ketua DPD PDIP Riau, Kordias Pasaribu kepada wartawan, Rabu (5/7) tahun lalu.

PDIP sambungnya, akan mengacu kepada UU Pemilu dimana proses PAW ditentukan berdasarkan suara terbanyak kedua.

"Mengikuti hasil perolehan Pileg. Untuk di Dapil Pelalawan Kita mendapatkan dua kursi yakni Zukri Misran dan Soni Wati artinya akan digantikan oleh perolehan suara terbanyak berikutnya yakni Tengger Sinaga. Kemudian anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang maju pada Pilkada ada Syafruddin Poti di Kabupaten Rokan Hulu yang akan digantikan oleh Rusli Ahmad," jelasnya.

Menurutnya, PDIP melakukan PAW sesuai dengan mekanisme aturan partai dan merujuk kepada UU Pemilu.

"Untuk DPRD Provinsi memang ada anggota DPRD yang maju dan kemudian aturan dan mekanismenya kan sudah ada diatur dan bahwa setiap yang maju harus mundur permanen. Tentu berdasarkan undang-undang atau peraturan KPU yang menggantikannya juga harus perolehan suara yang dibawahnya duduk dan kita akan proses. Lain hal prolehan suara itu sudah tidak nampak orangnya atau tidak bersedia, tapi sangat ajaib kalau dia maju kemudian dikasih kursi tidak mau," pungkasnya.

Kordias menambahkan, saat ini dirinya sudah menerima surat pernyataan bersedia mengundurkan diri untuk seluruh kader PDIP di Riau jika sudah ditetapkan jadi Calon di Pilkada.

"Diproses dulu sesuai mekanismenya. Dia harus ditetapkan dulu jadi Calon Bupati dan mendapatkan nomor urut, itu terus berproses.Karena surat ini juga salah satu dasar partai mengeluarkan rekomendasi. artinya, ini bentu keseriuasan kader kami untuk ikut maju pada Pilkada," sambungnya.

Menurut pimpinan partai yang berlambang banteng moncong putih ini selain anggota DPRD Riau ada beberapa kader lainya yang juga menjadi anggota DPRD di Kabupaten/Kota yang maju pada Pilkada ada di Siak dan Rokan Hilir.

Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga Mujur Berkat Putusan MK, Atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait aturan bagi anggota DPR, DPRD yang maju di Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya, jika sudah ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah oleh KPU.

Hal ini tentu membuat sejumlah Caleg yang sebelumnya tidak duduk sebagai wakil rakyat tetapi mendapat suara terbanyak dibawah Caleg yang duduk, berpeluang besar menggantikan posisi lowong tersebut. Seperti halnya, Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga mendapat berkah dari putusan MK tersebut.

Rusli Ahmad merupakan kader PDIP dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau 2009-2014. Ia kembali maju di Pileg 2014 untuk periode kedua. Namun suara yang diperolehnya kalah banyak dari Syafruddin Poti. (Adv)


 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

Politik

Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.

Politik

Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:54:59 WIB

BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.

Politik

SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:50:10 WIB

PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.

Politik

Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:59:54 WIB

Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.

Politik

Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:02:17 WIB

Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
20 Agustus 2026
Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
20 Agustus 2026
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
  • 2 Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
  • 4 Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
  • 5 Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
  • 6 Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran
  • 7 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com