• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2602 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4948 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4979 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4921 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5068 Kali

  • Home
  • Politik
  • Kota Pekanbaru

Advetorial Rusli Ahmad dan Ev. Tengger Sinaga Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Riau

Redaksi Radarpku

Kamis, 09 Juni 2016 14:23:15 WIB
Cetak
Advetorial Rusli Ahmad dan Ev. Tengger Sinaga Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Riau
Dua anggota DPRD Riau PAW F-PDIP Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga.

RADARPEKANBARU.COM - Rusli Ahmad dan Ev. Tengger Sinaga dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau sisa jabatan 2014-2019. Keduanya diambil sumpah dalam rapat parirpuna istimewa yang dipimpin Wakil Ketua, Manahara Manurung, Kamis (9/6/2016).

Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW), dua anggota Fraksi PDIP yang mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada serentak 2015 lalu.

Rusli Ahmad menggantikan posisi Safarudin Poti yang maju pada Pilkada Kabupaten Rokan Hulu. Rusli sendiri sebelumnya sudah dua periode menjabat posisi wakil rakyat di DPRD Riau. Sementara Ev. Tengger Sinaga menggantikan Zukri Misran yang mundur karena mengikuti Pilkada Kabupaten Pelalawan 2015.

Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung pada pengambilan sumpah mengingatkan kepada dua anggota dewan baru tersebut agar menaati sumpah dan janji yang telah diucapkan. "Sumpah ini adalah janji Anda kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Manahara.

Manahara melanjutkan, sebagai wakil rakyat adalah pemimpin dan penyambung aspirasi bagi rakyat yang diwakili. "Kami mengimbau, sebagai anggota dewan marilah kita konsisten dan siap bekerja untuk rakyat. Berat sama memikul ringan sama dijinjing," ujar dia.

Setelah prosesi sumpah selesai, keduanya kemudian dipersilakan bergabung mengambil kursi pada rapat paripurna. Tepuk tangan hadirin menyambut kedatangan keduanya.

Rapat paripurna istimewa ini turut dihadiri Plt Sekda Provinsi Riau M. Yafiz yang menggantikan Gubernur Riau, Fokompimda, Kepala Satker dan undangan lainnya.

Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga Mujur Berkat Putusan MK

Mahkamah Konstitusi memutuskan ketentuan yang mengharuskan anggota dewann untuk mengundurkan diri dari jabatan, sejak ditetapkan oleh KPU sebagai calon Kepala Daerah.

"mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/7).

Hal ini diputuskan oleh Mahkamah yang mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s. Pasal 7 huruf s UU Pilkada 2015 tersebut dinyatakan oleh Mahkamah telah berlaku diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing.

"Terdapat potensi bahwa hak konstitusional Pemohon akan dirugikan dan kerugian dimaksud, menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi," kata Hakim Konstitusi ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Pemohon dalam uji materi ketentuan a quo adalah Adnan Purichta Ichsan yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma pasal dalam UU 8 Tahun 2015 yang diuji pada perkara tersebut.

Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau memastikan mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Dua kadernya di DPRD Riau yang ikut bertarung, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Zukri Misran maju sebagai Bakal Calon Bupati Pelalawan yang berpasangan dengan Annas Badrun.  Kemudian Syafruddin Poti yang maju pada Pilkada Rokan Hulu yang berpasangan dengan Erizal.

Hal ini diungkapkan Ketua DPD PDIP Riau, Kordias Pasaribu kepada wartawan, Rabu (5/7) tahun lalu.

PDIP sambungnya, akan mengacu kepada UU Pemilu dimana proses PAW ditentukan berdasarkan suara terbanyak kedua.

"Mengikuti hasil perolehan Pileg. Untuk di Dapil Pelalawan Kita mendapatkan dua kursi yakni Zukri Misran dan Soni Wati artinya akan digantikan oleh perolehan suara terbanyak berikutnya yakni Tengger Sinaga. Kemudian anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang maju pada Pilkada ada Syafruddin Poti di Kabupaten Rokan Hulu yang akan digantikan oleh Rusli Ahmad," jelasnya.

Menurutnya, PDIP melakukan PAW sesuai dengan mekanisme aturan partai dan merujuk kepada UU Pemilu.

"Untuk DPRD Provinsi memang ada anggota DPRD yang maju dan kemudian aturan dan mekanismenya kan sudah ada diatur dan bahwa setiap yang maju harus mundur permanen. Tentu berdasarkan undang-undang atau peraturan KPU yang menggantikannya juga harus perolehan suara yang dibawahnya duduk dan kita akan proses. Lain hal prolehan suara itu sudah tidak nampak orangnya atau tidak bersedia, tapi sangat ajaib kalau dia maju kemudian dikasih kursi tidak mau," pungkasnya.

Kordias menambahkan, saat ini dirinya sudah menerima surat pernyataan bersedia mengundurkan diri untuk seluruh kader PDIP di Riau jika sudah ditetapkan jadi Calon di Pilkada.

"Diproses dulu sesuai mekanismenya. Dia harus ditetapkan dulu jadi Calon Bupati dan mendapatkan nomor urut, itu terus berproses.Karena surat ini juga salah satu dasar partai mengeluarkan rekomendasi. artinya, ini bentu keseriuasan kader kami untuk ikut maju pada Pilkada," sambungnya.

Menurut pimpinan partai yang berlambang banteng moncong putih ini selain anggota DPRD Riau ada beberapa kader lainya yang juga menjadi anggota DPRD di Kabupaten/Kota yang maju pada Pilkada ada di Siak dan Rokan Hilir.

Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga Mujur Berkat Putusan MK, Atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait aturan bagi anggota DPR, DPRD yang maju di Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya, jika sudah ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah oleh KPU.

Hal ini tentu membuat sejumlah Caleg yang sebelumnya tidak duduk sebagai wakil rakyat tetapi mendapat suara terbanyak dibawah Caleg yang duduk, berpeluang besar menggantikan posisi lowong tersebut. Seperti halnya, Rusli Ahmad dan Tengger Sinaga mendapat berkah dari putusan MK tersebut.

Rusli Ahmad merupakan kader PDIP dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau 2009-2014. Ia kembali maju di Pileg 2014 untuk periode kedua. Namun suara yang diperolehnya kalah banyak dari Syafruddin Poti. (Adv)


 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 - 04:52:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Penundaan Revisi UU Pemilu Bakal Ganggu Persiapan 2029

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:09:34 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Dua Tahun Prabowo-Gibran, DEEP Indonesia Soroti Kondisi Demokrasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:22:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tahun kedua pemerintahan Presid.

Politik

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:11:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Politik

Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"

Jumat, 02 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Riyan Ade Putra,S.IP secara res.

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
05 November 2026
Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
05 November 2026
Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
04 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
04 November 2026
Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
04 November 2026
Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
04 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
  • 2 Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
  • 3 Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
  • 4 340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
  • 5 KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
  • 6 Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
  • 7 Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com