PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2683 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2832 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2649 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2508 Kali
Satpol PP Diminta ,Alokasikan Dana Penertiban APK
Bustami Ramzi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru meminta kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengajukan usulan anggaran untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon DPR, DPD dan DPRD yang akan bertarung 2014 ini.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru, Bustami Ramzi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye itu berada di tangan pemerintah kota, yakni Satpol PP.
"Kita melakukan penertiban lebih kepada pendampingan Satpol PP dan penegakan aturan main. Domain eksekusi itu berada di tangan peserta itu sendiri yakni Caleg dan Parpol. Namun ketika peserta tidak mengindahkan aturan main, maka wewenang penacabutan itu diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Panwaslu," sebutnya.
Untuk itu, sebagai ibukota provinsi dan menjadi miniatur untuk penyelenggaraan Pemilu berkualitas 9 April mendatang, Satpol PP kota diminta untuk mengalokasikan anggaran operasional terkait implementasi peraturan KPU dan penerapan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 cukup jelas dikatakan pemasangan alat peraga kampanye itu kan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. Dan ketentuan lain yang sudah diatur dalam peraturan KPU serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat," tambahnya.
Jadi, lanjutnya, pengalokasian anggaran operasional Satpol itu lebih kepada upaya antisipasi kemungkinan terbesar peserta tidak menertibkan alat peraga kampanye masing-masing. (prc)
Editor : Ahmad Adryan
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru, Bustami Ramzi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye itu berada di tangan pemerintah kota, yakni Satpol PP.
"Kita melakukan penertiban lebih kepada pendampingan Satpol PP dan penegakan aturan main. Domain eksekusi itu berada di tangan peserta itu sendiri yakni Caleg dan Parpol. Namun ketika peserta tidak mengindahkan aturan main, maka wewenang penacabutan itu diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Panwaslu," sebutnya.
Untuk itu, sebagai ibukota provinsi dan menjadi miniatur untuk penyelenggaraan Pemilu berkualitas 9 April mendatang, Satpol PP kota diminta untuk mengalokasikan anggaran operasional terkait implementasi peraturan KPU dan penerapan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 cukup jelas dikatakan pemasangan alat peraga kampanye itu kan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. Dan ketentuan lain yang sudah diatur dalam peraturan KPU serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat," tambahnya.
Jadi, lanjutnya, pengalokasian anggaran operasional Satpol itu lebih kepada upaya antisipasi kemungkinan terbesar peserta tidak menertibkan alat peraga kampanye masing-masing. (prc)
Editor : Ahmad Adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
Selain survei tertinggi, PDI Perjuangan : Ida Yulita Susanti adalah politisi perempuan terbaik yang ada di Pekanbaru
PEKANBARU- Sejumlah lembaga survei tempatkan Ida Yulita Susanti degan tingkat popularitas t.
Hadiri Acara Bagholek Godang, Pj Bupati Kampar Pertanyakan Ketua LAK Kampar menghilang
PEKANBARU - Puluhan Ribu masyarakat Kampar se-Provinsi Riau berbondong-bondong datang memadati Ge.
Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
PEKANBARU-Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan bertarung dalam kontestasi Pilg.
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
PEKANBARU - Usai pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua PWI Riau Raja Is.
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru
PEKANBARU – HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepa.
PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
RADARPEKANBARUCOM - Surat tersebut mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hari.
TULIS KOMENTAR +INDEKS