• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3068 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3041 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3026 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3021 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3025 Kali

  • Home
  • Riau

UU PPKSK

Lucu, Di Negeri Ini Ternyata Masih Ada Undang-undang Jamin Seseorang Kebal Hukum

Redaksi Radarpku

Kamis, 31 Maret 2016 18:04:48 WIB
Cetak
Lucu, Di Negeri Ini Ternyata Masih Ada Undang-undang Jamin Seseorang Kebal Hukum
Wakil Ketua Komisi XI, Jon Erizal (Baju Biru Muda)

RADARPEKANBARU.COM- Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan memberikan jaminan kepada pengambil kebijakan kebal dari hukum terkait menjalankan fungsi wewenangnya dalam menangani lembaga keuangan yang bermasalah,lucu .

"Sepanjang kebijakan dilakukan sesuai dengan undang-undang ini, itu akan selesai (tak masalah)," kata Wakil Ketua Komisi XI, Jon Erizal, dalam sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Riau, Pekanbaru, Kamis (31/3).
    
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, Angota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti, dan Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Basuki Purwadi.
    
Jaminan kekebalan hukum tersebut tertuang pada Bab VI Pasal 48 angka 1 pada UU PPKSK. Disebutkan bahwa kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sekretaris dan anggota KKSK, hingga pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK dan LPS, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang berdasarkan UU itu.
    
Meski begitu, Jon Erizal mengatakan bukan berarti pengambil kebijakan bisa berlaku seenaknya sebab kewenangan pengawasan dan resolusi krisis makin besar kepada lembaga seperti OJK dan LPS. Jon Erizal mengatakan, DPR RI tetap bisa menggunakan hak untuk membentuk panitia khusus maupun panitia kerja (Panja), apabila pengambil kebijakan diduga melakukan kekeliruan.
    
"Panja maupun Pansus itu bisa ada sesuai kebutuhan karena apabila kami melihat ada penyimpangan yang harus didalami," tegasnya.
    
Meski begitu, ia mengatakan latar belakang regulasi tersebut adalah untuk memberi payung hukum yang jelas sebagai protokol krisis lembaga keuangan agar tidak berdampak pada instabilitas ekonomi. Menurut dia, UU PPKSK sangat strategis karena sebelum ada regulasi tersebut pengambil kebijakan tidak memiliki pedoman dan akhirnya banyak tersangkut masalah hukum seperti kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
    
Dalam regulasi tersebut diatur tentang penguatan peran dan fungsi, serta koordinasi antar empat lembaga yang bergabung dalam KSSK, yaitu Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
    
Lembaga tersebut, secara sendiri-sendiri sesuai dengan tupoksinya masing-masing, harus melaksanakan upaya yang optimal dalam rangka pencegahan krisis sistem keuangan, serta melakukan koordinasi yang reguler dan intensif, baik dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan, maupun penanganan kondisi krisis sistem keuangan.   
    
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menilai, regulasi tersebut membuat kerja BI makin optimal dibandingkan sebelumnya karena tidak ada pembagian tugas dan protokol krisis. "Pada saat krisis ekonomi 1998, BI bertugas sangat berat karena bertanggung jawab dalam mengawasi, mengambil kebijakan dan mencari solusi," ujarnya.(radarpku/ant)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:40:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ma.

Riau

11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:33:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Personel Satuan Reserse Krimina.

Riau

Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:17:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam rangka menyambut Hari Ula.

Riau

Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:13:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rencana pembangunan Flyover Sim.

Riau

Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:49:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Momen kebersamaan Kapolda Riau .

Riau

PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:28:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
24 Juli 2026
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
24 Juli 2026
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
24 Juli 2026
Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel
24 Juli 2026
Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
23 Juli 2026
Islam Memandang Pelestarian Alam sebagai Upaya Menyelamatkan Nyawa Manusia
23 Juli 2026
PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang
23 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
  • 2 11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
  • 3 Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
  • 4 Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
  • 5 Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
  • 6 Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
  • 7 Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com