• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1928 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4261 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4267 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4219 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4334 Kali

  • Home
  • Riau

UU PPKSK

Lucu, Di Negeri Ini Ternyata Masih Ada Undang-undang Jamin Seseorang Kebal Hukum

Redaksi Radarpku

Kamis, 31 Maret 2016 18:04:48 WIB
Cetak
Lucu, Di Negeri Ini Ternyata Masih Ada Undang-undang Jamin Seseorang Kebal Hukum
Wakil Ketua Komisi XI, Jon Erizal (Baju Biru Muda)

RADARPEKANBARU.COM- Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan memberikan jaminan kepada pengambil kebijakan kebal dari hukum terkait menjalankan fungsi wewenangnya dalam menangani lembaga keuangan yang bermasalah,lucu .

"Sepanjang kebijakan dilakukan sesuai dengan undang-undang ini, itu akan selesai (tak masalah)," kata Wakil Ketua Komisi XI, Jon Erizal, dalam sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Riau, Pekanbaru, Kamis (31/3).
    
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, Angota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti, dan Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Basuki Purwadi.
    
Jaminan kekebalan hukum tersebut tertuang pada Bab VI Pasal 48 angka 1 pada UU PPKSK. Disebutkan bahwa kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sekretaris dan anggota KKSK, hingga pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK dan LPS, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang berdasarkan UU itu.
    
Meski begitu, Jon Erizal mengatakan bukan berarti pengambil kebijakan bisa berlaku seenaknya sebab kewenangan pengawasan dan resolusi krisis makin besar kepada lembaga seperti OJK dan LPS. Jon Erizal mengatakan, DPR RI tetap bisa menggunakan hak untuk membentuk panitia khusus maupun panitia kerja (Panja), apabila pengambil kebijakan diduga melakukan kekeliruan.
    
"Panja maupun Pansus itu bisa ada sesuai kebutuhan karena apabila kami melihat ada penyimpangan yang harus didalami," tegasnya.
    
Meski begitu, ia mengatakan latar belakang regulasi tersebut adalah untuk memberi payung hukum yang jelas sebagai protokol krisis lembaga keuangan agar tidak berdampak pada instabilitas ekonomi. Menurut dia, UU PPKSK sangat strategis karena sebelum ada regulasi tersebut pengambil kebijakan tidak memiliki pedoman dan akhirnya banyak tersangkut masalah hukum seperti kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
    
Dalam regulasi tersebut diatur tentang penguatan peran dan fungsi, serta koordinasi antar empat lembaga yang bergabung dalam KSSK, yaitu Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
    
Lembaga tersebut, secara sendiri-sendiri sesuai dengan tupoksinya masing-masing, harus melaksanakan upaya yang optimal dalam rangka pencegahan krisis sistem keuangan, serta melakukan koordinasi yang reguler dan intensif, baik dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan, maupun penanganan kondisi krisis sistem keuangan.   
    
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menilai, regulasi tersebut membuat kerja BI makin optimal dibandingkan sebelumnya karena tidak ada pembagian tugas dan protokol krisis. "Pada saat krisis ekonomi 1998, BI bertugas sangat berat karena bertanggung jawab dalam mengawasi, mengambil kebijakan dan mencari solusi," ujarnya.(radarpku/ant)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

Senin, 28 September 2026 - 11:08:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya penanganan kebakaran huta.

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit

Senin, 28 September 2026 - 11:05:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target

Senin, 28 September 2026 - 11:01:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota P.

Riau

Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon

Sabtu, 26 September 2026 - 10:11:24 WIB

Memaknai Hari Jadi Propam Polri ke-24, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau tak seka.

Riau

Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 10:07:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan penipuan da.

Riau

4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki

Sabtu, 26 September 2026 - 10:02:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Keluhan warga terkait kerusakan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
28 September 2026
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
28 September 2026
Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
28 September 2026
Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla
28 September 2026
Koalisi Oposisi Israel Sepakat Bersatu untuk Gulingkan Netanyahu
28 September 2026
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
  • 2 Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
  • 3 Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
  • 4 Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
  • 5 Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla
  • 6 Koalisi Oposisi Israel Sepakat Bersatu untuk Gulingkan Netanyahu
  • 7 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com