• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2527 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2464 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2492 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2465 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2472 Kali

  • Home
  • Riau

UU PPKSK

Lucu, Di Negeri Ini Ternyata Masih Ada Undang-undang Jamin Seseorang Kebal Hukum

Redaksi Radarpku

Kamis, 31 Maret 2016 18:04:48 WIB
Cetak
Lucu, Di Negeri Ini Ternyata Masih Ada Undang-undang Jamin Seseorang Kebal Hukum
Wakil Ketua Komisi XI, Jon Erizal (Baju Biru Muda)

RADARPEKANBARU.COM- Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan memberikan jaminan kepada pengambil kebijakan kebal dari hukum terkait menjalankan fungsi wewenangnya dalam menangani lembaga keuangan yang bermasalah,lucu .

"Sepanjang kebijakan dilakukan sesuai dengan undang-undang ini, itu akan selesai (tak masalah)," kata Wakil Ketua Komisi XI, Jon Erizal, dalam sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Riau, Pekanbaru, Kamis (31/3).
    
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, Angota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti, dan Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Basuki Purwadi.
    
Jaminan kekebalan hukum tersebut tertuang pada Bab VI Pasal 48 angka 1 pada UU PPKSK. Disebutkan bahwa kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sekretaris dan anggota KKSK, hingga pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK dan LPS, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang berdasarkan UU itu.
    
Meski begitu, Jon Erizal mengatakan bukan berarti pengambil kebijakan bisa berlaku seenaknya sebab kewenangan pengawasan dan resolusi krisis makin besar kepada lembaga seperti OJK dan LPS. Jon Erizal mengatakan, DPR RI tetap bisa menggunakan hak untuk membentuk panitia khusus maupun panitia kerja (Panja), apabila pengambil kebijakan diduga melakukan kekeliruan.
    
"Panja maupun Pansus itu bisa ada sesuai kebutuhan karena apabila kami melihat ada penyimpangan yang harus didalami," tegasnya.
    
Meski begitu, ia mengatakan latar belakang regulasi tersebut adalah untuk memberi payung hukum yang jelas sebagai protokol krisis lembaga keuangan agar tidak berdampak pada instabilitas ekonomi. Menurut dia, UU PPKSK sangat strategis karena sebelum ada regulasi tersebut pengambil kebijakan tidak memiliki pedoman dan akhirnya banyak tersangkut masalah hukum seperti kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
    
Dalam regulasi tersebut diatur tentang penguatan peran dan fungsi, serta koordinasi antar empat lembaga yang bergabung dalam KSSK, yaitu Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
    
Lembaga tersebut, secara sendiri-sendiri sesuai dengan tupoksinya masing-masing, harus melaksanakan upaya yang optimal dalam rangka pencegahan krisis sistem keuangan, serta melakukan koordinasi yang reguler dan intensif, baik dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan, maupun penanganan kondisi krisis sistem keuangan.   
    
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menilai, regulasi tersebut membuat kerja BI makin optimal dibandingkan sebelumnya karena tidak ada pembagian tugas dan protokol krisis. "Pada saat krisis ekonomi 1998, BI bertugas sangat berat karena bertanggung jawab dalam mengawasi, mengambil kebijakan dan mencari solusi," ujarnya.(radarpku/ant)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah pusat melalui Kement.

Riau

Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:14:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Luasan kebakaran hutan dan laha.

Riau

31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 31 SMA Negeri di Provi.

Riau

Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci

Senin, 15 Juni 2026 - 08:51:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Berawal dari rasa kasihan warga.

Riau

Tahun Ini, Pemprov Riau Targetkan Penerimaan Sekolah Rakyat Capai 420 Siswa

Senin, 15 Juni 2026 - 08:48:07 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Total 12 Jemaah Haji Riau Meninggal Selama Penyelenggaraan Haji 202

Senin, 15 Juni 2026 - 08:39:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kabar duka kembali menyelimuti .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
17 Juni 2026
Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
17 Juni 2026
31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
17 Juni 2026
Mengenal 3 Jenis Hijrah
17 Juni 2026
Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf
17 Juni 2026
Trump Tegur Israel karena Terus Menggempur Lebanon
17 Juni 2026
Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci
15 Juni 2026
Tahun Ini, Pemprov Riau Targetkan Penerimaan Sekolah Rakyat Capai 420 Siswa
15 Juni 2026
BGN Bantah Isu Prabowo Terima Keuntungan dari Program MBG
15 Juni 2026
Jangan Bandingkan Hidupmu dengan Orang Lain
15 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
  • 2 Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
  • 3 31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
  • 4 Mengenal 3 Jenis Hijrah
  • 5 Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf
  • 6 Trump Tegur Israel karena Terus Menggempur Lebanon
  • 7 Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com