Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kejari Inhu Eksekusi Marla Vertiora Kusuma dan Zaimar Yahasji Terpidana Korupsi Tugas Belajar
RADKARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi tugas belajar di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah tahun 2011-2013.
"Mereka telah ditahan, saat ini dijebloskan dalam Rumah Tanahan kelas II Rengat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Roy Modino di Rengat, Jumat (18/3).
Ia mengatakan, kedua terpidana tersebut yakni Marla Vertiora Kusuma alias Veti dan Zaimar Yahasji untuk menjalani masa hukuman, ekskusi dilakukan atas perintah putusan Pengadilan Tinggi Riau yang telah menjatuhkan putusan hukuman tetap terhadap kedua terpidana.
Terpidana Marla Vertiora Kusuma datang langsung ke Kejari Rengat untuk menyerahkan diri, sedangkan Zaimar Yahasji, tim eksekusi melakukan upaya jemput paksa ditempat ia bertugas.
"Zaimar dijemput ke sekolah tempat dirinya mengajar di SDN 009 Desa Alang Kepayang," sebutnya.
Roy Modino mengatakan, sebelumnya kedua terpidana itu melakukan upaya banding atas putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru, ternyata putusan PT Pekanbaru menguatkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru sebelumya.
"Putusan PT diterima oleh Kejari Rengat pada pertengahan Februari 2016," ujarnya.
Terpidana Marla Vertiora Kusuma dijatuhi vonis selama dua tahun penjara, sementara terpidana Zaimar Yahasji divonis selama satu tahun enam bulan penjara.
Kasi Pidsus juga menambahkan, kedua terpidana itu dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam tugas belajar di BKD Inhu pada tahun 2011-2013 dan atas perbuatannya negara diirugikan Rp244.800.000 rupiah.
"Dengan telah di serah terimanya jabatan baru Kepala kejaksaan Negeri Inhu maka semua kasus yang belum selesai akan diselesaikan dengan baik," tegasnya.
Pihak Kajari Rengat berharap masyarakat mendukung program pembrantasan korupsi di Inhu, sehingga daerah ini menjadi lebih baik, berkembang tanpa adanya kasus korupsi.
"Pihak penyidik tidak akan tebang pilih dalam memproses kasus korupsi," ucapnya. (Erik)
DPP PAN Beri Rekomendasi Ade Hartati Maju Pilkada Pekanbaru 2024
RADARPEKANBARU.COM - Ade Hartati Rahmat diberi rekomendasi oleh DPP PAN untuk maju dalam kontestasi .
Pasca Dibuka Pintu PLTA Koto Panjang, Pemkab Kampar Salurkan Bantuan ke Desa Terdampak
RADARPEKANBARU.COM - Pasca pembukaan 4 Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang setinggi 150 cm, Senin.
PT Riau Airlines Dituntut Kembalikan Dana Investasi Rp 3,25 M ke Pemda Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Pemerintah Daerah menuntut p.
Turyono-Lilik Daftar ke KPU Siak Jalur Independen
RADARPEKANBARU.COM - Pasangan Turyono-Lilik Rahayu menjadi pasangan pertama dalam sejarah proses Pem.
Koalisi Partai Politik di Pilkada Gubernur Riau 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pilkada Gubernur Riau tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan, .
Dugaan Korupsi di DLHK Riau, Mantan Kadis LHK Mamun Murod Dipanggil Kejati
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Lingkung.