PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2691 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2841 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2657 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2516 Kali
Simak Sidang Gugatan Herman Abdullah di MK 7 Januari
Edi Sabli Ketua KPU Riau
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Ketua KPU Riau Edy Sabli menyatakan bahwa pada hari ini, Selasa Mahkamah
Agung (MK) resmi register dan menjadwalkan sidang gugatan Pilkada Riau
yang akan menjalani sidang pertama pada Selasa 7 Januari 2014.
"Kita telah menerima surat elektronik dari MK bahwasanya mereka telah meregister sidang gugatan Pilkada Riau dengan jadwal sidang pertama tanggal 7 Januari. Tapi surat resminya belum ada," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Selasa (31/12/2013).
Hal ini merupakan titik terang dari penantian akan diregisternya gugatan kepada KPU Riau atau tidak. Pasalnya penggugat yakni pasangan nomor urut 1 Pilkada Riau putaran kedua, pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) mendaftarkan gugatan sejak 11 Desember 2013 atau sudah tiga Minggu.
Tim pasangan HA mendaftarkan gugatannya di MK sebagai pihak penggugat dan KPU sebagai pihak tergugat, dan pasangan nomor urut 2 Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachaman sebagai pihak terkait. Pasangan HA dalam meteri gugatan pertama menuntut menang dan mendiskualifikasi pemenang versi KPU Riau dan yang kedua Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurut Edy Sabli sidang pertama nanti biasanya beragendakan mendengarkan gugatan dari penggugat. Sidang ini dalam ketentuannya akan berjalan selama 14 hari dengan dipimpin tiga Hakim Konstitusi.
KPU Riau sendiri sebelumnya telah menyiapkan pengacara dan menggelar rapat bersama KPU Kabupaten Kota untuk persiapan sidang gugatan. Pengacara KPU adalah Heru Widodo bersama timnya dari Jakarta.
"Pengacara Heru Widodo dipilih karena pada saat gugatan Pilkada Riau putaran pertama berhasil memenangkan KPU dari dua gugatan sekaligus," terang Edy Sabli.
Sedangkan dari Pihak penggugat, pasangan HA jauh hari menjelang mendaftarkan gugatan telah ditemani oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra bersama dengan 21 anggota timnya.
Mengenai persiapan saksi Edy Sabli menyebutkan bahwa nantinya itu akan tergantung pada saksi pasangan HA pula. Apabila saksi HA menuduhkan sesuatu, hal ini akan dijawab oleh saksi KPU yang berhubungan dengan yang dipermasalahkan.(Ant)
"Kita telah menerima surat elektronik dari MK bahwasanya mereka telah meregister sidang gugatan Pilkada Riau dengan jadwal sidang pertama tanggal 7 Januari. Tapi surat resminya belum ada," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Selasa (31/12/2013).
Hal ini merupakan titik terang dari penantian akan diregisternya gugatan kepada KPU Riau atau tidak. Pasalnya penggugat yakni pasangan nomor urut 1 Pilkada Riau putaran kedua, pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) mendaftarkan gugatan sejak 11 Desember 2013 atau sudah tiga Minggu.
Tim pasangan HA mendaftarkan gugatannya di MK sebagai pihak penggugat dan KPU sebagai pihak tergugat, dan pasangan nomor urut 2 Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachaman sebagai pihak terkait. Pasangan HA dalam meteri gugatan pertama menuntut menang dan mendiskualifikasi pemenang versi KPU Riau dan yang kedua Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurut Edy Sabli sidang pertama nanti biasanya beragendakan mendengarkan gugatan dari penggugat. Sidang ini dalam ketentuannya akan berjalan selama 14 hari dengan dipimpin tiga Hakim Konstitusi.
KPU Riau sendiri sebelumnya telah menyiapkan pengacara dan menggelar rapat bersama KPU Kabupaten Kota untuk persiapan sidang gugatan. Pengacara KPU adalah Heru Widodo bersama timnya dari Jakarta.
"Pengacara Heru Widodo dipilih karena pada saat gugatan Pilkada Riau putaran pertama berhasil memenangkan KPU dari dua gugatan sekaligus," terang Edy Sabli.
Sedangkan dari Pihak penggugat, pasangan HA jauh hari menjelang mendaftarkan gugatan telah ditemani oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra bersama dengan 21 anggota timnya.
Mengenai persiapan saksi Edy Sabli menyebutkan bahwa nantinya itu akan tergantung pada saksi pasangan HA pula. Apabila saksi HA menuduhkan sesuatu, hal ini akan dijawab oleh saksi KPU yang berhubungan dengan yang dipermasalahkan.(Ant)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Selain survei tertinggi, PDI Perjuangan : Ida Yulita Susanti adalah politisi perempuan terbaik yang ada di Pekanbaru
PEKANBARU- Sejumlah lembaga survei tempatkan Ida Yulita Susanti degan tingkat popularitas t.
Hadiri Acara Bagholek Godang, Pj Bupati Kampar Pertanyakan Ketua LAK Kampar menghilang
PEKANBARU - Puluhan Ribu masyarakat Kampar se-Provinsi Riau berbondong-bondong datang memadati Ge.
Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri
PEKANBARU-Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan bertarung dalam kontestasi Pilg.
Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
PEKANBARU - Usai pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua PWI Riau Raja Is.
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day Terpanggil Pimpin Pekanbaru
PEKANBARU – HM Nasir Day SH MH mengakui terpanggil untuk mengabdikan diri kepa.
PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
RADARPEKANBARUCOM - Surat tersebut mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hari.
TULIS KOMENTAR +INDEKS