• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3542 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3529 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3500 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3569 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3519 Kali

  • Home
  • Nasional

Negara Kalah

PK Ditolak MA, PTPN V Diwajibkan Tebang 2.823 Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan Kampar

Redaksi Radarpku

Selasa, 08 Maret 2016 10:11:36 WIB
Cetak
PK Ditolak MA, PTPN V Diwajibkan Tebang 2.823 Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan Kampar
Surya Ketua Riau Madani sekitar jam 20.00 wib (13/07/2011) yang lalu, dibacok orang tak di kenal di seputaran jalan Pemuda Tampan Pekanbaru Riau

RADARPEKANBARU.COM - Habis sudah segala upaya hukum yang dilakukan oleh PTP Nusantara V, Pekanbaru. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh perusahaan plat merah tersebut terkait gugatan legal standing akibat membangun kebun sawit seluas 2.823 hektar di kawasan hutan, segalanya telah kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK yang diajukan oleh perusahaan.

Melalui laman website resmi tertanggal 26 Februari 2016 silam, MA menolak PK yang diajukan oleh PTP Nusantara V. Trio hakim agung yang mengadili kasus tersebut adalah Sudrajat Dimyati, Syamsul Maarif dan Abdurahman. Kasus dengan nomor perkara 608.PK/PDT/2015 tersebut akhirnya sudah final dan siap dieksekusi.

Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma menjelaskan, dengan terbitnya putusan PK tersebut, maka kasus tersebut sudah final. Pihaknya berharap agar otoritas terkait segera melakukan eksekusi putusan, yakni melakukan penebangan kebun sawit dan mengembalikannya sesuai dengan fungsi kawasan hutan semula.

"PTP Nusantara V yang merupakan BUMN harus menjadi contoh. Negara hendaknya memberi contoh baik dalam penegakkan hukum kepada masyarakat. Jika negara tidak bisa memberi contoh, maka siapa lagi yang akan diteladani dalam penegakkan hukum," tegas Surya Darma, Senin (7/3/2015).

Kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Adalah Yayasan Riau Madani pada awalnya menggugat perusahaan plat merah tersebut di PN Bangkinang sebagai domisili objek gugatan. Objek gugatan yakni kebun sawit seluas 2.823 hektar yang dikelola PTP Nusantara V, berlokasi di Desa Sei Batu Langkah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Kampar. Dalam peruntukkannnya sesuai SK Menteri Kehutanan, lahan tersebut merupakan HTI milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) yang berafiliasi ke Sinar Mas Forestry. Namun, entah mengapa PTP Nusantara V justru menanami kebun sawit di lahan tersebut.

PN Bangkinang pada 10 April 2014 lalu mengabulkan gugatan Riau Madani dan memerintahkan PTP Nusantara V untuk mengembalikan fungsi hutan seluas 2.823 hektar kebun kelapa sawit menjadi hutan akasia. Majelis hakim yang diketuai oleh Yunto Safarillo SH kala itu meminta agar PTP Nusantara V segera mengosongkan lahan dan menebang pohon sawit dan melakukan reboisasi di lahan itu.

Atas putusan PN Bangkinang tersebut, manajemen PTP Nusantara V pun melawan. Upaya hukum banding mereka tempuh. Namun, PT Pekanbaru sebaliknya menolak banding mereka pada 24 November 2014 silam. Majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai Sabar Tarigan Sibero dan anggotanya masing-masing Tarlison Harianja serta Pani Ginting dalam amar putusannya justru menguatkan putusan PN Bangkinang.

Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang akhirnya menetapkan putusan gugatan legal standing yang diajukan Yayasan Riau Madani telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Hal tersebut disebabkan karena pengajuan memori kasasi oleh PTP Nusantara V tidak memenuhi syarat formil, yakni batas waktu 14 hari terhitung akta permohonan kasasi diterima berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2001. PN Bangkinang berkesimpulan bahwa PTP Nusantara V tidak mengajukan memori kasasi.

"Pengajuan memori kasasi oleh PTP Nusantara V tidak memenuhi syarat formil dan tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung RI. Perkara tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap," terang Panitera PN Bangkinang, Neni Marpaung dalam surat keterangan dari PN Bangkinang tertanggal 18 Februari 2015 lalu. Surat keterangan itu merupakan tindak lanjut dari surat keterangan yang diterbitkan oleh Ketua PN Bangkinang, Suharno tertanggal 13 Februari 2015 lalu.

Eksekusi untuk pemulihan kawasan hutan tersebut sempat terhenti, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Soalnya, PTP Nusantara V mencari celah dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Kasus ini ternyata menarik perhatian pemerintah pusat. Menteri BUMN, Rino Soemarno mengirimkan surat keberatan atas rencana pelaksanaan rencana eksekusi kebun ribuan hektar tersebut. Surat Menteri Rini ditujukan ke MA maupun PN Bangkinang. Namun, sepertinya MA tak menggubris 'surat sakti' Menteri Rini tersebut. Buktinya, MA pada 26 Februari 2016 silam, menolak PK yang diajukan PTP Nusantara V.

Lantas, apalagi alibi PTP Nusantara V atas penolakan PK oleh MA tersebut?
Manajemen PTP Nusantara V hingga kini belum memberikan komentar atas putusan MA yang menyakitkan itu. Sekretaris Corporate PTP Nusantara V, Romadka Purba tidak memberikan pernyataan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat seluler (SMS). (radarpku)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

H. Syarif Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Depan Istana Siak

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09:50 WIB

RadarPekanbaru Com — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten .

Nasional

Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:51:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi berkekuatan magnitud.

Nasional

CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:56:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah tengah menggodok ske.

Nasional

MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:22:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
19 Agustus 2026
Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran
19 Agustus 2026
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
18 Agustus 2026
729 Narapidana di Dumai Terima Remisi Kemerdekaan
18 Agustus 2026
Puluhan Warga Rohul Diserang Di Kebun Sawit, Konflik Lahan Memanas
18 Agustus 2026
602 Hotspot Kerumuni Sumatra, di Riau Titik Api Masih Marak
18 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
  • 2 204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
  • 3 17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
  • 4 Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
  • 5 Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
  • 6 Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran
  • 7 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com