• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3068 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3041 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3022 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3020 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3025 Kali

  • Home
  • Nasional

Negara Kalah

PK Ditolak MA, PTPN V Diwajibkan Tebang 2.823 Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan Kampar

Redaksi Radarpku

Selasa, 08 Maret 2016 10:11:36 WIB
Cetak
PK Ditolak MA, PTPN V Diwajibkan Tebang 2.823 Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan Kampar
Surya Ketua Riau Madani sekitar jam 20.00 wib (13/07/2011) yang lalu, dibacok orang tak di kenal di seputaran jalan Pemuda Tampan Pekanbaru Riau

RADARPEKANBARU.COM - Habis sudah segala upaya hukum yang dilakukan oleh PTP Nusantara V, Pekanbaru. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh perusahaan plat merah tersebut terkait gugatan legal standing akibat membangun kebun sawit seluas 2.823 hektar di kawasan hutan, segalanya telah kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK yang diajukan oleh perusahaan.

Melalui laman website resmi tertanggal 26 Februari 2016 silam, MA menolak PK yang diajukan oleh PTP Nusantara V. Trio hakim agung yang mengadili kasus tersebut adalah Sudrajat Dimyati, Syamsul Maarif dan Abdurahman. Kasus dengan nomor perkara 608.PK/PDT/2015 tersebut akhirnya sudah final dan siap dieksekusi.

Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma menjelaskan, dengan terbitnya putusan PK tersebut, maka kasus tersebut sudah final. Pihaknya berharap agar otoritas terkait segera melakukan eksekusi putusan, yakni melakukan penebangan kebun sawit dan mengembalikannya sesuai dengan fungsi kawasan hutan semula.

"PTP Nusantara V yang merupakan BUMN harus menjadi contoh. Negara hendaknya memberi contoh baik dalam penegakkan hukum kepada masyarakat. Jika negara tidak bisa memberi contoh, maka siapa lagi yang akan diteladani dalam penegakkan hukum," tegas Surya Darma, Senin (7/3/2015).

Kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Adalah Yayasan Riau Madani pada awalnya menggugat perusahaan plat merah tersebut di PN Bangkinang sebagai domisili objek gugatan. Objek gugatan yakni kebun sawit seluas 2.823 hektar yang dikelola PTP Nusantara V, berlokasi di Desa Sei Batu Langkah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Kampar. Dalam peruntukkannnya sesuai SK Menteri Kehutanan, lahan tersebut merupakan HTI milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) yang berafiliasi ke Sinar Mas Forestry. Namun, entah mengapa PTP Nusantara V justru menanami kebun sawit di lahan tersebut.

PN Bangkinang pada 10 April 2014 lalu mengabulkan gugatan Riau Madani dan memerintahkan PTP Nusantara V untuk mengembalikan fungsi hutan seluas 2.823 hektar kebun kelapa sawit menjadi hutan akasia. Majelis hakim yang diketuai oleh Yunto Safarillo SH kala itu meminta agar PTP Nusantara V segera mengosongkan lahan dan menebang pohon sawit dan melakukan reboisasi di lahan itu.

Atas putusan PN Bangkinang tersebut, manajemen PTP Nusantara V pun melawan. Upaya hukum banding mereka tempuh. Namun, PT Pekanbaru sebaliknya menolak banding mereka pada 24 November 2014 silam. Majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai Sabar Tarigan Sibero dan anggotanya masing-masing Tarlison Harianja serta Pani Ginting dalam amar putusannya justru menguatkan putusan PN Bangkinang.

Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang akhirnya menetapkan putusan gugatan legal standing yang diajukan Yayasan Riau Madani telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Hal tersebut disebabkan karena pengajuan memori kasasi oleh PTP Nusantara V tidak memenuhi syarat formil, yakni batas waktu 14 hari terhitung akta permohonan kasasi diterima berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2001. PN Bangkinang berkesimpulan bahwa PTP Nusantara V tidak mengajukan memori kasasi.

"Pengajuan memori kasasi oleh PTP Nusantara V tidak memenuhi syarat formil dan tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung RI. Perkara tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap," terang Panitera PN Bangkinang, Neni Marpaung dalam surat keterangan dari PN Bangkinang tertanggal 18 Februari 2015 lalu. Surat keterangan itu merupakan tindak lanjut dari surat keterangan yang diterbitkan oleh Ketua PN Bangkinang, Suharno tertanggal 13 Februari 2015 lalu.

Eksekusi untuk pemulihan kawasan hutan tersebut sempat terhenti, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Soalnya, PTP Nusantara V mencari celah dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Kasus ini ternyata menarik perhatian pemerintah pusat. Menteri BUMN, Rino Soemarno mengirimkan surat keberatan atas rencana pelaksanaan rencana eksekusi kebun ribuan hektar tersebut. Surat Menteri Rini ditujukan ke MA maupun PN Bangkinang. Namun, sepertinya MA tak menggubris 'surat sakti' Menteri Rini tersebut. Buktinya, MA pada 26 Februari 2016 silam, menolak PK yang diajukan PTP Nusantara V.

Lantas, apalagi alibi PTP Nusantara V atas penolakan PK oleh MA tersebut?
Manajemen PTP Nusantara V hingga kini belum memberikan komentar atas putusan MA yang menyakitkan itu. Sekretaris Corporate PTP Nusantara V, Romadka Purba tidak memberikan pernyataan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat seluler (SMS). (radarpku)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:03:29 WIB

Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian .

Nasional

Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:19:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Pertanian (Wament.

Nasional

Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:15:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.

Nasional

Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:48:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Grand Launching Buku "Berlibur Ke Candi Muara Takus" Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:30:00 WIB

Radarpekanbaru - Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Ister.

Nasional

KPK Usul Negara Biayai Alat Kampanye Pemilu

Senin, 20 Juli 2026 - 10:29:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
24 Juli 2026
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
24 Juli 2026
Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel
24 Juli 2026
Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
23 Juli 2026
Islam Memandang Pelestarian Alam sebagai Upaya Menyelamatkan Nyawa Manusia
23 Juli 2026
PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang
23 Juli 2026
Pekan Ini Ketua RT/RW Terpilih di Pekanbaru Mulai Dilantik
23 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
  • 2 Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
  • 3 Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
  • 4 Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
  • 5 Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
  • 6 Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel
  • 7 Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com