• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2601 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4946 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4977 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4920 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5067 Kali

  • Home
  • Nasional

Negara Kalah

PK Ditolak MA, PTPN V Diwajibkan Tebang 2.823 Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan Kampar

Redaksi Radarpku

Selasa, 08 Maret 2016 10:11:36 WIB
Cetak
PK Ditolak MA, PTPN V Diwajibkan Tebang 2.823 Hektar Kebun Sawit di Kawasan Hutan Kampar
Surya Ketua Riau Madani sekitar jam 20.00 wib (13/07/2011) yang lalu, dibacok orang tak di kenal di seputaran jalan Pemuda Tampan Pekanbaru Riau

RADARPEKANBARU.COM - Habis sudah segala upaya hukum yang dilakukan oleh PTP Nusantara V, Pekanbaru. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh perusahaan plat merah tersebut terkait gugatan legal standing akibat membangun kebun sawit seluas 2.823 hektar di kawasan hutan, segalanya telah kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK yang diajukan oleh perusahaan.

Melalui laman website resmi tertanggal 26 Februari 2016 silam, MA menolak PK yang diajukan oleh PTP Nusantara V. Trio hakim agung yang mengadili kasus tersebut adalah Sudrajat Dimyati, Syamsul Maarif dan Abdurahman. Kasus dengan nomor perkara 608.PK/PDT/2015 tersebut akhirnya sudah final dan siap dieksekusi.

Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma menjelaskan, dengan terbitnya putusan PK tersebut, maka kasus tersebut sudah final. Pihaknya berharap agar otoritas terkait segera melakukan eksekusi putusan, yakni melakukan penebangan kebun sawit dan mengembalikannya sesuai dengan fungsi kawasan hutan semula.

"PTP Nusantara V yang merupakan BUMN harus menjadi contoh. Negara hendaknya memberi contoh baik dalam penegakkan hukum kepada masyarakat. Jika negara tidak bisa memberi contoh, maka siapa lagi yang akan diteladani dalam penegakkan hukum," tegas Surya Darma, Senin (7/3/2015).

Kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Adalah Yayasan Riau Madani pada awalnya menggugat perusahaan plat merah tersebut di PN Bangkinang sebagai domisili objek gugatan. Objek gugatan yakni kebun sawit seluas 2.823 hektar yang dikelola PTP Nusantara V, berlokasi di Desa Sei Batu Langkah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Kampar. Dalam peruntukkannnya sesuai SK Menteri Kehutanan, lahan tersebut merupakan HTI milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) yang berafiliasi ke Sinar Mas Forestry. Namun, entah mengapa PTP Nusantara V justru menanami kebun sawit di lahan tersebut.

PN Bangkinang pada 10 April 2014 lalu mengabulkan gugatan Riau Madani dan memerintahkan PTP Nusantara V untuk mengembalikan fungsi hutan seluas 2.823 hektar kebun kelapa sawit menjadi hutan akasia. Majelis hakim yang diketuai oleh Yunto Safarillo SH kala itu meminta agar PTP Nusantara V segera mengosongkan lahan dan menebang pohon sawit dan melakukan reboisasi di lahan itu.

Atas putusan PN Bangkinang tersebut, manajemen PTP Nusantara V pun melawan. Upaya hukum banding mereka tempuh. Namun, PT Pekanbaru sebaliknya menolak banding mereka pada 24 November 2014 silam. Majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai Sabar Tarigan Sibero dan anggotanya masing-masing Tarlison Harianja serta Pani Ginting dalam amar putusannya justru menguatkan putusan PN Bangkinang.

Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang akhirnya menetapkan putusan gugatan legal standing yang diajukan Yayasan Riau Madani telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Hal tersebut disebabkan karena pengajuan memori kasasi oleh PTP Nusantara V tidak memenuhi syarat formil, yakni batas waktu 14 hari terhitung akta permohonan kasasi diterima berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2001. PN Bangkinang berkesimpulan bahwa PTP Nusantara V tidak mengajukan memori kasasi.

"Pengajuan memori kasasi oleh PTP Nusantara V tidak memenuhi syarat formil dan tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung RI. Perkara tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap," terang Panitera PN Bangkinang, Neni Marpaung dalam surat keterangan dari PN Bangkinang tertanggal 18 Februari 2015 lalu. Surat keterangan itu merupakan tindak lanjut dari surat keterangan yang diterbitkan oleh Ketua PN Bangkinang, Suharno tertanggal 13 Februari 2015 lalu.

Eksekusi untuk pemulihan kawasan hutan tersebut sempat terhenti, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Soalnya, PTP Nusantara V mencari celah dengan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Kasus ini ternyata menarik perhatian pemerintah pusat. Menteri BUMN, Rino Soemarno mengirimkan surat keberatan atas rencana pelaksanaan rencana eksekusi kebun ribuan hektar tersebut. Surat Menteri Rini ditujukan ke MA maupun PN Bangkinang. Namun, sepertinya MA tak menggubris 'surat sakti' Menteri Rini tersebut. Buktinya, MA pada 26 Februari 2016 silam, menolak PK yang diajukan PTP Nusantara V.

Lantas, apalagi alibi PTP Nusantara V atas penolakan PK oleh MA tersebut?
Manajemen PTP Nusantara V hingga kini belum memberikan komentar atas putusan MA yang menyakitkan itu. Sekretaris Corporate PTP Nusantara V, Romadka Purba tidak memberikan pernyataan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat seluler (SMS). (radarpku)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor

Kamis, 05 November 2026 - 06:15:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Eks Kapolri

Rabu, 04 November 2026 - 06:13:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Senin, 02 November 2026 - 05:31:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:13:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Riau Dikeluarkan dari Daftar 6 Provinsi Prioritas Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:26:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya maksimal Pemerintah Provi.

Nasional

Karhutla yang Dilakukan Sengaja Harus Dicap Terorisme Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:09:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
05 November 2026
Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
05 November 2026
Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
04 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
04 November 2026
Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
04 November 2026
Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
04 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
  • 2 Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
  • 3 Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
  • 4 340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
  • 5 KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
  • 6 Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
  • 7 Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com