• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1925 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4258 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4263 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4214 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4328 Kali

  • Home
  • Nasional

Ini Penjelasan Menhub Jonan Soal Aturan Transportasi Umum Berbasis Aplikasi

Redaksi Radarpku

Ahad, 20 Desember 2015 20:56:55 WIB
Cetak
Ini Penjelasan Menhub Jonan Soal Aturan Transportasi Umum Berbasis Aplikasi
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

RADARPEKANBARU.COM-Kementerian Perhubungan sempat menerbitkan aturan yang melarang Go-jek, Grab Bike, dan angkutan berbasis aplikasi lain beroperasi. Tetapi tak sampai 24 jam, larangan itu langsung dianulir.

Sebetulnya larangan itu bukan tanpa dasar, memang ada peraturan perundangan yang membatasi kendaraan pribadi tidak boleh dijadikan transportasi umum. Tetapi kemudian Presiden Jokowi memerintahkan agar aturan itu dicabut mengingat kebutuhan masyarakat yang tinggi.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kemudian menjelaskan polemik ini dalam format tanya-jawab yang diterima detikcom, Minggu (20/12/2015). Berikut tanya-jawab lengkap tersebut:

Tanya: Ketentuan apa yang mengatur transportasi umum?

Jonan: Tercantum dengan jelas pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 47 ayat 2: Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a.Sepeda Motor
b.Mobil Penumpang
c.Mobil Bus
d.Mobil Barang
e.Kendaraan Khusus

Pasal 47 ayat 3 : Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, c dan d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a.Kendaraan Bermotor Perseorangan
b.Kendaraan Bermotor Umum

Pasal 138 ayat 2: Angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum

Jelas bahwa:
Pertama, angkutan umum hanya boleh dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Kedua, sepeda motor bukan Kendaraan Bermotor Umum.

Aturan pelaksanaan UU no 22/2009 antara lain tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Tanya: Apakah Kementerian Perhubungan membuat peraturan baru untuk mengatur transportasi umum berbasis aplikasi?

Jonan: Tidak. Kementerian Perhubungan tidak membuat peraturan baru terkait angkutan/transportasi umum berbasis aplikasi. Kementerian Perhubungan menjalankan undang-undang yang sudah ada dan berlaku sejak tahun 2009. Ketentuan yang tercantum dalam UU dan peraturan pelaksanannya sudah cukup jelas.

Tanya: Mengapa Kemenhub melarang angkutan umum berbasis aplikasi/online?

Jonan: Tidak benar Kemenhub melarang angkutan berbasis aplikasi. Menteri Perhubungan dan Kementerian Perhubungan mendukung dan mendorong aplikasi TI di sektor transportasi, karena aplikasi teknologi informasi adalah sebuah keharusan untuk modernisasi angkutan umum dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik. Yang jadi masalah bukan pada aplikasi TI, melainkan pada sarana atau alat transportasi yang digunakan. Sebagaimana amanat UU Nomor 22/2009, kendaraan roda dua/sepeda motor tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor untuk umum.

Tanya: Apa kebijakan Menteri Perhubungan terkait meluasnya penggunaan sepeda motor untuk angkutan umum berbasis aplikasi?

Jonan: Kebijakan Menteri Perhubungan adalah sebagai berikut:

Pertama, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik
Kedua, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Ketiga, kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
Keempat, atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
Kelima, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.

Tanya: Apakah kebijakan tersebut juga mencakup layanan taksi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab?

Jonan: Tidak. Uber atau Grab taksi dari sisi sarana yang digunakan, yaitu kendaraan roda empat, tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Tapi sesuai ketentuan, mereka harus mengantongi izin sebagai angkutan umum, seperti halnya taksi konvensional juga harus berizin. Semua kendaraan untuk angkutan umum harus memiliki izin dan terdaftar. (dtc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu

Sabtu, 26 September 2026 - 09:55:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyo.

Nasional

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

Jumat, 25 September 2026 - 10:06:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah masih memverifikasi dokumen tagihan sebelum menc.

Nasional

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

Kamis, 24 September 2026 - 08:54:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Ke Nusron Wahid

Rabu, 23 September 2026 - 08:17:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Prabowo Mesti Perbaiki Tutur Kata sebagai Kepala Negara

Selasa, 22 September 2026 - 10:13:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel untuk Atasi Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 10:37:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com