PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2720 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2868 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2681 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2543 Kali
Horee,,Perda Ketenagalistrikan Disahkan, PLN Tak Lagi Memonopoli
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Sempat dipending selama lima menit karena tidak memenuhi quorum, akhirnya anggota DPRD Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan menjadi Perda Ketenagalistrikan, Selasa (24/12/13) malam.
"Banyak efek positif dari isi Perda Ketenagalistrikan itu," kata Zukri, Ketua Pansus Ranperda Ketenagalistrikan kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Riau.
Dalam Perda tersebut dijelaskan, ketika terjadi krisis listrik di Riau, setiap perusahaan besar maupun kecil diperbolehkan menjual listriknya kepada Pemprov Riau.
"Artinya, kita tidak mengharapkan PLN lagi menjadi sumber tenaga listrik. Perusahaan boleh menjual listriknya dengan syarat yang ditetapkan dalam Pergub nanti," ungkapnya.
Pemerintah daerah akan berwenang menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan.
"Pemda juga mempunyai izi dalam memanfaatkan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh Pemda," jelasnya.
Sebagai ketua Pansus, politisi PDI Perjuangan ini berharap, Perda ini akan mampu mengatasi keluhan masyarakat terkait krisis listrik.(ram/rtc)
"Banyak efek positif dari isi Perda Ketenagalistrikan itu," kata Zukri, Ketua Pansus Ranperda Ketenagalistrikan kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Riau.
Dalam Perda tersebut dijelaskan, ketika terjadi krisis listrik di Riau, setiap perusahaan besar maupun kecil diperbolehkan menjual listriknya kepada Pemprov Riau.
"Artinya, kita tidak mengharapkan PLN lagi menjadi sumber tenaga listrik. Perusahaan boleh menjual listriknya dengan syarat yang ditetapkan dalam Pergub nanti," ungkapnya.
Pemerintah daerah akan berwenang menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan.
"Pemda juga mempunyai izi dalam memanfaatkan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh Pemda," jelasnya.
Sebagai ketua Pansus, politisi PDI Perjuangan ini berharap, Perda ini akan mampu mengatasi keluhan masyarakat terkait krisis listrik.(ram/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Indonesia Kutuk Aksi Penjarahan Truk Bantuan yang Dilakukan Ekstremis Israel
RADARPEKANBARU.COM - Aksi blokade dan penjarahan yang dilakukan sekelompok ekstremis sayap kanan Isr.
AS Diam-diam Kirim Senjata Bernilai Rp16 Triliun ke Israel
RADARPEKAANBARU.COM - Kebijakan pemerintah Amerika Serikat dalam menanggapi konflik Israel-Palestina.
Pejabat Filipina Ancam Usir Diplomat China, Beijing: Manila Jangan Bertindak Gegabah
RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Republik Rakyat China dan Republik Filipina semakin memanas. Ko.
Lancarkan Serangan Mendadak ke Kharkiv, Rusia Rebut Lima Desa
RADARPEKANBARU.COM - Pasukan darat Rusia melancarkan serangan mendadak di wilayah Kharkiv, Ukraina T.
Invasi Rafah Dilakukan untuk Cegah Kejatuhan Netanyahu
RADARPEKANBARU.COM - Rencana invasi besar-besaran yang dijanjikan Perdana Menteri Israel, Benjamin N.
TULIS KOMENTAR +INDEKS