• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3052 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3023 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3002 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3004 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3006 Kali

  • Home
  • Nasional

Akhirnya Ketua PT Kini Berwenang Lakukan Penyumpahan Terhadap Semua Advokat

Presiden KAI Tjoetjoe Menyambut Baik KMA Nomor 73 Tahun 2015 "Lembaran Baru Penyumpahan Advokat"

Redaksi Radarpku

Selasa, 29 September 2015 10:54:23 WIB
Cetak
Presiden KAI Tjoetjoe Menyambut Baik  KMA Nomor 73 Tahun 2015
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto

RADARPEKANRU.COM- Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyambut baik keputusan KMA Nomor 73 Tahun 2015 yang dikeluarkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali,dalam aturan baru ini maka Ketua Pengadilan Tinggi punya kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat. Sehingga KAI menilai keputuasan ini akan menjadi lembaran baru seputar penyumpahan calon advokat di tanah air.

Demikian disampaikan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto  kepaada Radar Pekanbaru, Senin malam (28/9/15) di Jakarta.
 
KAI memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah dengan bijak mengeluarkan surat KMA nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 sehingga membatalkan surat KMA nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010.

Di mana dalam surat Nomor 089 ini para ketua pengadilan tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus PERADI, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.

Surat KMA tersebut mengatur bahwa hanya advokat yang diajukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sajalah yang dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Ini berdasarkan kesepakatan antara Peradi dan KAI di hadapan Ketua Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2010. Pasalnya dalam kesepakatan itu, Peradi dinyatakan sebagai satu-satunya wadah profesi advokat.

"Kami mengucapkan terimakasih dan penghormatan setinggi-tinggi kepada Bapak Hatta Ali selaku Ketua Mahakamah Agung atas dikelurkan surat KMA No 73/2015 yang merupakan  surat yang dapat memecahkan kebuntuan di dunia advokat," Ujar Tjoetjoe.

Sebagai Presiden KAI Tjoetjoe berpendapat bahwa apa yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sudah tepat, dapat memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi advokat untuk mengajukan pengambilan sumpah advokat.

Namun KAI berharap organisasi advokat yang boleh mengajukan itu adalah organisasi advokat yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. "Bagi organisasi advokat yang belum terdaftar,  KAI berharap organisasi advokat tersebut segera mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," himbaunya.

Selain itu, Tjoetjioe selaku pribadi dan Presiden KAI maupun atas nama organisasi advokat  menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Mahkamah Agung apabila selama ini ada anggota KAI yang 'bergesekan' dengan hakim di daerah-daerah.

"Atas nama anggota KAI, saya selaku presiden memohon maaf apabila selama ini banyak anggota KAI yang telah bersikap kurang berkenan kepada para hakim di daerah-daerah," ungkapnya Tjoetjoe .

KAI berharap Kedepan MA kiranya berkenan memfasilitasi kepada organisasi advokat untuk dàpat duduk bersama membahas RUU Advokat yang saat ini masuk Prolegnas 2015.

"Kami berharap putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 12/2014 dan MK 36/2015 agar kiranya nanti putusannya dapat sejalan dengan  KMA No. 73 Tahun 2015."

"Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada seluruh anggota KAI diseluruh Indonesia, pesan saya 'Susah jangan bersedih dan senang jangan bersorak' itu yang terpenting," pesannya.
 
Hatta Ali Pimpinan Mahkamah Agung M Hatta Ali menegaskan bahwa para ketua pengadilan tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun KAI, atau pengurus organisasi advokat lainnya.

"Kini Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap  advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun  pengurus organisasi advokat lainnya, hingga tebentuknya Undang-undang Advokat yang baru," jelas Hatta Ali seperti dilansir di situs tersebut.

Setelah adanya surat keputusan yang baru ini, artinya seluruh advokat dari organisasi advokat manapun berhak mengajukan seorang advokat untuk disumpah. Sebab dalam keputusan tersebut berisi 7 poin yang menjadi pijakan pemberian wewenang Ketua Pengadilan Tinggi untuk menyumpah seluruh advokat.

Salah satu poinnya pun juga dijelaskan bagaimana dalam UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Termasuk hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak terkecuali bagi Advokat.

"Ternyata kesepakatan (antara Peradi dan KAI) tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan Peradi yang dianggap wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. Di samping itu berbagai pengurus advokat dari organisasi-organisasi lainnya juga mengajukan penyumpahan," jelas Hatta Ali dalam poin 2 (dua) surat nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Alasan lainnya juga disebutkan bahwa faktanya di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa ber-acara di pengadilan sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan jasa advokat. Dengan adanya kebijakan baru MA ini artinya setiap kepengurusan adokat dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji seorang advokat. Asalkan segala syarat-syaratnya terpenuhi sesuai dengan UU Advokat. (Radarpku/Ridwan)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:15:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.

Nasional

Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:48:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Grand Launching Buku "Berlibur Ke Candi Muara Takus" Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:30:00 WIB

Radarpekanbaru - Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Ister.

Nasional

KPK Usul Negara Biayai Alat Kampanye Pemilu

Senin, 20 Juli 2026 - 10:29:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Optimistis Indonesia Lampaui Jepang dan Inggris dalam 25 Tahun

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:14:17 WIB

RADARPEKANBARU .COM - .

Nasional

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Belum Usai, KPK Terus Dalami Dugaan Suap

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:23:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
22 Juli 2026
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
22 Juli 2026
Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
22 Juli 2026
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
22 Juli 2026
Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
22 Juli 2026
Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
22 Juli 2026
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
  • 2 Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
  • 3 Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
  • 4 Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
  • 5 Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
  • 6 Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
  • 7 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com