Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Djasarmen Purba Wakil Ketua PPUU
Senator Asal Riau : Masyarakat Adat Desa Semakin Terpinggirkan
Jakarta, (Radarpekanbaru.com) - Masyarakat adat banyak dirugikan dalam implementasi UU desa yang tumpang tindih dengan UU Pokok Agraria dalam pemanfaatan hak atas tanah. Hak-hak masyarakat Desa adat dalam mengelola kawasannya menjadi berkurang karena ulah pemilik modal yang memanfaatkan tanah hutan menjadi lahan komoditi.
Djasarmen Purba Wakil Ketua PPUU Senator asal Riau ingin mengundang Pemerintah terkait duduk bersama membahas kebijakan materi Undang Undang Agraria yang menyangkut UU Desa agar tidak tumpang tindih dalam implementasinya.
“Hal tersebut harus segera dilakukan agar desa mampu menikmati implementasi dari Undang Undang Desa itu sendiri. Banyak desa yang sudah menerima dana desa, namun tidak dapat memanfaatkannya dalam membangun infrastruktur desa, hal itu dikarenakan wilayahnya berada di kawasan hutan yang disitu bersinggungan dengan ketentuan Undang undang Kehutanan dan Agraria jadi tidak boleh sembarangan dibangun,” katanya di Jakarta, Jumat (11/9).
Atas dasar tersebuti Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menemukan Sinkronisasi Regulasi antara Undang-Undang Desa dan Kebijakan Agraria Nasional.
Acara FGD bersama Anggota PPUU DPD RI ini juga dihadiri oleh Akademisi di bidang Hukum dari berbagai universitas di Medan, ahli hukum, dan mahasiswa fakultas Hukum USU medan yang dilaksanakan di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Jum'at(12/9).
Senada dengan Djasarmen Purba, Prof. Runtung Dekan Fakultas Hukum USU juga menyoroti masalah hak masyarakat adat yang saat ini sangat dikesampingkan.
“Banyak masyarakat adat yang miskin bahkan terusir dari tanah adat yang didiaminya sejak berpuluh puluh tahun karena tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan atas tanah. Bahkan tanah hutan tersebut beralih fungsi menjadi lahan komoditas.”ujar Runtung.
Law Center DPD adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Panitia Perancang Undang-Undang(PPUU) DPD RI untuk mendukung pelaksanaan tugas DPD di bidang legislasi. Law Center DPD secara internal menyelenggarakan penelitian baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan perguruan Tinggi di daerah.
Kegiatan ini dilakukan dengan maksud untuk menemukan sinkronisasi UU Desa dengan Kebijakan Agraria yang hasilnya nanti akan disampaikan kepada alat kelengkapan dewan sebagai bahan referensi dalam merumuskan kebijakan dan pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI.(alam)
Sumber :Suara Pembaruan
Pengamat: Sri Mulyani Bisa Jadi Calon Kepala Daerah Potensial
RADARPEKANBARU.COM - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Prof Sri Zul Chairiyah menyebut.
Tanpa Sebut Nama Megawati, Prabowo Ngaku Didukung Jokowi hingga Gus Dur
RADARPEKANBARU.COM - Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menegaskan bahwa Presi.
Presidential Club Berpeluang Jadi Kekuatan Prabowo Pimpin Negara
RADARPEKANBARU.COM - Terbentuknya presidential club berpeluang untuk kekuatan besar bagi Prabowo Sub.
Jika Oposan, PKS dan PDIP Bakal Didukung Civil Society
RADARPEKANBARU.COM - PKS dan PDIP dipastikan mendapat dukungan kekuatan publik, termasuk akademisi, .
Pengamat Nilai Presidential Club Upaya Prabowo Rekonsiliasikan Presiden-Presiden Terdahulu
RADARPEKANBARU.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) .
Korsel Pincang, Indonesia Berpeluang ke Final Piala Uber 2024
RADARPEKANBARU.COM - Tim putri Indonesia memiliki peluang untuk menembus babak final Piala Uber 2024.