• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1894 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4228 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4227 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4180 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4297 Kali

  • Home
  • Nasional

Tuntutan Rp 1 Triliun ke Pembakar Hutan Riau Belum Masuk Meja Hakim Agung

Redaksi Radarpku

Kamis, 10 September 2015 23:57:24 WIB
Cetak
Tuntutan Rp 1 Triliun ke Pembakar Hutan Riau Belum Masuk Meja Hakim Agung
Pembakar Hutan Riau Belum Masuk Meja Hakim Agung

Jakarta, (Radarpekanbaru.com)- Jaksa menuntut PT National Sago Prima (NSP) sebesar Rp 1 triliun karena membakar hutan di Riau. PT NSP membantah keras tudingan jaksa tersebut. Jaksa tengah mengajukan kasasi untuk kasus ini.

Berdasarkan penelusuran di info perkara Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/9/2015), perkara tersebut belum masuk ke MA. Perkara yang terakhir masuk dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk perkara pidana khusus yaitu atas nama Ilyas Alias Iyas bin Samsur dalam perkara anak dengan nomor perkara 1185 K/PID.SUS/2015.

Adapun kasus PT NSP, duduk sebagai terdakwa yaitu Manajer Cabang PT NSP Erwin dan Manajer PT NSP, Nowo. PT NSP dituntut denda Rp 5 miliar dan dana pemulihan lahan hutan Rp 1 triliun, sedangkan Erwin selama 6 tahun penjara dan Nowo selama 18 bulan penjara.

Oleh PN Bengkalis, PT NSP hanya didenda Rp 2 miliar yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada 1 Juni lalu. Adapun Erwin dan Nowo divonis bebas. Atas putusan tersebut, jaksa lalu kasasi.

Menurut jaksa, putusan yang dijatuhkan oleh PN Bengkalis tidak bersifat preventif bagi terjadinya tindak pidana sejenis akibat ringannya pidana denda yang harus dibayar oleh Terdakwa.

Bahwa hukuman yang terlalu ringan tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah melanggar norma-norma lingkungan hidup sehingga menimbulkan banyaknya kerugian baik secara materiil maupun imateriil dalam skala besar.

Saat ditelusuri perkara ini di website PN Bengkalis, tidak ditemukan alur perkara kasus PT NSP ini. Padahal menurut Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, website pengadilan harus update untuk memberikan informasi perkara yang update kepada masyarakat.

"Semua putusan wajib dimasukkan, pencari keadilan tidak perlu bertanya dan datang ke pengadilan di mana perkaramya didaftar dan disidangkan. Tinggal membuka website Mahkamah Agung, jadi para pencari keadilan akan lebih mudah mendapatkan atau mengakses informasi pengadilan," ujar Hatta Ali di Kupang, awal bulan ini.

Atas dakwaan jaksa ini, PT NSP membantah keras jika pihaknya dituduh sebagai pelaku pembakar hutan.

"Klien kami, PT NSP, tidak terbukti melakukan tindak pidana pembakaran hutan. Putusan pengadilan tingkat pertama tersebut kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Riau) yang menegaskan bahwa asal api terbukti justru bukan berasal dari area konsesi PT NSP," kata kuasa hukum PT National Sago Prima (NSP), Sahala Sihombing.

Di kasus kerusakan lingkungan, MA pernah menghukum PT SI dan PT SPI. Keduanya mengeksplorasi kawasan pesisir di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung sejak dekade tahun 2000. Kedua perusahaan itu menyulap hutan lindung menjadi lokasi penambangan pasir kwarsa, tanah liat dan tanah bangunan dengan membuka lahan untuk perkantoran, bengkel, mess pekerja, tempat pencucian bahan galian hasil tambang dan eksploitasi air tanah di lokasi itu.

Pada 23 Mei 2014, hakim agung M Saleh dengan anggota hakim agung Prof Dr Abdul Manan dan hakim agung Dr Zahrul Rabain menghukum PT SI dan PT SPI sebesar Rp 32 miliar. Dana ini digunakan untuk memulihkan lahan yang rusak.Lalu bagaimana akhir cerita PT NSP?

(asp/fdn/dtk)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu

Sabtu, 26 September 2026 - 09:55:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyo.

Nasional

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

Jumat, 25 September 2026 - 10:06:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah masih memverifikasi dokumen tagihan sebelum menc.

Nasional

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

Kamis, 24 September 2026 - 08:54:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Ke Nusron Wahid

Rabu, 23 September 2026 - 08:17:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Prabowo Mesti Perbaiki Tutur Kata sebagai Kepala Negara

Selasa, 22 September 2026 - 10:13:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel untuk Atasi Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 10:37:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com