• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3491 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3473 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3443 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3504 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3460 Kali

  • Home
  • Nasional

Tuntutan Rp 1 Triliun ke Pembakar Hutan Riau Belum Masuk Meja Hakim Agung

Redaksi Radarpku

Kamis, 10 September 2015 23:57:24 WIB
Cetak
Tuntutan Rp 1 Triliun ke Pembakar Hutan Riau Belum Masuk Meja Hakim Agung
Pembakar Hutan Riau Belum Masuk Meja Hakim Agung

Jakarta, (Radarpekanbaru.com)- Jaksa menuntut PT National Sago Prima (NSP) sebesar Rp 1 triliun karena membakar hutan di Riau. PT NSP membantah keras tudingan jaksa tersebut. Jaksa tengah mengajukan kasasi untuk kasus ini.

Berdasarkan penelusuran di info perkara Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/9/2015), perkara tersebut belum masuk ke MA. Perkara yang terakhir masuk dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk perkara pidana khusus yaitu atas nama Ilyas Alias Iyas bin Samsur dalam perkara anak dengan nomor perkara 1185 K/PID.SUS/2015.

Adapun kasus PT NSP, duduk sebagai terdakwa yaitu Manajer Cabang PT NSP Erwin dan Manajer PT NSP, Nowo. PT NSP dituntut denda Rp 5 miliar dan dana pemulihan lahan hutan Rp 1 triliun, sedangkan Erwin selama 6 tahun penjara dan Nowo selama 18 bulan penjara.

Oleh PN Bengkalis, PT NSP hanya didenda Rp 2 miliar yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada 1 Juni lalu. Adapun Erwin dan Nowo divonis bebas. Atas putusan tersebut, jaksa lalu kasasi.

Menurut jaksa, putusan yang dijatuhkan oleh PN Bengkalis tidak bersifat preventif bagi terjadinya tindak pidana sejenis akibat ringannya pidana denda yang harus dibayar oleh Terdakwa.

Bahwa hukuman yang terlalu ringan tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah melanggar norma-norma lingkungan hidup sehingga menimbulkan banyaknya kerugian baik secara materiil maupun imateriil dalam skala besar.

Saat ditelusuri perkara ini di website PN Bengkalis, tidak ditemukan alur perkara kasus PT NSP ini. Padahal menurut Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, website pengadilan harus update untuk memberikan informasi perkara yang update kepada masyarakat.

"Semua putusan wajib dimasukkan, pencari keadilan tidak perlu bertanya dan datang ke pengadilan di mana perkaramya didaftar dan disidangkan. Tinggal membuka website Mahkamah Agung, jadi para pencari keadilan akan lebih mudah mendapatkan atau mengakses informasi pengadilan," ujar Hatta Ali di Kupang, awal bulan ini.

Atas dakwaan jaksa ini, PT NSP membantah keras jika pihaknya dituduh sebagai pelaku pembakar hutan.

"Klien kami, PT NSP, tidak terbukti melakukan tindak pidana pembakaran hutan. Putusan pengadilan tingkat pertama tersebut kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Riau) yang menegaskan bahwa asal api terbukti justru bukan berasal dari area konsesi PT NSP," kata kuasa hukum PT National Sago Prima (NSP), Sahala Sihombing.

Di kasus kerusakan lingkungan, MA pernah menghukum PT SI dan PT SPI. Keduanya mengeksplorasi kawasan pesisir di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung sejak dekade tahun 2000. Kedua perusahaan itu menyulap hutan lindung menjadi lokasi penambangan pasir kwarsa, tanah liat dan tanah bangunan dengan membuka lahan untuk perkantoran, bengkel, mess pekerja, tempat pencucian bahan galian hasil tambang dan eksploitasi air tanah di lokasi itu.

Pada 23 Mei 2014, hakim agung M Saleh dengan anggota hakim agung Prof Dr Abdul Manan dan hakim agung Dr Zahrul Rabain menghukum PT SI dan PT SPI sebesar Rp 32 miliar. Dana ini digunakan untuk memulihkan lahan yang rusak.Lalu bagaimana akhir cerita PT NSP?

(asp/fdn/dtk)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:51:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi berkekuatan magnitud.

Nasional

CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:56:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah tengah menggodok ske.

Nasional

MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:22:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutu.

Nasional

Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:09:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Program magang nasional 2026 ba.

Nasional

Sekolah Swasta Elite Segera Dicoret Dari Penerima Manfaat Program MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:39:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - sekolah swasta elite segera dic.

Nasional

Prabowo Minta Anak Cucu Perusahaan Pertamina hingga PLN Dipangkas

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:19:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto memin.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar
16 Agustus 2026
Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
15 Agustus 2026
Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
15 Agustus 2026
Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
15 Agustus 2026
Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
15 Agustus 2026
Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
15 Agustus 2026
Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS
15 Agustus 2026
DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya
14 Agustus 2026
CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini
14 Agustus 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa
14 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar
  • 2 Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
  • 3 Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
  • 4 Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
  • 5 Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
  • 6 Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
  • 7 Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com