Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Lawan Brigadir, Kapolda Riau Kalah dan Harus Cabut Surat Pemecatan Feri
JAKARTA, RADARPEKANBARU- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kepolda Riau terkait pemecatan Brigadir Feri Ferdian SE. Atas hal ini maka surat pemecatan Brigadir Feri harus dicabut.
Kasus bermula saat Brigadir Feri mendapat musibah kematian kedua orang tuanya pada 3 April 2011. Selang dua jam, mertua laki-lakinya juga menyusul. Akibat musibah ini, kondisi kesehatan Brigadir Feri memburuk sehingga tidak bisa aktif bertugas lagi di Polres Siak. Ia tetap berdinas tetapi kondisi tubuh yang tidak sehat 100 persen. Brigadir Feri kerap masuk rumah sakit karena depresi ditinggal orang tuanya.
Karena sering tidak masuk rumah sakit dan tidak bertugas, Polres Siak lalu menggelar sidang kode etik pada 8 Februari 2013. Padahal di saat bersamaan Brigadir Feri masih terbaring di rumah sakit. Tapi atasan tidak memberikan toleransi dan tetap melanjutkan sidang tanpa kehadiran terlapor. Sidang ini berujung dengan keluarnya surat pemberhentian dengan tidak hormat pada 21 Agustus 2013.
Atas pemecatan ini, Brigadir Feri tidak terima. Lalu ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Putusan ini dimenangkan Brigadir Feri dan majelis hakim memerintahkan Kapolda Riau untuk mencabut surat pemecatan itu. Dalam putusan yang diketok pada 25 Februari 2014 itu, majelis hakim juga memerintahkan Kapolda Riau mengaktifkan lagi Brigadir Feri sebagai anggota Polri.
Atas putusan ini, Kapolda Riau tak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak kasasi Kapolda Riau," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (25/8/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Irfan Fachrudin dan Hary Djatmiko. Majelis kasasi menilai keputusan Kapolda Riau yang memberhentikan Brigadir Feri bertentangan dengan Pasal 14 dan Pasal 32 PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Menghukum pemohon kasasi sebesar Rp 500 ribu," putus majelis pada 2 Oktober 2014 lalu.
(rvk/asp/dtk)
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.