• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1952 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4287 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4294 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4243 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4359 Kali

  • Home
  • Riau

Hmmmmmm, Lagi Pengadilan Siak Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba

Redaksi Radarpku

Kamis, 28 Mei 2015 16:25:03 WIB
Cetak
Hmmmmmm, Lagi Pengadilan Siak Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba

RADARPEKANBARU.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau, Kamis, menjatuhkan hukuman mati kepada dua dari lima terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat delapan ton, yakni A.R Ibrahim dan M. Jamil.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sorta Ria Neva, didampingi hakim anggota Alfonso Nahak dan Rudi Wibowo, menggelar sidang pembacaan putusan secara bergiliran terhadap lima terdakwa kasus tersebut.  Hakim Sorta Ria Neva menyatakan terdakwa AR Ibrahim terbukti bersalah karena memiliki delapan ton ganja kering yang dibelinya dari Provinsi Aceh.

Kasus tersebut terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 24 Oktober 2014 menggerebek truk bermuatan ganja seberat delapan ton di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Setelah ditelusuri, Ibrahim yang berdomisili di Bandung, terbukti memiliki ganja tersebut untuk dipasarkan di Jawa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut telah menuntut kelima terdakwa dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

"Pertimbangan hukuman mati yang memberatkan terdakwa Ibrahim adalah seorang residivis dalam kasus yang sama," kata Hakim Sorta Ria Neva.

Hal serupa juga menjadi alasan hukuman mati terhadap terdakwa M. Jamil bahwa yang bersangkutan pernah terlibat kasus narkoba, meski pada kasus kali ini hanya berperan sebagai supir truk pembawa ganja.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika, dan dituntut hukuman mati. Juga melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika tahun 2009.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah Indonesia sedang gencar memberantas peredaran narkoba, sedangkan hakim menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.

Terhadap putusan hukuman mati tersebut, terdakwa AR Ibrahim memutuskan untuk banding, sedangkan terdakwa M. Jamil mengaku menerima putusan tersebut. Bahkan, M. Jamil kepada majelis hakim menyatakan sudah siap mati, sedangkan sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan mati terhadap si supir narkoba itu.

"Saya siap hidup, siap mati," ujar M. Jamil kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, tiga terdakwa mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan JPU. Terdakwa Budiman alias Ade divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Safrizal dan Muhalil divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu kurungan.(radarpku/ant)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah

Rabu, 30 September 2026 - 06:22:17 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor

Rabu, 30 September 2026 - 06:19:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menertibkan pengendar.

Riau

Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas

Rabu, 30 September 2026 - 06:17:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda).

Riau

Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

Selasa, 29 September 2026 - 19:06:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.

Riau

Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 19:04:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.

Riau

Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM

Selasa, 29 September 2026 - 19:02:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com