• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2625 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4972 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 5003 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4939 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5091 Kali

  • Home
  • Riau

Hmmmmmm, Lagi Pengadilan Siak Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba

Redaksi Radarpku

Kamis, 28 Mei 2015 16:25:03 WIB
Cetak
Hmmmmmm, Lagi Pengadilan Siak Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba

RADARPEKANBARU.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau, Kamis, menjatuhkan hukuman mati kepada dua dari lima terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat delapan ton, yakni A.R Ibrahim dan M. Jamil.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sorta Ria Neva, didampingi hakim anggota Alfonso Nahak dan Rudi Wibowo, menggelar sidang pembacaan putusan secara bergiliran terhadap lima terdakwa kasus tersebut.  Hakim Sorta Ria Neva menyatakan terdakwa AR Ibrahim terbukti bersalah karena memiliki delapan ton ganja kering yang dibelinya dari Provinsi Aceh.

Kasus tersebut terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 24 Oktober 2014 menggerebek truk bermuatan ganja seberat delapan ton di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Setelah ditelusuri, Ibrahim yang berdomisili di Bandung, terbukti memiliki ganja tersebut untuk dipasarkan di Jawa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut telah menuntut kelima terdakwa dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

"Pertimbangan hukuman mati yang memberatkan terdakwa Ibrahim adalah seorang residivis dalam kasus yang sama," kata Hakim Sorta Ria Neva.

Hal serupa juga menjadi alasan hukuman mati terhadap terdakwa M. Jamil bahwa yang bersangkutan pernah terlibat kasus narkoba, meski pada kasus kali ini hanya berperan sebagai supir truk pembawa ganja.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika, dan dituntut hukuman mati. Juga melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika tahun 2009.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah Indonesia sedang gencar memberantas peredaran narkoba, sedangkan hakim menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.

Terhadap putusan hukuman mati tersebut, terdakwa AR Ibrahim memutuskan untuk banding, sedangkan terdakwa M. Jamil mengaku menerima putusan tersebut. Bahkan, M. Jamil kepada majelis hakim menyatakan sudah siap mati, sedangkan sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan mati terhadap si supir narkoba itu.

"Saya siap hidup, siap mati," ujar M. Jamil kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, tiga terdakwa mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan JPU. Terdakwa Budiman alias Ade divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Safrizal dan Muhalil divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu kurungan.(radarpku/ant)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen

Jumat, 06 November 2026 - 09:41:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ancaman serius bagi kelangsunga.

Riau

Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026

Jumat, 06 November 2026 - 09:38:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau tumb.

Riau

Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang

Jumat, 06 November 2026 - 09:36:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau menu.

Riau

Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan

Kamis, 05 November 2026 - 10:37:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau memata.

Riau

Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat

Kamis, 05 November 2026 - 10:35:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) R.

Riau

340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik

Kamis, 05 November 2026 - 10:33:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 340 titik panas (hotsp.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
06 November 2026
Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal Usai 23 Tahun Mengabdi
06 November 2026
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
  • 2 Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
  • 3 Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
  • 4 Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
  • 5 Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
  • 6 Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal Usai 23 Tahun Mengabdi
  • 7 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com